Site icon PinterPolitik.com

Asabri Akan Libatkan Polri dan Kemhan Tagih Utang Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

Benny Tjokro

Benny Tjokro (Foto: Indopolitika)

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menuntut pertanggungjawaban dari Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat perihal penurunan aset perusahaan akibat oleh penempatan investasi pada saham-saham milik keduanya.


PinterPolitik.com

Perusahaan asuransi pelat merah ini juga akan meminta bantuan kepada pihak Kepolisian RI (Polri) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk ikut menagih utang dari kedua orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas kasus yang dialami  perusahaan asuransi yang manangani para angggota TNI dan Polri tersebut.

Direktur Utama Asabri, Sonny Widjaja, mengatakan bahwa berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, penurunan nilai aset investasi yang dialami Asabri mencapai angka Rp 11,4 triliun. Sonny mengaku, kedua pihak yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataaan komitmen pertanggungjawaban.

“Total aset tahun 2018 sebesar Rp 19,4 triliun, sedangkan unaudited 2019 sebesar Rp 10,6 triliun. Ini terjadi karena penurunan nilai saham dan reksadana dua orang yang menjadi tetangga sebelah (Bentjok dan Heru Hidayat),” tegas Sonny.

Untuk memastikan dana tersebut kembali ke kas Asabri, Sonny mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian (Polri) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk ikut menagih uang tersebut dari Bentjok dan Heru Hidayat.

Menurutnya, Asabri tidak punya kewenangan untuk menarik aset milik kedua tersangka itu sehingga butuh bantuan dari Polri sebagai pihak yang berwenang.

“Kami juga memberdayakan kepolisian untuk bisa menagih. Kami sudah lapor ke Kementerian Pertahanan, ke Polri, yang terjadi ini sehingga beliau-beliau berkenan membantu pemulihan (dana) dari dua orang ini (Bentjok dan Heru Hidayat),” tandas Sonny. (R58)

► Ingin lihat video menarik lainnya? Klik di bit.ly/PinterPolitik

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version