Kriminalisasi menggunakan pasal karet yang terdapat di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi jurus ampuh untuk membungkam suara kritik oposisi dalam kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Banyak aktivis yang ditangkap dan tak sedikit yang kini diperkarakan dengan alasan melanggar UU tersebut.
Pelapor khusus bidang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2011, Frank William La Rue, pernah mengatakan, “Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses ke internet haruslah menjadi prioritas bagi semua negara”.
Namun, William La Rue memiliki kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat di internet tengah menghadapi tantangan, bahkan oleh negara sendiri. Menurutnya, kebebasan berekspresi di internet di banyak negara, kini banyak dihambat dengan cara menerapkan hukum pidana ataupun menciptakan hukum baru yang dirancang untuk dapat mengkriminalkan para pelaku kebebasan berekspresi di internet. Di Indonesia, hambatan tersebut tercipta melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Penciptaan UU ITE seyogyanya menjadi sebuah payung hukum untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat melakukan transaksi elektronik di era digital dalam kegiatan sehari-hari.
Namun, dalam implementasinya, terjadi penyalahgunaan UU ITE yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membungkam suara-suara kritis. Kriminalisasi yang dilakukan menggunakan UU ITE ini bisa menyasar kepada siapa saja, seperti ibu rumah tangga, aktivis, pengacara, musisi, jurnalis hingga aparat penegak hukum, yang dianggap berseberangan dengan sikap atau kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Filsuf sekaligus sosiolog asal Jerman, Jurgen Habermas, dalam bukunya yang berjudul Public Sphere mengatakan bahwa kebebasan berpendapat adalah bentuk kebebasan ekspresif yang menjadi sarana bagi ruang publik dalam komunikasi yang memungkinkan warga negara membentuk opini dan kehendak bersama secara diskursif.
Jadi, negara dalam hal ini berkewajiban memberikan perlindungan bagi warganya yang hendak menyampaikan pendapat melalui media apapun, termasuk media elektronik. Ini telah tertuang di dalam Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Juga dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Konteks ini menjadi semacam ironi karena mulai banyaknya aktivis yang dijerat lewat UU ITE. Aktivis Ravio Patra misalnya, mengalami peretasan kemudian sempat akan dikenakan pasal UU ITE terkait berita bohong. Sementara kasus terbaru menimpa pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan yang ditangkap dengan menggunakan UU yang sama.
Jika demikian, benarkah UU ITE ini memang digunakan untuk melemahkan suara oposisi? Bukankah mendengarkan kritik dari lawan politik merupakan suatu proses negara yang menjunjung tinggi demokrasi, lalu kenapa di kriminalisasi?
Oposisi Diganyang UU ITE
Pembungkaman oposisi menggunakan UU ITE, sebagaimana yang dituliskan oleh Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul Politik Hukum di Indonesia, jelas menunjukkan bahwa UU ITE merupakan produk hukum konservatif. Artinya, produk hukum ini isinya lebih mencerminkan visi sosial elite politik dan lebih mencerminkan keinginan pemerintah.
Selain Ravio dan Syahganda, upaya pembungkaman terhadap suara kritis menggunakan UU ITE sempat dialami oleh Dhandy Dwi Laksono dan Veronica Koman yang kerap menyuarakan isu Papua. Juga ada aktivis Ananda Badudu yang menggalang dana untuk aksi #ReformasiDikorupsi, kemudian Novel Baswedan yang bekerja sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang terakhir beberapa anggota KAMI termasuk Syahganda Nainggolan yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sikap politik KAMI sebagai oposisi yang menolak UU Ciptaker dianggap cukup lantang, sehingga mungkin menjadi alasan pemerintah merespons penolakan KAMI tersebut. Pada tanggal 9-13 Oktober 2020 terjadi penangkapan terhadap 8 anggota KAMI yang terdiri dari 4 anggota KAMI Medan dan 4 anggota KAMI Jakarta, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE.
Penggunaan UU ITE untuk membungkam suara oposisi dinilai sebagai penerapan cara politik Machiavellian seperti yang tertulis dalam bukunya berjudul “II Principe”. Dalam doktrin tersebut diajarkan cara meraih kesuksesan seorang penguasa sepenuhnya harus mengabaikan pertimbangan moral dan menghalalkan segala cara dengan mengutamakan kekuatan bahkan kelicikan.
Dalam konteks UU ITE, boleh jadi ini adalah cara pemerintah sebagai penguasa menjadikan hukum sebagai alat untuk memuluskan program pemerintahan dan membungkam suara-suara yang menolak kebijakan tersebut. Ini juga menjadi cara bagi pemerintah untuk mengamankan kekuasaannya tidak terganggu oleh suara-suara dari bawah.
Revisi UU ITE Mutlak Adanya?
Tentu banyak yang bertanya, seperti apa pasal-pasal kontroversial dalam UU ITE. Berikut ini adalah pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat masyarakat dalam penggunaan media elektronik:
1. Penghinaan dan Pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
2. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat 2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Kedua pasal tersebut sering digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dari pihak yang menentang kebijakan pemerintah. Pasalnya pencemaran nama baik, penghinaan, ujaran kebencian dan kritik sering kali beririsan satu sama lain dan bisa ditafsirkan secara berbeda-beda.
Dua pasal ini juga yang membuat persepsi terhadap kebebasan berinternet di Indonesia terus memburuk dari waktu ke waktu.
Antara tahun 2019-2020, Sherly Mendez, Senior Program Manager untuk Emergency Assistance Programme dari Freedom House dalam penelitiannya yang berjudul Freedom on The Net 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara bebas sebagian (partly free) dalam hal kebebasan berinternet. Posisi ini juga disebut terus mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan meningkatnya disinformasi dan propaganda pro-pemerintah, serta serangan teknis yang menargetkan aktivis, jurnalis dan masyarakat sipil.
Freedom House memberikan nilai 49/100 untuk Indonesia – dalam skala 0-100 dengan yang tertinggi sebagai yang paling bebas – dalam hal kebebasan berinternet. Penilaian tersebut juga dibagi menjadi 3, yaitu hambatan untuk mengakses senilai 14/25, batasan konten senilai 18/35 dan pelanggaran hak pengguna 17/40. Nilai tersebut lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina
Oleh karena itu, untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia serta dalam menjaga kebebasan berpendapat di era digital, perlu adanya perbaikan UU ITE melalui revisi yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah.
Perubahan UU ITE disinyalir akan memberikan dampak positif bagi kebebasan berpendapat dan dapat menaikkan angka kebebasan berpendapat menggunakan media elektronik, sehingga warga negara dapat mengembangkan ide-idenya tanpa rasa takut.
Menarik untuk dinantikan apakah revisi UU ITE akan benar-benar terjadi dan apakah UU tersebut dapat memberikan perlindungan bagi warga negara dalam mengeluarkan pendapat di era digital seperti sekarang ini.
Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.