“Kalau kita (DPR) tidak mau dikritik, maka tidak fair. Kami bersikap terbuka. Silakan kritik kami sekeras-kerasnya, dan kami akan melakukan perbaikan.” ~ Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
PinterPolitik.com
[dropcap]G[/dropcap]uys, kalau teringat kata DPR, apa sih yang terpikirkan di benak kalian? Eike yakin 99 persen sepakat, mereka adalah biang kerok perusuh Pemerintahan. Hahaha, ya iya lah lah emang itu salah satu fungsinya, sebagai pengawas jalannya roda pemerintahan. Jadi wajar aja kalau kita sering liat kerjaan anggota DPR itu yang melulu cuap-cuap kritik Pemerintah. Woles, jangan ngegas!
DPR sendiri siap dikritik balik gak nih atas kinerjanya? Jangan cuma bisa ngeritik orang lain doang dung. Hal ini tak lepas dari beberapa poin dalam revisi UU MD3 beberapa waktu lalu yang mengindikasikan DPR sebagai lembaga anti kritik. Nah, menampik hal tersebut, DPR mencoba menerima kritikan seluas-luasnya nih dari masyarakat. Kuy lah, kita rame-rame kritik mereka!
Eits, nanti dulu jangan keburu nafsu. Ujan kritik yang dimaksud ini berupa lomba resmi yang diadakan oleh DPR dengan tajuk ‘Lomba Kritik DPR 2018’ dalam rangka memperingati ulang tahun DPR yang ke-73 yang jatuh pada tanggal 29 Agustus. Lomba tersebut diselenggarakan dengan tujuan mendukung sistem politik lebih terbuka. Boleh juga nih idenya, sikat bray!
Terdapat dua kategori lomba yang bisa diikuti, pertama, kategori esai, maksimal 500 kata. Kedua, kategori meme (bisa gambar, karikatur, dan video; untuk video maksimal berdurasi 2 menit). Fokus kritikannya mengenai tiga hal ini seperti Kinerja, Pernyataan, dan Sikap Politik, dari anggota DPR maupun pimpinan DPR, atau DPR secara keseluruhan. Oh, okai.
Pemenang pertama masing-masing kategori mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta, pemenang kedua mendapatkan hadiah Rp 7 juta, dan pemenang ketiga mendapatkan hadiah Rp 5 juta. Tunggu dulu, gak cuma itu loh. Untuk karya terbaik dari kedua kategori tersebut akan mendapatkan sepeda motor seperti yang digunakan dalam film Dilan.
Sumpeh loh, mi apa coba? Udah ngeritik, dapet duit pula, eh pulangnya bawa motor. Menang banyak nih nanti. Catet ya guys, batas waktu dan pengiriman kritik mulai tanggal 19 April 2018 hingga 15 Agustus 2018. Info lebih lengkap bisa liat di Instagram: @lombakritikterbaikDPR, Facebook: lombakritikterbaikDPR, dan Twitter: @lombakritikDPR.
Tapi kok rasanya lomba semacam ini cuma akal-akal aja ya agar citra DPR sebagai lembaga anti kritik memudar perlahan. Lah itu Pasal 122 & Pasal 245 UU MD3 apa kabar? Emangnya Pasal ini ilang dengan sendirinya, gak kan? Kebetulan aja rakyat boleh kritik DPR karena memang sedang dilombakan. Lah, kalau nanti masih lanjut ngeritik di luar lomba ini gimana? Yang ada eike tercyduk ntar, ih atut. (K16)