Budi Waseso mengatakan, cairan yang berbahan dasar dari zat kimia 4-CMC itu tak jauh berbeda dari narkotika jenis sabu dan sangat berbahaya bagi para penggunanya. Efeknya pun sama seperti sabu.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Seperti apa narkotika jenis baru yang disebut dengan nama “blue saphire”, temuan Badan Narkotika Nasional (BNN), belum lama ini? Narkotika jenis baru itu masuk dalam golongan 4-Chloromethcathinone atau 4-CMC.
Menurut BNN, khusus di Indonesia, 4-CMC beredar dalam bentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual dan disebut “blue saphire” atau “snow white”. Cairan ini bisa diubah dalam bentuk serbuk, dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau”vape”.
Tetapi, BNN berharap pengusaha dan pengguna “vape” tidak perlu khawatir selama yang dilakukannya masih legal. Namun, pengusaha “vape” legal hendaknya segera mengantisipasi agar jangan sampai terkena permainan sindikat narkotika. Demikian pesan Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, Minggu (5/2/2017) malam.
Pesan serupa disampaikan Slamet kepada pengguna “vape”. Harapan BNN agar pengguna proaktif jika ada yang menyalahgunakan “vape” yang dicampur dengan narkotika.
Pihak BNN sudah sering menemukan narkotika jenis baru. Data (2015) menunjukkan, Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN telah menemukan 36 new psychoactive substances (NPS) atau narkoba jenis baru yang beredar di Indonesia. Jumlah itu belum termasuk temuan belakangan ini, seperti yang disebut-sebut “blue saphire”.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya akan mengawasi lebih ketat toko penjual cairan rokok elektrik sehubungan ditemukannya “blue saphire”. Mengenai pengawasan, BNN bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Perindustrian, Kemenkes, serta Bea dan Cukai, demikian dikemukakan Kepala BNN di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (3/2).
Budi Waseso mengatakan, cairan yang berbahan dasar dari zat kimia 4-CMC itu tak jauh berbeda dari narkotika jenis sabu dan sangat berbahaya bagi para penggunanya. Efeknya pun sama seperti sabu.
Cerita tentang penemuan narkotika jenis baru ini bermula dari operasi BNN pada 13 Januari 2017 di Tangerang. Saat itu BNN menggagalkan peredaran 4-CMC, yang diperoleh para pelaku dari Tiongkok.
“Kita berhasil dapat 50 liter cairan 4-CMC,” ujar Kepala BNN saat jumpa pers di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Kamis, (2/2).
Dua tersangka, seorang distributor dan seorang lagi pemesan barang, ditangkap. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mengenai efek narkotika jenis baru ini bagi kesehatan, Menkes Nila F Moeloek, Minggu (5/2) di Kota Bandung, mengatakan, jika terus diisap lebih berbahaya karena langsung ke paru-paru. Cairan “blue saphire” merupakan senyawa turunan katinon yang bisa diubah dalam bentuk serbuk yang dapat dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau “vape,” – “Hati-hatilah,” ucap Nila.
Kementerian Kesehatan telah memasukkan 4-klorometkatinon atau 4-CMC masuk daftar nomor urut 104 narkotika golongan I dalam Permenkes No 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik.
Mengingat sudah jelas tercantum dalam peraturan, menurut Menkes, tugas aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengedar dan bergerak mencegah peredarannya di masyarakat. (Dtk/Lpt6/E19)