Merasa terhina, Rizieq Shihab walkout dan meminta persidangan offline (luring) pada tahap pembacaan dakwaan yang awalnya digelar secara virtual. Penolakan yang dilakukan oleh Rizieq ini dinilai merupakan tindakan contempt of court. Akankah hal ini merugikan Rizieq atau justru sebaliknya?
Proses penegakan hukum yang melibatkan Rizieq Shihab memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memiliki kewenangan relatif, menggelar persidangan perdana secara virtual.
Rizieq Shihab menghadapi tiga tuntutan kasus sekaligus. Yang pertama adalah kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta dengan nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kasus kedua adalah kerumunan di Megamendung, Bogor dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sedangkan kasus yang ketiga terkait swab tes palsu di RS UMMI dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Hal ini dibuat agar proses persidangan tetap berjalan walaupun di masa pandemi.
Pada sidang perdana, Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan di dalam persidangan secara langsung dan tidak mau menjalankan persidangan virtual. Rizieq menganggap persidangan secara virtual akan merugikan dirinya.
Terkait hal tersebut, Asfinawati selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan terdapat sejumlah kelemahan dalam menjalankan peradilan virtual, misalnya komunikasi pernyataan keberatan yang tidak direspons. Selain itu ada juga permasalahan infrastruktur dan fasilitas yang tidak setara di berbagai wilayah di Indonesia.
Kemudian pada sidang kedua, persidangan tetap dilaksanakan secara virtual. Dalam proses persidangan tersebut Rizieq Shihab bersama kuasa hukumnya tetap menolak persidangan virtual dan melakukan walkout dari ruang sidang. Ia meminta dirinya untuk dihadirkan di PN Jakarta Timur.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan apabila terdakwa dihadirkan di pengadilan, maka akan ada potensi memancing kerumunan massa, mengingat Rizieq Shihab memiliki banyaknya simpatisan.
Lalu, pada persidangan ketiga dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, pihak Rizieq Shihab kembali mengajukan keberatan atas sidang virtual. Pada akhirnya di kesempatan berikutnya hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk dihadirkan di persidangan.
Atas walkout Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya pada saat persidangan, apakah akan ada dampak positif atau negatif bagi Rizieq Shihab?
Walkout Rizieq Shihab, Contempt of Court?
Aksi Walkout dan protes yang dilakukan oleh Rizieq Shihab bersama dengan kuasa hukumnya pada saat persidangan, dinilai oleh Luhut Pangaribuan selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, sebagai perbuatan Contempt of Court (penghinaan terhadap lembaga peradilan) selama unsurnya terpenuhi.
Menurut Black’s Law Dictionary, Contempt of Court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya.
Perbuatan itu dilakukan oleh seseorang yang dengan sengaja menentang atau melanggar kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seseorang yang menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.
Dalam sejarahnya, terminologi Contempt of Court diperkenalkan pada common law system di abad pertengahan yang berkorelasi dengan bentuk kerajaan Inggris, di mana raja-raja memerintah dengan hak seperti Tuhan.
Di Indonesia sendiri, Contempt of Court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan pertama kali diatur di dalam butir keempat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Advokat Adnan Buyung Nasution merupakan kasus pertama di Indonesia yang dianggap melakukan perbuatan merendahkan martabat pengadilan pada tahun 1986.
Di negara lain, kasus penghinaan terhadap peradilan juga pernah terjadi di dalam kasus yang dikenal dengan persidangan Chicago 7, di mana pengacara William Kunstler didakwa atas 24 perilaku menghina pengadilan. Dan kisahnya tersebut dijadikan film dengan judul “The Trial of The Chicago 7”.
Dengan perilaku yang dilakukan oleh Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya, tidak menutup kemungkinan akan memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap pengadilan dan nantinya akan berdampak buruk bagi Rizieq Shihab sendiri.
Hak Kebebasan Hakim Dalam Membuat Putusan
Dikabulkannya persidangan offline kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, hal ini dikhawatirkan timbulnya kerumunan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan dilakukan oleh simpatisan Rizieq Shihab.
Selain akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19, aksi demonstrasi juga akan mempengaruhi independensi jalannya proses persidangan Rizieq Shihab.
Tekanan publik terhadap suatu kasus juga pernah terjadi pada kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kala itu, tekanan masyarakat yang hadir di sekitar Pengadilan dinilai mempengaruhi hasil putusan hakim.
Direktur Eksekutif Lembaga Analisi Politik Indonesia Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan di sekitar pengadilan selama berjalannya suatu proses peradilan merupakan bentuk intervensi politik terhadap independensi lembaga hukum.
Pasalnya, aksi unjuk rasa yang berulang-ulang di wilayah pengadilan berpotensi mempengaruhi pengadilan secara psikologis, sehingga menjadi gerakan politik untuk menekan pengadilan mengikuti keinginan pedemo.
Landasan yuridis dan filosofis kekuasaan kehakiman sebagai lembaga yang mandiri dan bebas telah diatur di dalam pasal 24 UUD 1945. Maka dari itu, hakim dalam menjalankan tugas dan fungsi berkewajiban menjaga independesi peradilan sebagaimana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Lalu Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Pengawasan dan kewenangan debagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara”.
Dalam kasus Ahok misalnya, hakim memutuskan vonis Ultra Petita terhadap Ahok. Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sementara Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara. Beberapa praktisi hukum menganggap putusan yang lebih berat dari tuntutan itu terjadi karena adanya tekanan psikologis dari masyarakat.
Walaupun dapat mempengaruhi independensi peradilan dalam proses penegakan hukum, aksi demonstrasi di lingkungan pengadilan juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Jadi hal ini akan digunakan oleh pihak Rizieq Shihab sebagai strategi untuk memenangi persidangan yang saat ini. Dengan status Rizieq sebagai pentolan Front Pembela Islam (FPI), pada persidangan berikutnya dapat dipastikan lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dipadati oleh massa simpatisan dari Rizieq Shihab
Lalu akan seperti apakah kelanjutan persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Akankah strategi tersebut menguntungkan Rizieq Shihab atau justru sebaliknya? Menarik kita tunggu kelanjutannya.
Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.
Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.