Site icon PinterPolitik.com

Akhir Derita Aliran Kepercayaan?

Akhir Derita Aliran Kepercayaan?

Bagi para penganutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP mereka, bagaikan terlepas dari beban batin yang di derita selama ini.


PinterPolitik.com

[dropcap]S[/dropcap]uara dentang lonceng kapel yang terletak di atas bukit, terdengar bergema samar dari kejauhan. Tak berapa lama, suara dentang itu berganti dengan lantunan adzan yang menggaung dari beberapa surau yang terletak di Desa Cigugur, Kuningan, Jawa Barat.

Bagi sebagian warga kampung desa tersebut, lonceng kapel dan lantunan adzan bukanlah pertanda bagi mereka untuk melakukan peribadatan. Kedua suara itu tak beda dengan alarm yang menjadi penanda untuk beranjak dari ranjang dan mulai beraktivitas sehari-hari.

Setidaknya, itulah anggapan bagi Pak Yayat dan keluarganya yang menganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan secara turun menurun. Walaupun di dalam KTP mereka tercantum agama Katolik, namun dalam kesehariannya, mereka tetap menyatakan diri sebagai penganut Sunda Wiwitan.

Bagi peternak babi ini, agama merupakan topik yang menyimpan duka dalam bagi keluarganya. Pemaksaan beragama melalui tindakan kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan rezim Orde Baru, menyimpan luka yang sulit dilupakan. Agama, bagi Pak Yayat hanya sekedar identitas semata, tanpa makna sebenarnya.

“Apa salah, kami mempercayai Tuhan yang tidak ada dalam daftar pemerintah?” Begitulah pertanyaan pilu Pak Yayat. Karena toh, ia juga percaya akan adanya Sang Pencipta walau bukan bernama Allah, Yesus, maupun Sang Hyang Widi Wase. Mereka pun menggelar upacara sesajen layaknya para penganut Hindu, walau dengan nama yang berbeda. Lalu mengapa mereka dibedakan?

Karenanya, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penganut aliran kepercayaan yang terdiri dari 187 aliran, derita yang telah ditanggung berpuluh-puluh tahun seakan sedikit terangkat bebannya. Setidaknya, keberadaan mereka sudah mulai diakui pemerintah, walau belum tentu lepas begitu saja dari diskriminasi maupun intimidasi.

Kini, mungkin warga Cigugur sudah bisa menyelenggarakan Ritual Seren Taun secara lebih khusyuk dibanding sebelumnya. Karena biasanya, acara sukuran tahunan warga Sunda Wiwitan pada Sang Pencipta tersebut lebih difokuskan pada kegiatan budaya dan wisata semata, bukan pada makna bersyukur yang sesungguhnya.

Keputusan MK yang mengabulkan gugatan para penganut aliran kepercayaan, memang cukup mengejutkan. Walau bagaimana pun, gaung gerakan anarkis yang dimotori kelompok Islam radikalis Front Pembela Islam (FPI) masih membayang samar, meski para gembongnya kini tengah bersembunyi.

Semoga saja, keputusan MK ini bisa diterima baik oleh masyarakat di segala lapisan. Sebab kepercayaan, sejatinya memiliki beragam cara, namun maknanya tetap satu, Berketuhanan. Seperti pula yang Pak Yayat tanyakan, bila Indonesia mampu menerima perbedaan cara enam agama, mengapa yang lainnya tidak? Mari kita merenungkan. (R24)

Exit mobile version