Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil resmi perhitungan kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil audit BPK, negara mengalami kerugian hampir Rp 17 triliun (Rp 16,9 triliun) terkait kasus tersebut.
PinterPolitik.com
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian hampir Rp 17 triliun (tepatnya Rp 16,9 triliun) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, menurut Agung, hasil perhitungan itu masih bersifat sementara, karena BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.
“Jadi total kerugian negara itu Rp16,9 triliun dan ini bukan hasil audit akhir ya. Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengujian (perhitungan) lagi,” ungkapnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3).
Sementara itu, untuk seluruh aset milik para tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang disita, menurut Agung, BPK telah menghitung total nilainya mencapai Rp 13,1 triliun. Aset tersebut berupa tanah, kendaraan, saham hingga perhiasan. “Untuk aset para tersangka sendiri totalnya itu mencapai Rp13,1 triliun,” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp 13,7 triliun akibat PT Asuransi Jiwasraya yang berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin waktu itu mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
Burhanuddin menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah menempatkan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan 95 persen dana sisanya ditempatkan di saham berkinerja buruk.
Burhanuddin menambahkan, PT Asuransi Jiwasraya juga menempatkan reksadana 59,1 persen dengan nilai mencapai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen sisanya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk.
“Sampai dengan bulan Agustus 2019, PT Asuransi Jiwasraya telah menanggung potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun,” ungkapnya beberapa waktu lalu. Namun belakangan, potensi kerugian negara bertambah menjadi Rp 17 triliun.
Setidaknya sudah ada enam tersangka terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Kemudian, ada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Tersangka terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (R58)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.