Site icon PinterPolitik.com

UU Ciptaker: dari Demonstrasi Menuju MK

UU Ciptaker: dari Demonstrasi Menuju MK

Sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi guna menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau biasa dikenal sebagai omnibus law. (Foto: Antara)

Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan menuju ke proses judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai upaya demonstrasi di jalanan oleh kelompok-kelompok buruh. Lantas, apakah mungkin MK loloskan gugatan itu?


PinterPolitik.com

Dinamika konstelasi politik nasional Indonesia, pasca persetujuan DPR dan Pemerintah mengenai UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, menimbulkan gelombang protes aksi berupa demonstrasi yang besar di masyarakat, tak terkecuali masyarakat di daerah.

UU Cipta Kerja yang telah disetujui menimbulkan polemik karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif dan proses yang cepat dengan bobot substantif yang banyak membuat publik mempertanyakan konstitusionalitas dari UU Cipta Kerja yang dengan mudah dan cepat disetujui. Padahal, dalam konsepsi pembentukan Undang-Undang (UU), kendati DPR di pilih oleh rakyat, partisipasi dan pertimbangan publik adalah prioritas utama.

Senada dengan hal tersebut, Susi Dwi Harijanti, Guru Besar FH Unpad juga menyatakan demikian, bahwa hak masyarakat untuk di dengar (rights to hear) dan dipertimbangkan (rights to considerations) adalah salah satu keniscayaan dan memberikan afirmasi atas legitimasi konstitusional dari substansi sebuah UU. Maka dari itu, ketiadaan masyarakat untuk didengar dan di pertimbangkan dalam proses pembuatan UU, membuat UU tersebut berimplikasi secara yuridis dan sosiologis tidak memiliki dasar untuk diterapkan.

Berdasarkan hal tersebut, kekecewaan masyarakat yang ditumpahkan melalui aksi demonstrasi besar-besaran di banyak daerah adalah konsekuensi sosiologis yang secara aksioma merupakan sebab-akibat dari praktik dan tingkah laku DPR dan Presiden yang menyetujui UU Cipta Kerja tersebut.

Kolom ini akan menguraikan urgensi aksi demonstrasi, sebagai instrumen konstitusional guna proses pembuktian sosiologis pada Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah UU Cipta Kerja telah disahkan.

Penolakan Melalui Aksi Demonstrasi

Aksi demonstrasi merupakan manifestasi politik masyarakat atas kemelut dan disorientasinya produk legislasi – yakni Undang-Undang (UU) – yang belakangan ini di keluarkan oleh DPR bersama Presiden, terutama RUU Cipta Kerja.

Demonstrasi sendiri berakar dari hak menyatakan pendapat. Hak tersebut dalam spektrum utama Hak Asasi Manusia, adalah salah satu hak yang memiliki klasifikasi tertinggi dan hanya dapat diderogasi oleh ketentuan UU bilamana alasan tersebut adalah untuk menghormati hak orang lain (tidak untuk menghina orang lain) dan keamanan nasional.

Bahkan, hak ini secara hukum internasional adalah hak asasi manusia generasi pertama yang harus di hormati dalam sendi-sendi demokeasi. Karena hak menyatakan pendapat adalah perwujudan yang paling khas dari keinginan untuk lepas dari belenggu Pemerintahan yang memiliki karakteristik Otoriter atau tirani layaknya Orde Baru.

Senapas dengan hal tersebut, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat yang di wujudkan pada pemerintahan B.J. Habibie pasca diturunkannya Presiden Soeharto adalah beleid pertama yang memberikan kebebasan atas menyampaikan pendapat demi menghilangkan legacy otoritarian pemerintahan Orde Baru yang sangat penuh dengan sesak tindakan represif.

Oleh karenanya, dalam ketentuan a quo, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) UU tersebut, penyampaian pendapat di muka umum hanya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan tidak memerlukan izin khusus dari Polri. Hal ini dilakukan agar penyampaian pendapat benar-benar menjadi tonggak utama dalam negara demokrasi dan pelaksanaannya di muka umum berjalan dengan tertib, aman, dan damai.

Demonstrasi yang diselenggarakan di daerah dengan meminta afirmasi politis dan sosiologis terhadap institusi Pemerintahan Daerah juga merupakan langkah yang signifikan guna menjadi kanal konstitusional utama dalam penolakan UU Cipta Kerja.

Beberapa daerah seperti halnya Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Purwakarta serta daerah lainnya, melalui Pemerintahan Daerah (Kepala Daerah dan/atau DPRD) telah memberikan surat pernyataan resmi menerima aspirasi secara sukarela karena kemelut atas aksi demonstrasi besar-besaran untuk menolak RUU Cipta Kerja.

Hal ini secara tidak langsung telah mengafirmasi secara politis, bahwa terjadi permasalahan dalam proses legislasi RUU Cipta Kerja berupa minimnya keterlibatan masyarakat dan tertutup nya akses untuk ikut berpartisipasi dalam RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR, sehingga meminta afirmatif politis terhadap institusi pemerintahan daerah adalah jalur konstitusional lain yang dapat diambil oleh masyarakat melalui aksi demonstrasi.

Hakim MK Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Tindakan untuk Judicial Review ke MK ketika UU Cipta Kerja telah diundangkan adalah pilihan konstitusional terakhir yang dapat dilakukan selain penerbitan Perppu oleh Presiden. Kewenangan MK yang dapat membatalkan suatu Pasal dalam UU secara parsial atau keseluruhan adalah keniscayaan dalam menjaga marwah hak partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, agar senantiasa pembentukan UU benar-benar berasal dari masyarakat.

Aksi demonstrasi yang telah dilakukan hingga hari ini pasca persetujuan RUU Cipta Kerja, merupakan stimulus utama guna membuka gerbang untuk MK berpotensi besar membatalkan UU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan MK terutama seorang hakim, dalam memeriksa perkara tidak lepas dari aspirasi masyarakat.

Hal ini tercermin dari asas peradilan yaitu “ius curia novit” yang berarti hakim dianggap tahu semua hukum. Asas ini berkaitan erat dengan asas peradilan lain yaitu “da mihi factum, dabo tibi ius” atau yang bermakna “berikan atau tunjukkan kepadaku fakta-faktanya, maka kuberikan engkau hukumnya”.

Dalam kaitan ini, aksi demonstrasi yang terjadi besar-besaran dan surat pernyataan penolakan atas UU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh institusi pemerintahan daerah, menguatkan afirmatif sosiologis dalam pembuktian sidang MK bahwa UU Cipta Kerja bermasalah dari segi proses deliberasi atau partisipasi publik. Hal dikarenakan adanya pengakuan secara sosiologis atas masyarakat yang mengadakan aksi demonstrasi untuk penolakan UU Cipta Kerja dan didukung oleh institusi pemerintahan daerah.

Tidak lepasnya seorang Hakim dalam gejolak masyarakat selaras dengan apa yang dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, sang Bengawan Hukum Indonesia, yang mengatakan bahwa hakim (MK) tidak dapat menilai perkara hanya dengan menggunakan kredo “peraturan dan logika”, melainkan hakim yang baik ialah hakim yang akan selalu meletakkan telinga ke degup jantung rakyatnya. Dalam konteks ini, hakim wajib melihat upaya-upaya aksi dan pernyataan institusi pemerintahan daerah dalam penolakan UU Cipta Kerja sebagai bahan pertimbangan.

Bahkan, diakui secara yuridis bahwa UUD 1945 memberikan independensi dan kemerdekaan hakim dalam memutus sebuah perkara terutama hakim MK. Instrumen yuridis tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang juga menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Oleh karenanya, ketika MK dihadapkan pada sebuah perkara, terutama perkara yang memiliki dampak negatif konstitusional yang besar, seperti gejolak aksi demonstrasi yang besar mengenai penolakan atas produk legislatif berupa UU, menjadi pertimbangan secara signifikan untuk hakim menilai secara saksama dengan suasana kebatinan yang terjadi di dalam gejolak masyarakat.

Karena bagaimanapun, menurut I Dewa Gede Palguna, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, hakim tidak boleh hanya menjadi “the speaking law” atau corong UU (la bouche de la loi), melainkan hakim harus memosisikan dirinya sebagai seseorang yang mengetahui dan menyatakan apa hukumnya (what the law is) dalam sebuah perkara yang sedang ditanganinya.


Tulisan milik Raines Wadi, Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version