“Penyalahgunaan wewenang politik, makin ramai dengan pelbagai taktik”. – Najwa Shihab
Pinterpolitik.com
Emang benar ya, ternyata masa lalu itu gak mudah untuk dihilangkan cuy. Seberapa lama pun kesalahanmu itu terlewat, pasti akan diungkit sama mereka yang punya kepentingan. Terlebih dalam politik ya, beh, bisa jadi senjata pamungkas tuh. Apa lagi jejak digital cuy, waduh, itu sangat berbahaya.
Bahkan nih, slogan ini dirasa cocok bahwa jejak digital itu lebih menakutkan dari pada kemarahan ibu tiri cuy. Hehehe.
Nah, kasus jejak digital ini, sekarang juga dirasakan oleh dua menteri hebat di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) loh. Hayo, tebak siapa?
nama Luhut dan Sri Mulyani dicatut dan menjadi salah satu dari lima poin tuntutan yang dibawa oleh BPN Prabowo-Sandiaga dalam gugatan di MK. Wah, ada apa ya? Share on XNah, masalah ini menimpa Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Waduh, masalahnya apa nih? Kan mereka berdua sudah lama tidak bersuara terkait politik. Apa lagi Sri Mulyani, biasanya kan doi hanya mengomentari hal yang berbau anggaran. Maklum lah, emak-emak kan emang begitu. Hehehe.
Ceritanya nih, nama mereka berdua nih dicatut dan menjadi salah satu dari lima poin tuntutan yang dibawa oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). BPN mempermasalahkan kasus pose satu jari yang dilakukan mereka berdua ketika acara International Monetary Fund (IMF) dan World Bank.
Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatan di MK mengatakan bahwa terdapat diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum seperti pose dua jadi Gubernur DKI Jakarta. Hmmm. Tapi bukannya mereka bertiga sudah dinyatakan tidak bersalah ya? Kok diangkat lagi sih sama BPN ke meja MK?
Hadeh, nggak tau ya gengs, apa yang direncanakan oleh mereka di balik ini semua.
Terlepas dari itu semua nih, emang Bawaslu berani memberikan vonis bersalah kepada Luhut dan Sri Mulyani? Emangnya berani ya sama Pak Luhut yang katanya salah satu menteri paling kuat? Katanya loh ini, hehehe.
Tapi sebagai dua menteri hebat di kabinet Presiden Jokowi, harusnya mereka memberi contoh yang baik ya gengs. Menghindari hal-hal yang membuat orang salah tafsir, apa lagi pose tersebut kan berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Ke depannya harus lebih hati-hati ya Bapak dan Ibu Menteri. Hehehe. (F46)