Site icon PinterPolitik.com

Terowongan Istiqlal-Katedral, Solusi untuk Intoleransi?

Terowongan Istiqlal-Katedral Solusi untuk Intoleransi

Presiden Jokowi bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kala meninjau renovasi Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: Antara)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut renovasi Masjid Istiqlal akan liputi terowongan silaturahmi yang hubungkan Gereja Katedral. Namun, apakah terowongan ini solusi yang tepat untuk persoalan intoleransi di Indonesia?


PinterPolitik.com

Permasalahan-permasalahan pelik dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan memang masih menghantui Indonesia. Berdasarkan data dalam sebuah laporan yang dirilis SETARA Institute pada tahun 2018, terdapat 136 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tersebar di 20 provinsi.

Dari 136 tindakan itu, 96 dilakukan oleh aktor non negara. Sementara, 40 tindakan di antaranya dilakukan oleh aktor negara. Hal-hal yang mencakup tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan oleh aktor non negara (masyarakat umum) meliputi kategori intoleransi, ujaran kebencian, teror, pelaporan penodaan agama, dan kekerasan.

Di lain pihak, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat negara meliputi kategori kriminalisasi, diskriminasi, pembubaran kegiatan keagamaan, pelarangan penggunaan cadar, dan pelarangan perayaan Hari Valentine.

Data-data tersebut menunjukkan kompleksnya permasalahan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia. Masalah yang terjadi nyatanya tidak hanya menyeret aktor di akar rumput, melainkan juga dalam konteks sosiologis-yuridis aparat negara.

Lebih lanjut, Human Rights Watch (HRW) dalam sebuah tulisan yang berjudul Indonesia: Backsliding on Rights juga mengulas bahwa masalah kebebasan beragama di Indonesia masih menjadi persoalan serius dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM). HRW menyebutkan bahwa, pada tahun 2019, masalah-masalah pelanggaran kebebasan beragama – baik yang terjadi secara horizontal maupun vertikal – masih sering terjadi.

HRW menyebutkan maraknya pelaporan kasus dengan pasal karet penodaan agama sebagai salah satu contohnya. Mereka juga menyoroti bagaimana peran pemerintah dari segi yuridis yang justru melegitimasi perbuatan-perbuatan yang dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat seperti keluhan seorang wanita terhadap suara azan yang terlalu keras yang kemudian dijatuhi hukuman penjara.

Berkaca pada data-data tersebut, saya meyakini benar bahwa untuk mendorong iklim toleransi serta kebebasan dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan tidak bisa disikapi hanya dengan pendekatan infrastruktur, melainkan melalui transformasi suprastruktur sosial-politik yang mapan.

Untuk itu, saya akan mengulasnya sejenak. Saya ingin mendasarkan argumen saya dengan menggunakan pendekatan interaksionisme simbolik. Ahmadi (2008) dalam tulisannya berjudul Interaksi Simbolik membahas teori ini dan menjelaskan bahwa interaksi antarmanusia dipengaruhi oleh konstruksi (pemaknaan) mereka terhadap simbol-simbol sosial yang dapat dipahami.

Lambang atau simbol merupakan objek hasil konstruksi sosial yang maknanya disepakati bersama baik berupa kata-kata (verbal), perilaku non verbal, dan objek fisik (ikon dan benda). Jika merujuk pada teori tersebut, pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral sebagai simbol “silaturahmi” memang tidak menyimpang dari konsep teori interaksionisme simbolik.

Harapan bahwa bangunan tersebut akan menjadi ikon (simbol) yang dapat mendorong interaksi (silaturahmi) antarumat beragama tidaklah salah. Namun, boleh jadi, pendekatan simbolik melalui aspek kebendaan itu dapat mereduksi makna implisit yang kontraproduktif dengan realitas majemuknya.

Pendekatan suprastruktur melalui transformasi pemikiran, filosofi, dan etika beragama yang terwujud dalam perilaku itulah yang harusnya menjadi orientasi agar setiap manusia memaknai pelaksanaan ajaran agama mereka secara sakral dalam karya-karya monumental kehidupan. Manusia-manusia itu sendiri adalah pemberi identitas terhadap simbol-simbol verbal (bahasa) sekaligus simbol-simbol perilaku yang akan membentuk makna sosialnya.

Mungkin, harus ada cara yang tepat dalam mereplikasi interaksi simbolik itu melalui pendekatan transformasi sosial-spiritual, yaitu dengan mewujudkan kultus simbol-simbol keagamaan berupa das sollen agama itu sendiri. Contohnya adalah seperti Islam disimbolkan dengan Islam rahmatan lil’alamin, Kristen dengan inti ajaran mengasihi dan mengampuni, pemeluk Buddha dengan “Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta” (semoga semua makhluk hidup berbahagia), serta Hindu dengan semboyan “moksartham jagadhita ya ca iti dharma” (agama bertujuan untuk mencapai kebahagiaan rohani dan perdamaian hidup di dunia).

Bahasa yang dikultuskan tersebut dapat disepakati menjadi simbol bersama antarumat beragama dan harus dapat mewujud dalam tindakan konstruktif bersama. Artinya, simbol-simbol tersebut bersifat coexistent – hidup bersama dan berdampingan dalam skala universal).

Tujuannya adalah agar komunikasi dan interaksi hasil konstruksi terhadap simbol-simbol itu bisa bermakna universal dan inklusif. Interaksi simbolik memang berkaitan erat dengan komunikasi yang membentuk makna (konstruksi sosial).

Makna itulah yang akan terserap ke dalam konsep diri yaitu tentang bagaimana manusia (sebagai pemeluk agama) melihat dirinya sebagai sosok makhluk sosial-spiritual dan bagaimana mereka dapat menghidupkan ruh dari simbol-simbol tersebut agar dapat dimaknai secara makro atau lebih luas lagi.

Mengonstruksi makna melalui simbol-simbol agama (das sollen) tersebut dapat dilakukan dalam bangunan sosial-spiritual yang menyatu. Artinya, ketika umat Muslim ingin agar simbol rahmatan lil ‘alamin dapat hidup dan memiliki makna tidak hanya bagi mereka, melainkan bagi umat agama lain (universal), maka umat Muslim harus memahami benar bahwa kehidupan spiritual tidak sebatas hubungan rohani secara vertikal pada Tuhan, melainkan juga mewujudkan ritus keagamaan dalam konteks sosial (horizontal).

Transformasi sosial-spiritual itu dapat mewujud dalam tindakan-tindakan seperti memfungsikan rumah ibadah yang tidak hanya digunakan sebagai tempat pemujaan kepada Tuhan, melainkan juga menjadi bagian dari bangunan sosial yang dapat difungsikan untuk memelihara kehidupan manusia di dalamnya.

Murtadho (2020) dalam tulisannya berjudul Memfungsikan Masjid Sebagai Pusat Ibadah Sosial membahas bahwa dalam transformasi sosial-spiritual, masjid dapat difungsikan sebagai tempat berteduh bagi semua orang yang membutuhkan bantuan (terkena bencana, penggusuran, dan sebagainya). Bahkan, mungkin juga dapat menjadi tempat pelaksanaan acara-acara lintas agama (diskursus, musyawarah, perumusan kebijakan bersama, hingga membahas persoalan keumatan).

Demikian juga hal tersebut dapat dilakukan oleh umat Kristiani. Artinya, ketika umat Kristen ingin agar simbol kasih dapat hidup dan memiliki makna tidak hanya bagi mereka – melainkan bagi umat agama lain (universal), maka umat Kristiani dapat memahami benar bahwa kehidupan spiritual tidak sebatas hubungan rohani secara vertikal pada Tuhan, melainkan juga mewujudkan ritus keagamaan dalam konteks sosial (horizontal).

Hal ini sama juga dengan apa yang dilakukan Yesus yang disebut “Kepala Gereja” ketika masa pelayanan-Nya mau hadir dan membuka diri terhadap umat manusia yang membutuhkan bantuan – contohnya dengan memberi makan lima ribu orang, menyembuhkan orang sakit, dan sebagainya.

Itu berarti Yesus berusaha menunjukkan bahwa gereja harus dapat hadir sebagai jalan keluar atas permasalahan sosial. Layaknya masjid, gereja juga dapat memfungsikan diri sebagai sumber kasih atas kemanusiaan.

Contohnya adalah dengan mengadakan acara-acara sosial yang mengundang pemeluk agama lain menampilkan khas kesenian agamanya dalam acara-acara di gereja, membantu pemeluk agama lain yang membutuhkan bantuan, hingga memfungsikan gereja sebagai tempat diskursus masalah-masalah sosial bersama.

Semua hal tersebut juga harus dapat dilakukan oleh seluruh pemeluk agama yang berbeda agar seluruh interaksi sosial-spiritual itu dapat menghidupkan makna simbol-simbol agama (das sollen) di masyarakat untuk dinikmati secara universal.

Bagi pemerintah sendiri, ketimbang membangun infrastruktur untuk mendorong iklim toleransi, seharusnya mereka fokus melakukan transformasi suprastruktur politik melalui transformasi yuridis. Selain itu, pemerintah juga harus dapat membangun sikap profesionalitas dalam membuat beragam kebijakan.

Setidaknya, terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, mempraktikkan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak diskriminatif. Artinya, pemerintah tidak boleh terikat dengan kepentingan identitas sosial (agama) tertentu ketika menjalankan perannya.

Pemerintah tidak boleh memberi celah bagi kepentingan kelompok penganut agama tertentu untuk melegitimasi setiap perbuatan mereka ketika menindas kelompok agama lain. Selain itu, pemerintah juga tidak boleh tendensius dalam membuat kebijakan yang menguntungkan salah satu pihak kelompok agama tertentu dalam momen-momen politik (politik identitas untuk mendulang suara).

Kemudian, pemerintah juga harus dapat melindungi HAM sebaik-baiknya dengan menjamin bahwa setiap orang dapat menjalankan aktivitas keagamaan dan keyakinan mereka tanpa merasa takut bahwa mereka akan ditangkap, dikriminalisasi, atau didiskriminasi. Pemerintah juga tidak boleh mempersulit pendirian rumah ibadah bagi pemeluk agama apapun.

Jika masih ditemui praktik penyegelan rumah ibadah, pelarangan pembangunan rumah ibadah, kriminalisasi, dan sebagainya, maka pemerintah harus mengusut tuntas dengan pendekatan yuridis yang absolut.

Lebih lanjut, pemerintah juga harus menjamin dan memperkuat kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berekspresi. Pasal karet penodaan agama harus ditinjau ulang karena rawan penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan politik tertentu maupun yang ditunggangi kepentingan politik tertentu.

Preseden-preseden politisasi agama dengan dalih penodaan agama sudah cukup menjadi bukti kuat bahwa pasal penodaan agama tidak relevan dengan demokrasi dan pluralisme agama di Indonesia. Adalah lebih baik pemerintah memperkuat lembaga pendidikan untuk mentransformasikan nilai-nilai sosial-spiritual (kasih pada Tuhan dan manusia) dan moral universal (kebaikan, kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, tanggung jawab, kedamaian) sejak dini kepada masyarakat.

Sebagai masyarakat biasa, penulis ingin mengatakan bahwa tidak semua permasalahan di Indonesia bisa diselesaikan dengan pendekatan materiil seperti pembangunan infrastruktur, terutama rencana pembangunan terowongan Istiqlal-Katedral yang hanya sebagai simbol silaturahmi.

Ada hal-hal yang lebih krusial yang harus diperhatikan yang berkaitan erat dengan unsur kemanusiaan itu sendiri yaitu bagaimana masyarakat yang harus mengonstruksi serta memberi identitas terhadap simbol-simbol agar memiliki makna dalam interaksi sosial mereka. Akhirnya, mereka akan dapat memahami bahwa simbol-simbol agama (das sollen) yang mereka kultuskan itu dapat membentuk sikap spiritual yang substantif pada konteks sosial beragam dan dalam realitas universal.

Tulisan milik Yukaristia, Sarjana Pendidikan Akuntasi dari Universitas Negeri Malang.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version