“Ini bukan hanya tentang isu perempuan – ini tentang isu semua orang dan mengajarkan anak-anak kita tentang itu.” – Justin Trudeau, Perdana Menteri Kanada
PinterPolitik.com
Walaupun Jokowi adalah seorang laki-laki, namun sepertinya, pemerintahannya telah memberikan kemajuan besar terhadap kesetaraan dan pemberdayaan perempuan ya.
Dukungan Jokowi terhadap perempuan sangat jelas terlihat ketika ia mengangkat 8 menteri perempuan ke kabinet kerjanya.
Bahkan Jokowi juga mengatakan bahwa akses pendidikan dan pemberdayaan perempuan merupakan elemen penting untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan dalam KTT G-20 bulan Juni 2019 lalu.
Wah, kayaknya ini adalah bukti kalau nggak semua laki-laki itu patriarki deh. Buktinya presiden kita aja udah egaliter. Mantap Pak, lanjutkan.
Melihat track record dukungan Jokowi terhadap perempuan, ya wajarlah kalau perempuan jadi semakin memiliki ekspektasi yang tinggi pada pemerintah untuk mengatasi semua masalah-masalah ketidakadilan gender.
Makanya, penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap peninjauan kembali (PK) kasus Baiq Nuril sepertinya menjadi kekecewaan yang mendalam bagi aktivis-aktivis perempuan yang ada di Indonesia.
Ibaratnya kayak perempuan yang lagi nunggu dijemput pacarnya, tapi tiba-tiba si laki-laki ada urusan dan kena macet di jalan, sehingga dia ngaret berjam-jam. Mungkin mirip kayak laki-laki itu juga posisi Jokowi saat ini.
Mungkin Jokowi selama ini sudah mengusahakan keadilan gender bagi seluruh perempuan Indonesia, tapi apa daya. Meskipun Jokowi menjabat sebagai presiden, dia hanya manusia biasa. Jadinya nggak bisa menyelesaikan seluruh isu-isu perempuan tepat pada waktunya deh.
Hasilnya banyak aktivis yang kesel karena Jokowi terlalu sibuk urusin Pemilu dan pamer-pamerin 8 menteri perempuannya, sementara kasus Baiq Nuril jadi skip deh dari perhatiannya. Upss.
Eh, tapi kayaknya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sampai sekarang juga masih agak skip deh. Ayo dong Pak Jokowi, masa cuma banggain menteri-menteri perempuan aja. RUU PKS ini untuk melindungi para perempuan loh. Hehe.
Padahal kalau RUU PKS sudah diresmikan dari dulu oleh pemerintah, mungkin Baiq Nuril nggak akan bisa ditahan dengan UU ITE deh. Soalnya kan di RUU PKS Pasal 43 ada poin yang membahas tantang alat bukti elektronik.
Jadi, sekarang satu-satunya jalan Baiq Nuril agar bisa lepas dari kasus ini cuma amnesti dari Jokowi deh.
Hmm. Jadi kira-kira kapan ya Jokowi memberikan amnesti untuk Bu Nuril?
Kalau ujung-ujungnya Jokowi nggak mau memberikan amnesti ke Baiq Nuril, perlu dipertanyakan lagi keberpihakannya Jokowi terhadap isu-isu perempuan nih. Jangan-jangan itu semua cuma kepentingan politik aja lagi. Upss. (R50)