HomeRuang PublikUU Ciptaker dan Urgensi Reformasi Sistem

UU Ciptaker dan Urgensi Reformasi Sistem

Oleh Farida Azzahra

Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bukan tidak mungkin menggambarkan upaya akomodasi terhadap kepentingan elite dan oligark. Apakah ini pertanda urgensi untuk reformasi sistem politik?


PinterPolitik.com

Satu lagi produk hukum yang berhasil lahir meski harus mendapat penolakan hebat dari masyarakat, yakni Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Meski mendapat penolakan dan lahir secara prematur akibat kecacatan formil, UU inisiasi Presiden ini nyatanya mampu diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dalam kurun waktu 7 bulan dengan 64 kali pembahasan.

Ini waktu yang sangat singkat memang jika dibandingkan dengan political will DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Terlebih, UU ini terdiri atas 11 kluster yang isinya mengubah ketentuan dalam 79 undang-undang yang kemudian direalisasikan ke dalam 15 bab dan 186 Pasal.

Proses pembahasan yang cenderung tertutup serta minimnya transparansi dan partisipasi publik menjadikan undang-undang ini cacat secara formil. Sebab, dalam pengaturan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap pembentukan undang-undang haruslah memenuhi asas keterbukaan serta mengedepankan partisipasi publik sebagaimana yang kemudian diatur dalam Pasal 96.

Namun, UU yang dominan mengatur aspek ketenagakerjaan ini nyatanya telah abai dalam mengakomodir kepentingan kaum buruh sebagai pihak yang juga terdampak dari adanya undang-undang tersebut di samping para pengusaha dan investor.  

Tidak berlebihan kemudian jika publik menaruh kecurigaan pada DPR terhadap proses pembahasan UU Ciptaker. Terlebih, UU tersebut tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk segera dituntaskan di tengah situasi pandemi saat ini. Dalam hal ini, lagi-lagi reputasi serta kepercayaan publik lah yang jadi taruhannya lantaran DPR dinilai hanya tunduk pada kepentingan elites tertentu.

Oligarki di Tubuh Demokrasi

Keberadaan DPR sebagai lembaga perwakilan idealnya dapat menjadi penyokong utama demokrasi dan asas kedaulatan rakyat. Hakikat DPR sebagai lembaga perwakilan juga diharapkan dapat menjadi penyerap serta penyalur utama dari adanya aspirasi rakyat.

Namun, alih-alih menyuarakan kepentingan rakyat secara umum, DPR justru sering kali menampilkan dirinya sebagai pihak yang berada dalam pengaruh  kepentingan kelompok tertentu (oligarki).

Oligarki sebagai model kemerosotan bentuk pemerintahan aristokrasi ini telah banyak berkembang dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di berbagai negara. Di Indonesia sendiri, penyelenggaraan demokrasi berjalan beriringan dengan suburnya praktik oligarki.

Hal ini tidak dapat dipungkiri karena memang para oligark mengemban peran strategis dalam panggung perpolitikan Indonesia. Hal ini tidak pula terlepas dari kebutuhan uang sebagai ‘mesin penggerak’ politik. Sebagaimana dikatakan oleh Jese Unruh, “money is the mother’s milk of politics” yang berarti bahwa esensi uang sangat berarti dalam pelaksanaan politik, terlebih oleh partai politik selaku infratruktur politik.

Biaya politik yang tidak murah kemudian mengharuskan dilakukannya ‘pembagian kekuasaan’ secara tidak resmi antar partai politik dengan oligark. Afiliasi antara partai politik dan oligark diperlukan guna mengakomodir kepentingan masing-masing pihak.

Dukungan para oligark ini kemudian diwujudkan dalam bentuk sumbangan dana kampanye pada partai politik tertentu dengan harapan partai politik yang mereka ‘biayai’ mampu menciptakan produk hukum yang mengakomodir kepentingan mereka. Dan tentu saja, dalam hal ini partai politik akan menyanggupi hal tersebut demi melancarkan kampanye dan memuluskan jalan menuju parlemen.

Adanya ‘kerja sama’ antar partai politik dan oligark ini kemudian melahirkan praktik money politics yang berseberangan dengan ajaran demokrasi serta pemenuhan asas kedaulatan rakyat. Terlebih, jika mayoritas partai politik yang menduduki parlemen merupakan partai pendukung pemerintah, maka praktik ‘jual-beli’ produk hukum antar oligark, partai politik, dan pemerintah akan semakin mudah dilakukan.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Indonesia sendiri menganut sistem kepartaian multi-partai dengan komposisi kursi parlemen yang didominasi oleh 7 partai politik pendukung pemerintah dan dua partai oposisi. Jumlah tersebut tentu sangat tidak proporsional untuk diterapkan pada negara demokrasi lantaran setiap kebijakan pemerintah tentu akan sangat mudah untuk disetujui oleh parlemen.

Mudahnya pembentukan UU Ciptaker yang dapat dikatakan sebagai produk hasil kepentingan elite ini bahwasanya juga merupakan pengaruh dari penerapan sistem multipartai dalam sistem pemerintahan presidensial. Terlebih, dengan adanya penerapan presidential threshold yang mengharuskan terbentuknya koalisi partai politik guna mengusung calon presiden.

Selain itu, kewenangan besar yang dimiliki Presiden dalam proses legislasi juga bahwasanya berpengaruh pada lolosnya suatu produk hukum tertentu yang didasari oleh praktik politik kepentingan. Sebagaimana diketahui, RUU Ciptaker merupakan RUU inisiasi Presiden yang awalnya ditargetkan selesai dalam jangka waktu 100 hari.

Mengacu pada praktik pengaturan konstitusi mengenai proses pembentukan perundang-undangan, Pasal 20 Ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap RUU harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama, dan jika tidak, maka RUU tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam masa persidangan DPR selanjutnya.

Ketentuan pasal tersebut bahwasanya telah memberi wewenang besar kepada Presiden dalam proses pembentukan undang-undang (legislasi). Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa RUU Ciptaker ini merupakan RUU yang berasal dari usulan Presiden, dan dikarenakan mayoritas partai politik di parlemen merupakan partai pendukung pemerintah, maka tentu RUU ini akan mudah disetujui oleh DPR.

Terkait dengan hal ini, Aren Lijphart menyatakan, “….in other words, the logic of presidentialism is that implies very strong, perhaps even overbearing, president.” Dalam hal ini, berarti apabila partai mayoritas di parlemen merupakan partai pendukung Presiden, maka sistem presidensial mudah terperangkap ke arah pemerintahan otoriter.

Apabila suatu pemerintahan dinilai mengarah ke sifat otoritatif, maka tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) akan menjadi praktik yang lazim, di mana produk hukum yang dihasilkan akan diarahkan sedemikian rupa guna mengakomodir kepentingan penguasa dan juga elite yang terlibat di dalamnya.

Keterlibatan oligarki dan praktik politik kepentingan bahwasanya memang tidak bisa dihapuskan 100%. Namun, hal tersebut dapat diminimalisir dengan menguatkan penyelenggaraan demokrasi melalui pembaharuan sistem. Setidaknya, terdapat tiga sistem utama yang penting untuk  direformasi, mulai dari sistem pengaturan kepartaian, praktik pada sistem pemerintahan, hingga proses legislasi.

Reformasi Sistem

Reformasi sistem yang perlu dilakukan pertama adalah reformasi terhadap sistem kepartaian. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, bahwa Indonesia menganut sistem multi-partai yang mengakibatkan banyaknya partai yang dapat menduduki parlemen.

Adapun saat ini, terdapat sembilan fraksi yang berhasil meraih kursi di parlemen. Sistem multi-partai ini bahwasanya akan sulit diterapkan pada sistem pemerintahan presidensial dan akan membuat sistem presidensial terperangkap ke arah otoritarianisme apabila partai politik di parlemen merupakan partai pendukung pemerintah.

Akibatnya, dapat kita lihat bahwa pembahasan RUU Ciptaker dapat berjalan dengan mulus dan disetujui oleh hampir seluruh fraksi di parlemen, meskipun akhirnya mendapat penolakan dari Fraksi Demokrat dan PKS.

Ketimpangan antara jumlah partai pendukung pemerintah dan partai oposisi bahwasanya hanya akan membungkam suara oposisi. Untuk itu, diperlukan format ideal dalam sistem kepartaian guna mencegah lolosnya produk hukum yang lahir dari praktik politik kepentingan.

Sebagai perbandingan, Indonesia dapat meniru sistem dwi-partai yang dianut oleh Amerika Serikat (AS), di mana hanya terdapat dua partai politik di parlemen yang masing-masing berperan sebagai partai pemerintah dan partai oposisi. Selain itu, proses pembahasan undang-undang di Amerika juga melibatkan Senat selaku kamar kedua guna menciptakan mekanisme double-check dalam pembahasan suatu RUU.

Baca juga :  PinterPolitik Sidang DPR Simulation (PEDES) #2

Adapun terkait dengan pemberlakuan prinsip check and balances, Presiden tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU tetapi memiliki veto dalam menyetujui atau menolak RUU.

Indonesia sendiri memiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai kamar kedua yang menjadi representasi daerah dalam sistem perwakilan di Indonesia. Namun, selama ini DPD tidak memiliki fungsi dan peran yang sama kuatnya dengan DPR.

Selama ini DPD hanya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU yang berkaitan dengan daerah, tanpa memiliki kewenangan determinatif untuk menolak suatu pembahasan hingga pengesahan RUU sehingga, dalam hal ini, proses pembahasan RUU hanya diwakili oleh representasi politik yang dengan mudahnya dapat meloloskan produk hukum yang mengarah pada praktik politik kepentingan.

Untuk itu, diperlukan reformasi sistem kepartaian dengan mereduksi kewenangan legislasi Presiden serta memperkuat fungi DPD dalam proses pembentukan undang-undang. Selain itu, keterlibatan publik dalam proses pembentukan undang-undang tentu juga menjadi agenda utama yang harus diprioritaskan.

Terkait dengan sistem pengaturan kepartaian sendiri, diperlukan pula adanya reformasi di bidang penganggaran partai politik dan rekrutmen politik. Untuk diketahui, penganggaran dana partai politik di Indonesia saat ini berasal dari tiga sumber, yakni: iuran anggota, sumbangan, serta dana Anggaran Pendapatan Belanda Negara/Daerah (APBN/APBD). Adapun APBN/APBD sendiri diperuntukkan bagi partai politik yang mendapat kursi di parlemen yang besarannya didasarkan pada persentase jumlah suara yang diperoleh partai tersebut.

Sementara, mengenai sumbangan, partai politik berhak untuk memperoleh sumbangan yang berasal dari perusahaan maupun perseorangan. Adapun mengenai besaran sumbangan yang berhak diterima partai politik, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur batasan sumbangan yang berasal dari perusahaan yakni sebesar Rp 25 M dan batas sumbangan perseorang sebesar Rp 2,5 M.

Ini jumlah yang sangat besar memang jika dibandingkan dengan sumbangan dana kampanye pada negara-negara lain. Selain itu, pengaturan terkait pelaporan dana kampanye di Indonesia selama ini masih hanya didasarkan pada kepatuhan dan bukan pada audit investigatif.

Mengacu pada praktik sumbangan dana kampanye di negara lain, terdapat pengaturan mengenai kewajiban publikasi jumlah sumbangan yang diterima partai politik untuk kisaran tertentu.

Sebagai contoh, di New South Wales, Australia, terdapat pengaturan di mana jumlah sumbangan yang melebihi $1000 Australia wajib dipublikasikan kepada publik dengan mencantumkan identitas lengkap serta latar belakang penyumbang. Adapun di AS, setiap sumbangan dana kampanye yang diterima partai politik, wajib dilaporkan secara terbuka dan dapat diakses oleh publik.

Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam meminimalisir praktik politik kepentingan yang mengarah pada perilaku koruptif. Tidak dapat dipungkiri bahwa oligarki akan selalu berperan dalam pengambilan keputusan partai politik. Namun, pengaruh oligarki tersebut dapat diminimalisir dengan mengedepankan transparansi sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain pembenahan sistem, kaderisasi partai politik yang berbasis etika politik juga harus dilakukan guna menciptakan individu-individu yang berintegritas tinggi dan menjunjung tinggi etika politik sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, praktik politik kepentingan yang dikemas dalam suatu produk hukum tertentu dapat diminimalisir seoptimal mungkin guna mempertahankan marwah demokrasi di Indonesia.


Tulisan milik Farida Azzahra, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...