Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri.
pinterpolitik.com – Jumat, 6 Januari 2017.
JAKARTA – Kita tentu masih ingat kasus penggusuran yang dilakukan oleh pemprov DKI di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Kabar terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kepada mereka.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SP 1, 2, dan 3 tersebut karena dinilai melanggar undang-undang. Adapun kawasan Bukit Duri sudah digusur pada September 2016.
Dengan demikian, rumah-rumah warga yang memenangi gugatan sudah rata dengan tanah.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa hakim mewajibkan Pemprov DKI untuk memberikan ganti rugi.
Vera mengatakan bahwa hakim juga menilai bahwa pembebasan lahan warga Bukit Duri tidak berdasarkan tahapan dalam UU Pengadaan Tanah.
Penggusuran Bukit Duri juga disebut melanggar asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.
Hakim juga mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga Bukit Duri
Vera mengatakan, putusan PTUN ini telah membawa keadilan bagi korban penggusuran. Selama ini, banyak yang pesimistis bahwa korban penggusuran bisa melawan penguasa.
Putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan warga Bukit Duri menunjukkan hal sebaliknya.
“Sikap pesimistis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang berubah menjadi optimistis,” ujar Vera.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri.
Sebagaimana diketahui, penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN. Dengan adanya gugatan tersebut, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Kemenangan warga di Bukit Duri ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah bahwa program apa pun yang ingin dilakukan oleh pemerintah harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan harus tetap berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang ada. (Kompas/S13)