“Khianati, sebisa dirimu mengkhianati,” – Kerispatih, Cinta Putih
Pinterpolitik.com
Sepertinya, opsi penerbitan Perppu KPK dianggap sebagai salah satu opsi terbaik untuk mengakhiri berbagai dinamika politik saat ini. Tidak hanya dianggap bisa meredakan amarah masyarakat, Perppu KPK ini juga dianggap bisa memberi sedikit titik cerah untuk pemberantasan korupsi di negeri ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pernah menyatakan kalau dirinya mempertimbangkan opsi penerbitan Perppu tersebut. Wah, akhirnya kan, ada sedikit kabar baik untuk berbagai dinamika politik terkini.
Meski demikian, ada beberapa pihak yang ternyata tak sepakat kalau Perppu ini jadi salah satu solusi. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa partai-partai pengusung Jokowi sepakat untuk menolak Perppu tersebut.
Tak hanya menolak, Pak Surya Paloh ini bahkan mengatakan kalau sampai Pak Jokowi menerbitkan Perppu, kalau salah-salah, bisa sampai berujung pada pemakzulan atau impeachment. Kok serem ya?
Loh kok Perppu KPK bisa dikaitkan dengan pemakzulan? Share on XNah, tapi coba kita lihat dulu secara hukum, bisa gak sih Pak Jokowi dimakzulkan hanya gegara terbitkan Perppu? Kalau merujuk pada Pasal 22 UUD 1945, presiden sebenarnya punya hak untuk menetapkan Perppu.
Terus kalau dilihat lagi, dalam Pasal 7A UUD 1945, presiden itu dapat diberhentikan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Selain itu, presiden juga dapat diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
Nah, jika merujuk pada pasal-pasal tersebut, para ahli hukum tata negara berpendapat kalau Pak Jokowi tidak dapat diberhentikan hanya karena menerbitkan Perppu KPK. Loh, ini secara hukum tidak ada kemungkinan presiden diberhentikan karena Perppu, kok bisa terlontar pemakzulan dari mulut Pak Paloh ya?
Kalau misalnya penerbitan Perppu dianggap tidak sejalan dengan partai-partai di DPR, sekarang ini MPR/DPR tidak bisa serta merta memakzulkan presiden. Prosesnya panjang, dan kalau menurut Pasal 7B UUD 1945, harus melalui Mahkamah Konstitusi.
Lagian kan, kalau memang partai-partai pengusung Pak Jokowi tidak setuju Perppu, DPR kan bisa menolaknya tanpa harus memakzulkan. Kok bisa sampai terpikir jauh sampai pemakzulan?
Wah, masak Pak Surya Paloh jadi pihak yang mau “mengkhianati” Pak Jokowi? Kok sampai memikirkan opsi pemakzulan ya gara-gara Perppu KPK? Padahal kan, para pakar hukum tata sendiri sudah bilang tidak mungkin pemakzulan terjadi gara-gara terbitkan Perppu. Kenapa Pak Surya bisa kepikiran soal pemakzulan ya?
Pihak2 yg mengaitkan penerbitan Perppu KPK dgn pemakzulan thdp Presiden @jokowi, bukan hanya tdk paham konstitusi kita, tapi jg membodohi publik. Pasal 7B UUD 1945 jelas mengatur bhw usul pemberhentian hanya bisa diajukan jika Presiden/Wapres mlakukan pelanggaran hukum. Apa saja?
— Syamsuddin Haris (@sy_haris) October 3, 2019
Kalau seperti ini, Pak Paloh bisa jadi seperti Lando Calrissian di film Star Wars. Di film itu kan Lando menyelamatkan Han Solo yang tengah jadi kejaran the Empire. Sayangnya, Lando kemudian terpaksa mengkhianati Han karena ternyata Darth Vader sudah mendekati Lando.
Nah, Pak Surya Paloh ini kan sebelumnya terlihat dekat sekali dengan Pak Jokowi, bahkan Pak Jokowi pernah dideklarasikan sebagai kader Nasdem. Masak sih muncul wacana pemakzulan yang secara tata negara tidak mungkin ke sahabat atau kader sendiri?
Hmmm, mungkin Pak Paloh harus banyak bergaul lagi dengan para ahli hukum tata negara. Oh iya, Pak Paloh juga harus banyak bergaul lagi dengan masyarakat yang geram, supaya opsi Perppu KPK bisa dipikirkan lebih matang dan tidak tiba-tiba langsung kepikiran pemakzulan. (H33)
► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.