Pemerintah telah merilis tiga beleid baru untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Namun, beleid itu juga memberi peluang hadirnya penumpang gelap yang akan memanfaatkan krisis sebagai dalih untuk menyelamatkan kepentingan mereka.
PinterPolitik.com
Selasa kemarin, 31 Maret 2020, Pemerintah akhirnya menetapkan status darurat kesehatan bagi pandemi Covid-19 melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Kebijakan ini bisa disebut terlambat, mengingat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan status darurat nasional kepada Presiden Republik Indonesia melalui suratnya sejak 10 Maret 2020 lalu. Rekomendasi tersebut bukanlah hal yang mengada-ada, mengingat WHO sendiri telah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19, dan hampir semua negara telah menerapkannya.
Sebagai pelengkap dari Keppres tersebut, Pemerintah juga telah merilis dua beleid lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar—yang merupakan turunan dari UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dari tiga beleid itu, terus terang saya tertarik untuk mencermati Perppu No. 1/2020, yang bisa kita ringkas sebagai Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Meskipun judul utamanya adalah darurat kesehatan dan penanganan pandemi, di mana Pemerintah telah mengajukan tambahan anggaran belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun, namun sesudah saya cermati, porsi terbesarnya, yaitu 54,3 persen, ternyata digunakan untuk memberikan insentif ekonomi serta relaksasi pajak korporasi. Anggaran belanja kesehatannya hanyalah 18,5 persen, dan anggaran social safety net juga “hanya” sebesar 27,1 persen. Tanpa penjelasan yang memadai, insentif ekonomi dan relaksasi pajak ini bisa menjadi kebijakan abu-abu. Karena, menurut saya, praktiknya bisa sangat berlainan dengan judulnya.
Apalagi, ada sejumlah pasal di dalam Perppu No. 1/2020 yang rentan terhadap penyelewengan sekaligus menimbulkan tanda tanya. Pertama, di dalam Pasal 27, dinyatakan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tak boleh dianggap sebagai kerugian negara, karena merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk mengatasi krisis. Ketentuan itu berlaku untuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara, kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, para pejabat yang terlibat di dalamnya, seperti anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, atau organisasi terkait lainnya, juga tak bisa digugat ke pengadilan, baik secara perdata maupun pidana. Semua keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut juga tidak bisa digugat ke peradilan tata usaha negara, sehingga tidak bisa dibatalkan. Menurut saya, pasal tersebut dapat memunculkan celah korupsi dan manipulasi.
Kedua, pada Pasal 2 dinyatakan jika batas defisit APBN 2020 boleh melebihi 3 persen PDB (Produk Domestik Bruto). Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi APBN 2020, tapi berlaku tiga tahun hingga 2022. Padahal, kalau kita merujuk pada UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal defisit APBN yang diizinkan adalah 3 persen. Presiden bisa dimakzulkan jika melanggar ketentuan ini.
Namun, dengan adanya Pasal 2 tadi, hingga dua tahun ke depan Pemerintah bebas melebarkan defisit anggaran lebih dari 3 persen. Dengan dalih krisis atau keadaan luar biasa, besaran defisit ini bisa ditetapkan secara semena tiap tahunnya.
Saya tentu saja paham, jika Pemerintah memerlukan ruang fiskal yang lebih longgar untuk belanja kesehatan serta belanja-belanja lainnya untuk mengatasi dampak ekonomi Covid-19. Sementara, ruang fiskal yang tersedia saat ini sangat terbatas. Artinya, seandainya toleransi pelebaran defisit itu dimaksudkan agar Pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk menolong rakyat, kita tentu tidak keberatan, dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Apalagi, secara teoretis, batas 3 persen tadi juga bukanlah harga mati. Negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina, atau Vietnam, misalnya, defisit anggarannya tiap tahun bisa di atas 5 persen. Di Indonesia, batas 3 persen itu dulu ditetapkan lebih untuk mengontrol Pemerintah agar tidak ugal-ugalan mencetak utang. Jika tidak diberi patok undang-undang, dikhawatirkan utang kita tidak akan terkontrol.
Persoalannya adalah bagaimana jika Pasal itu dibuat bukan untuk melonggarkan fiskal dalam rangka mengatasi kedaruratan, melainkan digunakan untuk melancarkan proyek-proyek mercusuar Pemerintah yang kian kehilangan urgensinya di saat krisis?
Jika hal kedua itu yang terjadi, saya kira implikasi Pasal 2 tadi bisa menjadi sangat berbahaya. Pemerintah jadi bebas mencetak utang secara besar-besaran. Padahal, sebagai catatan, per akhir Januari 2020, jumlah utang kita sudah mencapai Rp4.817,55 triliun. Angka ini naik 0,8 persen dari posisi Desember 2019. Sementara, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu meningkat 7 persen. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap PDB saat ini mencapai 30,2 persen.
Sebagai pembanding, selama 10 tahun menjabat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya telah berhasil menurunkan rasio utang kita dari sebelumnya 56,5 persen (2004) di akhir periode pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, menjadi tinggal hanya 24,7 persen (2014). Namun, selama lima tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, rasio utang kita kembali meningkat tajam melampaui angka 30 persen.
Ketiga, sebelum Perppu No. 1/2020 ini diteken, saya membaca Pemerintah sedang membuat skema pemberian kucuran dana ke perusahaan melalui penerbitan surat utang yang akan dibeli oleh Bank Indonesia, yang disebut sebagai ‘recovery bonds’. Dana dari penerbitan surat utang ini akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga ringan.
Menurut saya, skema kredit semacam itu tipis bedanya dengan pemberian BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada saat krisis 1998 dulu. Alih-alih berputar menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, sebagaimana yang pernah terjadi di masa lalu gelontoran kredit semacam itu justru potensial dilarikan ke luar negeri.
Apa hubungan recovery bonds dengan Perppu?
Di awal saya menyebut jika terma insentif pemulihan ekonomi dan relaksasi pajak yang disebut Pemerintah bisa jadi kebijakan abu-abu. Sebab, tanpa penjelasan dan perincian mengenai skemanya, kebijakan ini berpotensi tidak akan menyelamatkan rakyat atau perekonomian kita, melainkan hanya akan digunakan untuk menyelamatkan kepentingan—meminjam istilah Burhanuddin Muhtadi—kartel politik oligarkis yang ada di sekitar kekuasaan. Bercermin dari pelebaran defisit APBN 2020 yang mencapai Rp405,1 triliun tadi, porsi terbesar ternyata memang tidak digunakan untuk belanja kesehatan atau kepentingan rakyat, melainkan untuk memberi insentif pengusaha dan korporasi.
Belajar dari pengalaman krisis di masa lalu, gelombang krisis memang mudah sekali ditunggangi oleh para penumpang gelap. Pada saat krisis 1998, penumpang gelapnya adalah—meminjam istilah Kwik Kian Gie—para konglomerat hitam, yang menjadi obligor BLBI. Kita tidak ingin jika krisis akibat pandemi global Covid-19 juga ditunggangi oleh para penumpang gelap.
Jadi, mari kita kawal, agar kebijakan publik di era krisis ini tetap menjadi milik publik, tidak dibajak oleh kartel politik oligarkis.
Tulisan milik Dipo Alam, Veteran BAPPENAS 1998/Deputi Menko Perekonomian Pemonitor Pelaksanaan Perjanjian RI-IMF.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.