“Gubernur itu memang punya hak prerogatif. Ketika dia mencapai target pendapatan, dapat pendapatan tambahan, ada aturannya.”– Chaidir, Kepala BKD DKI Jakarta.
PinterPolitik.com
Denger-denger katanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meresmikan penghasilan tambahan untuk Dinas Pajak, Gubernur, dan Wakil Gubernur nih. Hmm. Ini tuh tujuannya kemana ya?
Kalau menelisik kembali ke gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama juga pernah loh menaikkan gaji PNS. Tapi kayaknya dia nggak semata-mata menaikkan gaji karena dia punya hak prerogatif aja deh.
Sambil menaikkan gaji para PNS, bapak yang akrab dipanggil Ahok itu juga turut merombak sistem birokrasi yang ada. Jadi, kedua usaha ini dilakukan demi memberantas korupsi di kalangan pemerintahan.
Nah, balik lagi ke kasus Anies, mungkinkah usaha Anies ini juga dilakukan untuk mencegah korupsi seperti yang penah dilakukan Ahok?
Tapi kalau begitu, kenapa dia juga ikut menaikkan gaji dirinya? Apakah gaji gubernur itu terlalu kecil ya sampai harus dinaikin? Atau apakah secara implisit ini merupakan bentuk pengakuan Pak Anies kalau dirinya sudah tergoda untuk korupsi makanya dia menaikkan gajinya sebagai upaya pencegahan korupsi? Hehe.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebutkan bahwa gubernur itu hanya mendapatkan gaji pokok dan biaya penunjang operasional (BPO) lainnya.
Emang secara rinci berapa sih total uang yang diterima oleh gubernur?
Ternyata setelah ditelusuri, jumlah gaji gubernur adalah sekitar 8 juta per bulan. Cuma jangan dilupakan juga ya kalau gubernur juga menerima Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang disebut-sebut bisa “dibawa pulang”. Soalnya nggak ada kewajiban gubernur untuk membuat laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut.
Kalau melihat dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2019, Anies berhak menerima dan mengelola BPO sebesar Rp 3,15 miliar setiap bulan. Sementara Wakil Gubernur dapat Rp 2,21 miliar per bulan. Wiihh. Banyak juga ya.
Padahal udah banyak ya fasilitas yang didapat sebagai seorang gubernur. Ada gaji dan tunjangan, biaya sarana dan prasarana atau rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional.
Jadi, sebenernya masih butuh gak ya gubernur dan wakilnya melakukan penambahan penghasilan lagi? Hayoo, jangan serakah loh. Uppps. (R50)