Dorongan untuk melakukan amendemen terhadap UUD 1945 semakin deras. Namun, apakah amendemen merupakan pilihan yang mendesak? Apakah upaya tersebut dapat menghidupkan kembali konstitusi yang bersifat otoritarian?
PinterPolitik.com
Belakangan ini, isu amendemen kelima terhadap UUD 1945 mencuat ke permukaan, isu ini berkembang setelah banyak tokoh politik di tingkat nasional baik itu yang mendukung maupun yang sebelumnya merupakan oposisi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), menggagas dilakukannya amendemen kelima.
Sekilas, tidak ada yang salah dengan gagasan tersebut, mengingat UUD 1945 yang sekarang berlaku – merupakan hasil dari amendemen sebanyak empat kali di tahun 1999-2002 – masih memiliki beberapa kelemahan konseptual, seperti soal ketiadaan batasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu); serta lemahnya kewenangan legislasi DPD. Oleh sebab itu, adanya gagasan melakukan amendemen kelima dapat menjadi suatu langkah yang baik untuk menyempurnakannya.
Persoalannya adalah gagasan mengamendemen konstitusi yang beredar sekarang tidak ditujukan untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan yang bermasalah tersebut. Gagasan ini justru hendak menghidupkan kembali norma-norma yang dahulu terdapat dalam UUD 1945 sebelum amendemen (kerap diistilahkan sebagai “UUD 1945 versi asli”).
Contohnya, wacana membuat Presiden dipilih kembali MPR yang baru-baru ini dihembuskan Hendropriyono – seorang pensiunan jenderal pendukung pemerintahan Jokowi, serta wacana menghidupkan kembali sistem perencanaan ekonomi berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digulirkan PDIP – partai asal Jokowi.
Secara konseptual kedua gagasan tersebut akan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945 versi asli. Sebab, pelaksanaan GBHN hanya mungkin dilakukan apabila Presiden tidak dipilih langsung rakyat melainkan oleh MPR.
Mencermati persoalan di atas, tak pelak lagi muncul dugaan bila gagasan ini hanyalah kedok untuk menutupi tujuan sebenarnya yakni menghidupkan kembali UUD 1945 versi asli. Kecurigaan tersebut diperkuat dengan dukungan beberapa tokoh yang sejak lama dikenal menginginkan Indonesia kembali ke UUD 1945 versi asli seperti mantan lawan politik Jokowi, yakni Prabowo Subianto.
Bila benar wacana di atas hanyalah dalih untuk menutupi tujuan kembali ke UUD 1945 versi asli, maka gagasan amendemen kelima boleh dibilang sangat krusial bagi masa depan demokrasi Indonesia, sebab keberhasilan mereka menghidupkan lagi UUD 1945 versi asli atau setidaknya mengaktifkan kembali beberapa ketentuan yang ada di dalamnya bisa menjadi penentu hidup-matinya demokrasi di Indonesia.
Konstitusi Otoriter Soepomo
Anggapan bila UUD 1945 versi asli berbahaya bagi demokrasi bukan tanpa sebab karena, berbeda dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini, yang telah diubah untuk memenuhi cita-cita reformasi mewujudkan suatu negara yang demokratis serta menghargai hak-hak asasi manusia (HAM), UUD 1945 versi asli justru dibentuk dengan paradigma yang bertolak belakang, yaitu pemikiran integralistik Soepomo – sang arsitek utamanya.
Sebagai seorang ahli hukum adat, Soepomo bercita-cita menciptakan konsep bernegara yang berlandaskan budaya asli masyarakat Indonesia. Karena itulah, ia mengadopsi paradigma kepemimpinan masyarakat Jawa yang melihat pemimpin sebagai suatu kesatuan dengan rakyatnya (manunggaling kawulo gusti) tatkala merumuskan konsep integralistik.
Tidak hanya terpengaruh konsepsi kepemimpinan masyarakat Jawa, Soepomo juga mengambil pemikiran totalitarian Nazi Jerman serta pemerintahan fasis Jepang sebagai inspirasi bagi konsep integralistik. Ia secara eksplisit mengatakan jika kedua pemikiran tersebut yang melihat negara sebagai satu kesatuan dengan rakyatnya “amat cocok dengan budaya ketimuran masyarakat Indonesia”.
Beranjak dari pemikiran-pemikiran tersebut, Soepomo kemudian menegaskan bila negara dalam konsepsi integralistiknya tak memerlukan norma-norma yang bersifat membatasi kekuasaan seperti jaminan HAM. Sebab, pemerintah berperan sebagai ayah yang bertugas membimbing anaknya (rakyat) kepada tujuan yang benar. Maka itulah, ia percaya bahwa negara dalam konsepsinya tak mungkin mencelakakan rakyat.
Pandangan integralistik tersebut kemudian ia ejawantahkan dalam UUD 1945 versi asli, di mana konstitusi tersebut merupakan sebuah konstitusi yang amat singkat yang hanya memiliki sedikit sekali jaminan HAM, tidak memberi batasan sampai berapa kali seseorang dapat dipilih sebagai Presiden oleh MPR, serta memberikan kekuasaan legislasi yang begitu besar bagi Presiden.
Konstitusi ini juga menolak adanya mekanisme pengujian undang-undang (judicial review) seperti yang saat ini dimiliki MK. Sebab, menurut Soepomo, mekanisme tersebut hanya terdapat di negara-negara liberal yang selalu mencurigai kekuasaan pemerintah. Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan konsep integralistik yang memandang negara sebagai suatu kesatuan dengan rakyatnya.
Dengan norma-norma yang hampir tak memiliki mekanisme untuk membatasi kekuasaan, tak pelak bila kemudian setiap diberlakukan konstitusi ini selalu melahirkan pemerintahan yang otoriter.
Soekarno misalnya, membangun rezim otoriter Demokrasi Terpimpin dengan memberlakukan kembali UUD 1945 versi asli melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 setelah sebelumnya konstitusi tersebut sempat tak berlaku. Tindakannya itu menandai matinya era “Demokrasi Liberal” (1949-1958), dan, melalui UUD 1945 versi asli itulah, Soekarno mengangkat dirinya sebagai Presiden seumur hidup.
Sementara itu, penggantinya – Soeharto – menggunakan UUD 1945 versi asli sebagai sarana berkuasa selama 32 tahun, rezim Orde Baru-nya (Orba) juga memanfaatkan ketiadaan jaminan HAM yang ada di UUD 1945 untuk melakukan kekerasan-kekerasan terhadap rakyat seperti pembantaian terhadap simpatisan PKI di tahun 1965, pembunuhan terhadap aktivis Marsinah, penembakan massal di Tanjung Priok, serta penculikan terhadap aktivis-aktivis mahasiswa menjelang reformasi 1998.
Gagasan yang Harus Ditolak
Bagi para pendukung gagasan menghidupkan UUD 1945 versi asli, persoalan ini bisa jadi merupakan masalah ideologis. Bagi Hendropriyono dan Prabowo sebagai anak kandung Orba, mereka tentunya dididik untuk mensakralkan UUD 1945 versi asli, seperti yang tercermin dalam salah satu jargon utama Orba “melaksanakan UUD 1945 (versi asli) secara murni dan konsekuen.” Karenanya, wajar bila sekarang mereka hendak menghidupkannya kembali.
Di sisi lain, bagi PDIP yang mengklaim sebagai penerus ideologi Soekarnois. Menghidupkan kembali UUD 1945 versi asli, merupakan suatu langkah untuk mengimplementasikan warisan Soekarno. Sebab, Soekarno bersama-sama Soepomo merupakan salah satu perumus utamanya.
Masalahnya, para pendukung gagasan ini kerap tak menyadari bila UUD 1945 versi asli selain memiliki karakter otoritarian akibat pengaruh pemikiran Soepomo, ia merupakan suatu konstitusi sementara yang dibentuk untuk masa revolusi kemerdekaan. Bahkan, Soekarno mengistilahkannya sebagai “revolutionarie grondwet” untuk menunjukan sifat kesementaraannya.
Karena itulah, dokumen tersebut memberi kekuasaan yang amat besar bagi pemerintah. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat bekerja dengan efisien di masa revolusi yang kerap dihiasi dengan konflik dan peperangan sehingga wajar jika kemudian UUD 1945 versi asli selalu melahirkan pemerintahan yang otoriter ketika diberlakukan.
Anggota-anggota MPR di awal masa reformasi pun menyadari permasalahan struktural dari dokumen tersebut sehingga mereka memutuskan untuk mengamendemennya pada tahun 1999 sampai 2002. Lewat amendemen tersebut, kini UUD 1945 berhasil menghilangkan sifat kesementaraannya – terbukti dengan di adopsinya jaminan HAM serta dibatasinya kekuasaan Presiden.
Berkaca dari konteks sejarah tersebut, bisa dikatakan bila gagasan mengembalikan UUD 1945 versi asli merupakan suatu ide yang tidak rasional dan juga tak sesuai kebutuhan masa kini sebab Indonesia tidak sedang berada di masa revolusi yang penuh peperangan. Oleh sebab itu, patut dicurigai jika terdapat kepentingan pihak-pihak tertentu di balik gagasan ini.
Adapun, pemeritahan Jokowi merupakan pihak yang perlu dicurigai memiliki kepentingan terbesar atas isu ini – mengingat pemerintahannya akan memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas jika gagasan ini sampai terwujud.
Apalagi, saat ini, ahli-ahli politik serta hukum tata negara telah memperlihatkan fakta bila kualitas demokrasi Indonesia mengalami penurunan yang amat signifikan di masa pemerintahannya sebagai konsekuensi atas tindakan-tindakannya menabrak norma-norma demokrasi.
Maka dari itulah, dalam isu ini, seluruh elemen masyarakat sipil harus menolak gagasan amendemen kelima yang sesungguhnya berkedok upaya memberlakukan kembali UUD 1945 versi asli yang otoriter. Sebab, dengan konstelasi politik yang ada sekarang – di mana hampir absennya oposisi atas gagasan ini, boleh dibilang satu-satunya harapan untuk mencegahnya hanyalah perlawanan yang dilakukan rakyat.
Tulisan milik Abdurrachman Satrio, Peneliti Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.