Site icon PinterPolitik.com

AS Mengancam, Jokowi Kabulkan Permintaan?

Trump Mengancam, Jokowi Kabulkan Permintaan AS?

Pertemuan Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross dan Menko Perekonomian RI Airlangga Hartanto. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Pemerintah sedang bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) yang mengancam akan mencabut fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk Indonesia. Jika ingin tetap mendapatkan GSP, AS meminta agar Indonesia mengubah berbagai kebijakan ekonominya agar perusahaan AS lebih mudah masuk ke pasar Indonesia. Lalu, apakah keuntungan adanya GSP sebanding dengan berbagai kebijakan ekonomi yang harus diubah?


PinterPolitik.com 

GSP merupakan kebijakan AS untuk memudahkan masuknya produk-produk negara berkembang ke negaranya dengan cara mengurangi atau bahkan membebaskan bea masuk terhadap produk tersebut. Kebijakan yang muncul sejak tahun 1974 ini sudah dinikmati oleh 119 negara termasuk Indonesia.

Ancaman AS terhadap pencabutan GSP Indonesia dimulai pada tahun lalu ketika negara tersebut mengevaluasi berbagai kerja sama perdagangannya dengan negara-negara lain.

Dalam evaluasi tersebut United States Trade Representative (USTR) alias Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan bahwa Indonesia telah menerapkan berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang secara serius berdampak negatif bagi perdagangan AS.

Menurut USTR berbagai hambatan tersebut menyebabkan AS mengalami defisit Rp 158 triliun dalam neraca perdagangannya dengan Indonesia.

Kondisi defisit inilah yang pada akhirnya membuat AS mengancam akan mencabut GSP Indonesia karena dianggap hanya menguntungkan Indonesia.

AS kemudian memberikan syarat bagi Indonesia jika ingin tetap menikmati fasilitas GSP.

Syarat yang diminta oleh AS adalah bahwa Indonesia harus mengubah berbagai kebijakan atau regulasi ekonominya agar nilai ekspor AS ke Indonesia meningkat dan mengurangi defisit yang terjadi.  

Sedikit catatan bahwa Indonesia bukan satu-satunya yang menerima ancaman pencabutan GSP dari AS.

Ada India dan Thailand yang pada tahun 2018 sudah dicabut GSP-nya oleh pemerintahan Presiden Donald Trump. Lalu, apa yang bisa dimaknai dari persoalan ini?

Jokowi Kabulkan Permintaan AS?

Setidaknya ada empat kebijakan ekonomi Indonesia yang “diincar” oleh AS.

Pertama adalah aturan seputar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Menurut AS, masih rendahnya penegakan hukum seputar HKI menyebabkan banyak produk AS mulai dari perangkat lunak (software) hingga musik dan film yang dibajak di Indonesia.

Kedua adalah regulasi seputar produk obat-obatan di mana selama ini Indonesia membatasi investasi asing dalam industri farmasi domestik.

Selain itu industri farmasi AS juga mempertanyakan transparansi dan kesempatan utuk terlibat dalam sistem penentuan harga dan restitusi obat-obatan Indonesia.

Ketiga adalah adanya regulasi, khususnya penetapan bea masuk yang membatasi masuknya produk-produk teknologi teknologi komunikasi, informasi, dan digital buatan luar, termasuk AS.

Selain itu, beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia yang lebih mengutamakan pasar dan produk domestik juga dinilai menggangu perdagangan dan diskriminatif.

Keempat adalah adanya regulasi yang mengharuskan pusat data (data center) dibangun di dalam negeri ,yang dinilai merugikan perusahaan-perusahaan teknologi AS.

Menghadapi berbagai keluhan di atas, sejauh ini pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin memberikan sinyal persetujuan dengan rencana perubahan kebijakan ekonomi.

Tujuan akhir dari perubahan kebijakan ini adalah mempermudah masuknya komoditas dan perusahaan-perusahaan AS ke Indonesia yang pada akhirnya akan memperbaiki defisit perdagangan AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto mengatakan bahwa Indonesia akan memfasilitasi dan mempermudah keinginan perusahaan AS untuk masuk ke pasar Indonesia.

Bentuk akomodasi ini dijanjikan akan selesai dalam waktu tiga bulan melalui omnibus law yang saat ini sedang dikerjakan pemerintah.

Pernyataan Airlangga ini disampaikan setelah ia melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) AS Wilbur Ross.

Ross sendiri memberikan sinyal bahwa permintaan negaranya diterima oleh Indonesia dengan mengatakan bahwa ke depannya akan banyak perusahaan AS yang berinvestasi di Indonesia serta akan meningkatkan perdagangan antar kedua negara.

Lalu yang kemudian menjadi pernyataan adalah sebenarnya seberapa besar manfaat ekonomi GSP sampai-sampai pemerintah mau merubah regulasinya untuk menyenangkan AS?

Nyatanya, bagi Indonesia, AS merupakan negara tujuan ekspor utama kedua setelah Tiongkok.

Pada tahun 2018, 10,85 persen atau kurang lebih Rp 247 triliun dari total nilai ekspor Indonesia berasal dari negara yang sering dijuluki Paman Sam ini.

Namun, dalam konteks GSP, hanya sekitar 10 persen atau Rp 25 triliun nilai ekspor Indonesia yang menggunakan GSP.

Oleh karena itu, memang patut dipertanyakan apakah angka Rp 25 triliun ini benar-benar sepadan dengan berbagai regulasi yang harus diubah?

Pun perubahaan regulasi yang memperlancar masuknya perusahaan AS juga berpotensi mengurangi surplus neraca perdagangan Indonesia terhadap AS.

Dampak lain GSP?

Lain Indonesia, lain India.

Ketika status GSP-nya dipermasalahkan dan dicabut, India justru membalasnya dengan memberikan bea masuk terhadap puluhan produk asal AS.

Padahal jika dibandingkan dengan Indonesia, surplus neraca perdagangan yang didapatkan India dari AS jauh lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 291 triliun.

Tidak hanya itu, porsi GSP dari total nilai ekspor India ke AS juga lebih tinggi, yaitu 11,5 persen.

Menurut Priyanka Pandit, peneliti dari Indian Council of World Affairs, bagi India pencabutan GSP lebih memiliki dampak diplomatik dibanding ekonomi.

Mirip seperti Indonesia, dampak ekonomi yang tidak signifikan ini disebabkan oleh kecilnya prosi GSP terhadap total nilai ekspor India.

Menurutnya, kegagalan pemerintah India untuk mempertahankan GSP menimbulkan pertanyaan mengenai kuat-tidaknya hubungan bilateral India dengan AS.

Namun, Pandit juga melihat bahwa dalam jangka panjang pencabutan GSP juga memberikan kesempatan yang berguna bagi India untuk mengevaluasi kebijakan perdagangan luar negerinya.

Dengan melihat sedikitnya porsi GSP bagi ekspor Indonesia serta sikap India, mengapa pemerintahan Jokowi terlihat begitu berusaha mempertahankan GSP?

Atau jangan-jangan ada dampak lain di luar ekonomi yang coba dihindari atau malah dikejar oleh Jokowi?

Menurut mantan Mendag Mari Elka Pangestu, jika hanya dilihat GSP-nya, ada kemungkinan bahwa perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah tidak worth it alias sebanding dengan manfaat dari GSP itu sendiri.

Mari berpendapat bahwa GSP harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, di mana pencabutannya juga dapat merembet ke isu lain.

Jika menggunakan sudut pandang AS, GSP dan defisit neraca perdagangan merupakan isu penting dalam perpolitikan domestiknya, khususnya bagi Presiden Donald Trump.

Pengurangan defisit merupakan salah satu janji utama Trump dalam pemilihan presiden AS tahun 2016.

Dalam pidatonya Trump mengkritik bagaimana pemerintahan AS sebelumnya tidak mengutamakan kepentingan nasional AS dan membiarkan negara-negara asing, melalui berbagai kebijakan, menghalangi ekspor AS.

Kemudian, arah kebijakan luar negeri Trump yang sangat mengutamakan AS, tidak menutup kemungkinan bahwa penolakan Indonesia terhadap keinginan Trump dapat merembet ke hal-hal di luar ekonomi.

Hal ini juga dapat berkaitan dengan Jokowi yang beberapa waktu ke belakang terlihat berusaha untuk lebih mempererat hubungan dengan AS.

Jokowi misalnya berencana mengundang Trump untuk datang ke Indonesia.

Kemudian ada juga pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang pernah mengatakan bahwa pemerintah meminta AS mendukung Indonesia dalam Konflik Papua, meskipun pernyataan tersebut kemudian ia klarifikasi.

Memang belum terlihat jelas apa keuntungan lain diluar GSP yang coba dikejar pemerintahan Jokowi.

Namun, keanehan pemerintah yang terlihat begitu ingin memenuhi berbagai permintaan AS terkait regulasi dan kebijakan ekonomi domestik dengan kecilnya manfaat GSP bagi Indonesia adalah suatu hal yang menarik untuk diikuti.

Kita nantikan saja kebijakan dan regulasi apa saja yang akan dikabulkan Jokowi untuk mempertahankan GSP dan “menyenangkan” AS. (F51)

Mau tulisanmu terbit di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version