Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, seperti pembatasan penggunaan kantong plastik untuk belanjaan, baik di retailer modern maupun pasar tradisional. Kemudian ada program green mall atau green retailer dan optimalisasi daur ulang sampah plastik yang sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah, sektor informal serta masyarakat.
pinterpolitik.com
JAKARTA – Suatu pemandangan yang lumrah jika kita atau seseorang melewati tumpukan sampah akan dengan sertamerta menutup hidung sambil menahan napas tanda tidak menyukai bau tidak sedap. Memang tumpukan sampah mencemari lingkungan.
Permasalahan sampah meresahkan. Berdasarkan data Jambeck (2015), Indonesia berada di peringkat kedua dunia sebagai penghasil sampah plastik, yakni sebesar 187,2 juta ton, setelah Tiongkok, yang mencapai 262,9 juta ton. Berada di urutan ketiga adalah Filipina dengan sampah plastik ke laut mencapai 83,4 juta ton, diikuti Vietnam, 55,9 juta ton, dan Sri Lanka 14,6 juta ton per tahun.
Mengapa plastik sangat berbahaya, karena racun dari partikel plastik ketika masuk ke dalam tanah akan membunuh hewan-hewan pengurai, seperti cacing. Dan PCB (Polychlorinated biphenyl) tidak dapat terurai meskipun termakan oleh binatang dan akan menjadi pembunuh berantai binatang sesuai urutan rantai makanannya.
Selain itu, plastik dapat mengganggu jalur air yang teresap ke dalam tanah. Hewan-hewan laut, seperti lumba-lumba, penyu laut, dan anjing laut, “menganggap” plastik adalah makanan dan akhirnya mati, karena tidak dapat mencernanya. Ketika hewan mati, kantong plastik yang berada di dalam tubuhnya tidak dapat hancur dan akan meracuni hewan lain.
Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, seperti pembatasan penggunaan kantong plastik untuk belanjaan, baik di retailer modern maupun pasar tradisional. Kemudian ada program green mall atau green retailer dan optimalisasi daur ulang sampah plastik yang sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah, sektor informal serta masyarakat.
Namun, penanganan masalah sampah masih jauh dari yang diharapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional, yang jatuh pada Selasa, 21 Februari 2017, pemerintah melalui Surat Edaran SE1/Menlhk-Setjen/Rokum/PLB3/1/2017 tanggal 20 Januari 2017 mengajak seluruh gubernur, wali kota, dan bupati untuk fokus pada aktivitas serempak di seluruh wilayah indonesia dalam bentuk bersih-bersih pantai dan laut, dan juga memberikan kesempatan kepada segenap pemangku kepentingan, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, komunitas, dan lembaga swadaya masyarakat di seluruh Indonesia ikut berpartisipasi menunjukkan kepedulian dalam beragam aktivitas peduli kebersihan. Kegiatan ini berlangsung 15 – 28 Februari 2017.
Tema yang diusung adalah “Melaksanakan Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Gunung, Sungai, Kota, Pantai hingga Laut untuk Mewujudkan Indonesia Bersih Sampah 2020. Maka, marilah bersama-sama melakukan aksi nyata, yang dimulai dari keluarga, misalnya, mengurangi penggunaan plastik dan menjaga kebersihan lingkungan. (Berbagai sumber Fit/E19)