HomeCelotehBawaslu Khilaf, Rakyat Dipaksa Ikhlas

Bawaslu Khilaf, Rakyat Dipaksa Ikhlas

“Sebuah negara tidak akan hancur oleh seribu pengemis yang ada di negara tersebut tapi sebuah negara akan hancur hanya dengan ada beberapa koruptor di negara tersebut.” ~Cak Lontong


PinterPolitik.com

Selama ini para anggota dewan memiliki stigma yang buruk di mata masyakat, kalau nggak sebagai tukang tidur saat rapat atau bolos, para pejabat legislatif ini identik sekali dengan sebutan tikus-tikus berdasi. Ah, rakyat sudah capek, tiap lima tahun sekali harus mengotori tangan memilih orang-orang yang pada akhirnya menggerogoti negara.

Harapan muncul ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif 2019. Dengan begitu, harapan memiliki wakil rakyat yang berintegritas semakin tinggi. Sayang, harapan hanya menjadi harapan. Bawaslu buyarkan impian tersebut dengan meloloskan caleg-caleg eks napi korupsi.

Tidak hanya Bawaslu, para partai politik juga secara ajaib menjadi kompak dalam mengamini sikap lembaga tersebut. Bahkan, ketika Bawaslu meloloskan sebanyak 12 bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi, para politisi parpol muncul satu per satu, menegaskan diri dengan tegas menghargai keputusan Bawaslu.

Waduh, jangan-jangan Bawaslu paksa rakyat pilih napi korupsi? Share on X

Aihh, bingung kan? Kemarin-kemarin ada hal baik soal Asian Games jadi bahan perdebatan. Sekarang giliran Bawaslu melakukan hal menyebalkan yang tidak memihak rakyat malah… Ishh..ishh… Hayati lelah dengan kelucuan di negeri ini…

Jadi gaes, pada masa pendaftaran bacaleg, 12 mantan koruptor tersebut sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Tapi mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu dan Panwaslu setempat, karena merasa PKPU tersebut tidak adil. Lah, kalau begini ceritanya kan rakyat jadi mikir, jatah korupsi kemarin kurang banyak atau gimana? Kok tetiba ngotot mau menjabat lagi? Ckckckck.

Akhirnya, dengan berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk ikut Pileg, Bawaslu pun menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Hmm, kalau begitu, mau nggak mau kita yang harus pintar-pintar menyaring. Kita yang harus cerdas. Jangan mau memilih mantan koruptor. Gimana caranya? Ya jangan mau jadi rakyat murahan yang gampang digombalin dong ah. Sebelum nyoblos, cari tahu dulu, si caleg beneran berintegritas nggak? Kan sudah ada Mbah Google. Hehehe.

Oke kalau begitu, dengan ini eike sebutkan keduabelas calon legislatif mantan narapidana korupsi tersebut, antara lain M Nur Hasan (bacaleg Hanura asal Rembang), Ramadan Umasangaji (bacaleg Perindo asal Pare-Pare), Joni Kornelius Tondok (bacaleg PKPI asal Toraja Utara), Syahrial Kui Damapolii (bacaleg DPD asal Sulawesi Utara), Abdullah Puteh (bacaleg DPD asal Aceh), Andi Muttamar Mattotorang (bacaleg Partai Berkarya asal Bulukumba), Abdu Salam (bacaleg Nasdem asal Palopo), M. Taufik (bacaleg Gerindra asal DKI Jakarta), Ferizal dan Mirhammuddin (bacaleg Gerindra asal Belitung Timur), Maksum Dg. Mannassa (bacaleg PKS asal Mamuju), dan Saiful Talub Lami (bacaleg Golkar asal Tojo Una-Una). (E36)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

#Trending Article

More Stories

Abdi Negara Terbelenggu Kemiskinan?

"Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri…” ~Lirik Lagu Oemar Bakri -  Iwan Fals PinterPolitik.com Jadi pegawai negeri itu merupakan impian banyak orang. Pokoknya jadi PNS itu...

Luhut Panjaitan Memeluk Orba

"Luka tidak memiliki suara, sebab itu air mata jatuh tanpa bicara." ~Dilan 1990 PinterPolitik.com Orde Baru masih menjadi sejarah yang amat menakutkan dari sebagian besar masyarakat....

Ma’ruf Amin yang Terbuang?

"Sebagai kekasih, yang tak dianggap aku hanya bisa mencoba mengalah. Menahan setiap amarah…” ~Lirik Lagu Kekasih yang Tak Dianggap – Kertas Band PinterPolitik.com Jika di dunia...