“Memuliakan manusia, berarti memuliakan penciptanya. Merendahkan dan menistakan manusia berarti merendahkan dan menistakan penciptanya.” Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
PinterPolitik.com
Baru-baru ini warganet dihebohkan oleh petisi online di situs Change.org yang menuntut pencabutan status warga negara Indonesia (WNI) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Petisi yang dibuat oleh akun 7inta Putih tersebut kini telah ditandatangani sekitar 86.000 orang.
Dalam petisi tersebut tertulis beberapa alasan mengapa Habib Rizieq harus dicabut status WNI-nya. Doi dianggap sering melontarkan hate speech (ujaran kebencian) yang bisa memecah belah persatuan.
Memangnya bisa cabut kewarganegaraan Habib Rizieq? Share on XNah loh, Habib enggak mau pulang ke Indonesia untuk meluruskan masalah ini? Jangan seperti Bang Toyib dong yang tidak pulang sampai tiga kali Lebaran, uppps.
Seperti diketahui, Habib Rizieq saat ini menetap di Arab Saudi. Meski jauh, doi kerap berkomunikasi dengan pendukungnya. Bahkan, doi sempat-sempatnya memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 dan berkomentar tentang berbagai hal yang terjadi di Tanah Air. Yaduh, video call dengan pendukung sering, ceramah online di Front TV pernah, tapi nomor telepon dari kepolisian kok diblokir, hihi.
Sementara itu, anggota senior lembaga dakwah DPP FPI Novel Bamukmin mengatakan, petisi itu tidak menggoyahkan FPI dan Habib Rizieq.
“Petisi itu enggak ngaruh buat kami,” begitu kata Novel.
Bahkan, FPI sudah menyiapkan petisi tandingan yang berisi desakan kepada MK untuk mendiskualifikasi Joko Widodo. Lah jadi semakin keruh.
Tapi, hati-hati om, salah omong dikit, malah izin FPI enggak diperpanjang loh. Kan karena petisi online juga Kementerian Dalam Negeri kini sedang mempertimbangkan untuk perpanjangan izin FPI, hehe.
Namun, warganet mesti paham bahwasannya tidak ada hukum di Indonesia yang bisa mencabut status kewarganegaraan. Hal itu telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Meski tidak dapat dicabut, tapi status WNI bisa hilang. Adapun hilang status ini bisa terjadi semisal menikah dengan WNA, sukarela pindah kewarganegaraan, dan lain-lain.
Selain itu, perlu diingat bahwa petisi online ini hanya sebatas saran kepada pemangku kepentingan dan tidak memiliki kekuatan hukum. Saran tersebut akan dipertimbangkan selama masuk akal dan tidak melawan ketentuan hukum.
Jadi semisal ada petisi seperti “Dukung Habib Bahar Bin Smith Jadi Petarung UFC”, atau “Copot Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta!”, atau “Tangkap Prabowo, Mendukung Khilafah” sudah tentu tidak akan dipertimbangkan. Hehehe.(R47)