Sidang praperadilan Setya Novanto masih digelar, kali ini Hakim memperbolehkan KPK memperlihatkan bukti rekaman yang ditolak hakim sebelumnya. Wah, kok bisa ya, beda hakim beda cara.
PinterPolitik.com
“You know, the courts may not be working any more, but as long as everyone is videotaping everyone else, justice will be done.” ~ Marge Simpson
[dropcap]W[/dropcap]alau hingga kini, baik hakim maupun pengacara Papa Setya Novanto (Setnov) masih enggak ngerti apakah praperadilan yang dijalankan akan dihentikan atau tetap berjalan, namun sepertinya kemungkinan Papa bebas dari jeratan meja hijau memang sudah benar-benar kecil kemungkinannya.
Selain gelagatnya udah kelihatan dari para pengacara Papa yang tiba-tiba mundur teratur, juga karena Pak Hakim Kusno yang pasti emoh disama-samain dengan hakim praperadilan Papa sebelumnya, Hakim Cepi. Jadi, sepertinya keberuntungan Papa jadi makin menciut saja.
Bukti Hakim Kusno enggak mau disamain sama Hakim Cepi adalah karena di praperadilan kali ini, permintaan Tim Cicak untuk menayangkan video rekaman sebagai bukti kalau Papa emang tersangkut kasus korupsi e-KTP disetujui. Di video itu, Andi Narogong secara jelas dan blak-blakan bilang kalau Papa memang mendapatkan upeti.
KPK Putar Video Andi Narogong di Sidang Praperadilan Setya Novanto https://t.co/E7UpEvhdTh pic.twitter.com/MP8YlZchSb
— Berita Pajangan (@beritapajangan) December 12, 2017
Kalau Andi Narogong yang udah duluan terjerat Tim Cicak aja bisa “nyanyi” begitu, ya suka enggak suka, Papa harus membuktikan dirinya tidak bersalah langsung ke meja hijau dong. Karena bagaimana pun yang bisa menyatakan Papa benar terlibat atau tidak hanya pengadilan, bukan praperadilan.
Memang agak diherankan kalau dulu Papa bisa lolos hanya gara-gara sang hakim ogah liat video KPK, sehingga Papa dinyatakan enggak bersalah. Atau mungkin pernyataan di video itu enggak bisa disebut sebagai bukti sah atas suatu dakwaan ya? Terus kalau sekarang, kok diperbolehkan? Emangnya apa yang beda ya?
Ya begitulah peradilan di Indonesia ini, terkadang beda hakim bisa beda kebijakan, sehingga keputusan yang dibuat pun bisa bertentangan. Kalau begini ceritanya, pantas saja kasus suap menyuap di peradilan sangat sering terjadi. Keputusan hakim bisa diintervensi dengan segala macam pertimbangan di luar keadilan itu sendiri. Sungguh negeri yang penuh ironi. (R24)