Site icon PinterPolitik.com

AIR MATA IRINGI VONIS M. SANUSI

AIR MATA IRINGI VONIS M. SANUSI

Foto: rappler.com

“Saya menerima putusan itu karena itu sudah menjadi takdir saya.”


pinterpolitik.comJumat, 30 Desember 2016

JAKARTA – Mendengar putusan dibacakan hakim, M. Sanusi tertegun dengan mata berkaca-kaca. Tangis pun pecah. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.  Pukul 14.54 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016) vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Sumpeno.

“Saya menerima putusan itu karena itu sudah menjadi takdir saya. Saya akan berbicara dengan kuasa hukum saya sebagaimana 7 hari setelah putusan berlaku,” kata Sanusi kepada majelis hakim setelah vonis selesai dibacakan. Setelah vonis selesai dibacakan, Ia berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca, dia dipeluk oleh keluarga dan kerabat yang menghadiri persidangan itu. Tangis pun pecah.

Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) di Balegda DPRD DKI. Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat ‘modal’ Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.

Pada sidang pembacaan vonis tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukumnya tak bisa hadir karena sakit. Karena itulah Sanusi meminta waktu berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait vonis hakim tersebut.

“Menghargai hasil kerja pak Maqdir dan teman-teman,” kata dia. Menurut Sanusi, lamanya hukuman yang diberikan Majelis Hakim tak bernilai jika seseorang tak bisa menjadi lebih baik. Bagi dia, hukuman tujuh tahun atau lebih hanya sebatas angka. Hal serupa juga dirasa Sanusi terhadap hartanya yang disita negara. Sanusi tak pernah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas hartanya.

“Tapi, Allah yang merampas melalui jalan KPK, enggak apa-apa,” kata dia sembari mengusap air mata yang terus mengalir deras. (dtkcom/S13)

Jumlah harta M. Sanusi yang disita negara
Exit mobile version