Site icon PinterPolitik.com

Bawaslu Pendukung Koruptor?

Bawaslu Pendukung Koruptor?

Istimewa

“Aneh sikap Bawaslu ini. Rencana KPU (larang eks napi korupsi jadi caleg) seharusnya didukung. Kita butuh parlemen yang diisi sosok kompeten dan bersih. DPR terlalu berharga untuk diserahkan kepada para eks napi korupsi.” ~ Ketua DPP PSI, Tsamara Amany.


PinterPolitik.com

[dropcap]E[/dropcap]ntah apa yang ada di benak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hak asasi manusia (HAM) jika melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kenapa juga Bawaslu yang harus koar-koar tentang pelanggaran HAM ini, toh Komnas HAM aja mingkem bae tuh. Lebay ah Bawaslu.

Menyikapi sikap Bawaslu ini, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany jadi tergelitik. Gimana gak? Korupsi itu sendiri adalah tindakan yang termasuk dalam kategori kajahatan luar biasa. Para koruptor ini kan justru pelanggar HAM dengan mengkorupsi uang rakyat. Kenapa justru HAM mereka yang malah dibela sama Bawaslu?

Eta terangkanlah? Tapi kalau menurut alasan Bawaslu sendiri sih, larangan menjadi Caleg hanya berlaku untuk eks narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak aja. Jadi untuk mantan narapidana korupsi boleh lah ya. Jiah, cape deh.

Peraturan hukum itu kan lahir berdasarkan norma yang ada pada masyarakat. Kejahatan narkoba dan seksual terhadap anak kan bentuk tindakan tercela, jadi sudah sepatutnya pelakunya diberi sanksi. Jadi begitu pula dengan pelaku tindak pidana korupsi. Jadi harusnya ketiga eks pelaku ini gak boleh nyaleg lagi.

Kelakarnya Bawaslu sih bahwa unsur pemidanaan orang yang telah menyelesaikan hukuman akan kembali ke titik nol. Sehingga mantan napi harus diterima masyarakat. Jika mantan narapidana korupsi itu menjadi Caleg suatu saat nanti, masyarakat memiliki hak untuk memilihnya atau tidak memilihnya. Bener juga sih.

Tapi tau gak sih, kalau cara pandang Bawaslu ini akan memiliki konsekuensi logis yang berat suatu saat nanti? Kenapa demikian? Ya karena para Caleg ini gak takut untuk punya niat korupsi saat menjabat nanti. Sekalipun nanti kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah, toh nanti pas bebas tetep bisa nyaleg lagi. Jiah, cape deh.

Menurut eike, rencana KPU sangat progresif loh. Aturan tersebut juga dapat meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Pemilu jangan dilihat sebagai seremonial politik belaka. Tapi juga dalam rangka melahirkan wakil rakyat yang berdedikasi pada bangsa ini karena membuang jauh sifat korup. So, kalian gimana guys, mendukung sikap Bawaslu atau keputusan KPU yang didukung PSI ini? (K16)

Exit mobile version