Terlepas dari itu, masing-masing kubu pasangan cagub, sambil menunggu vonis Majelis Hakim dari kasus yang membelit Ahok, berusaha membuat terobosan politik dengan cara masing-masing. Ada yang memakai istilah kunjungan silaturahmi kepada tokoh agama dan tokoh politik. Ada pula yang memakai istilah berguru, mohon doa restu, dan sebangsanya.
pinterpolitik.com – Kamis, 2 Februari 2017
JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama sewaktu berbicara di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung hingga kini.
Dalam sidang pada 31 Januari 2017 di kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, berbagai kalangan termasuk warga NU menilai Ahok bersikap tidak sopan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, yang hadir sebagai salah satu dari lima saksi. Hal ini menuai protes panjang, meskipun akhirnya Ahok meminta maaf dan Ma’ruf Amin pun memaafkannya. Suatu ciri khas bangsa kita yang sangat baik, bisa saling memaafkan.
Namun, dari segi politik, kejadian ini dapat mengubah haluan di dalam pendukungan terhadap kandidat Gubernur DKI Jakarta. Bisa saja warga yang sebelumnya mendukung Ahok, sebelum Ahok terkena kasus baru, berpindah ke calon gubernur yang lain. Dan perubahan dukungan ini sah-sah saja terjadi.
Terlepas dari itu, masing-masing kubu pasangan cagub, sambil menunggu vonis Majelis Hakim dari kasus yang membelit Ahok, berusaha membuat terobosan politik dengan cara masing-masing. Ada yang memakai istilah kunjungan silaturahmi kepada tokoh agama dan tokoh politik. Ada pula yang memakai istilah berguru, mohon doa restu, dan sebangsanya.
Akankah terobosan politik akan besar pengaruhnya pada proses hukum Ahok? Dalam kamus politik, 2+3= bukan 5, tapi juga bisa 7 atau 8. Bagaimana nanti jika Ahok divonis bebas dan maju terpilih memimpin Jakarta lagi? Akan kondusifkah Jakarta? Bagaimana pula jika divonis bersalah?
Apa pun terobosan-terobosan politik tersebut harapan masyarakat tentu adalah Majelis Hakim yang menangani kasus Ahok menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin, teruji keadilan dan kebenarannya, tanpa unsur pemaksaan kehendak dari luar. (Dari berbagai sumber, G18)