Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015.
pinterpolitik.com – Sabtu, 31 Desember 2016
KLATEN – Bupati Klaten, Sri Hartini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya.
“Benar. Salah satunya (Bupati Klaten),” kata Agus Rahardjo di Jakarta di Jumat (30/12/2016).
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya segera mengumumkan secara resmi hasil OTT tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Bupati Klaten Sri Hartini turut ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan, Jumat (30/12) pagi.
Sri Hartini adalah petahana yang baru menjabat sebagai bupati pada Februari 2016. Dia sebelumnya adalah wakil bupati Klaten 2010-2015. Hingga kini, belum diketahui mengenai kepentingan Sri Hartini sehingga ikut ditangkap KPK.
Sri Hartini sebenarnya adalah pejabat yang cukup sering melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pada laporan terakhir pada 2012, Sri Hartini melaporkan harta kekayaannya senilai Rp 35.043.759.000. Harta tersebut mengalami kenaikan hampir tiga kali lipat pada tahun 2010. Pada tahun tersebut, Sri Hartini hanya memiliki harta Rp 12.324.000.000.
Berikut adalah rincian kekayaan Sri Hartini yang dilaporkan pada tahun 2012:
Harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 30.709.759.000. Sri Hartini memiliki 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Klaten. Sri Hartini juga memiliki harta bergerak senilai Rp 1.693.000.000. Harta bergerak tersebut terdiri belasan mobil dan sepeda motor. Sri Hartini juga memiliki harta yakni usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 1 miliar. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp 1.151.000.000 dan kekayaan lainnya. (trbnws/S13)