Site icon PinterPolitik.com

Stafsus Milenial dalam Pusaran Kekuasaan

Stafsus Milenial dalam Pusaran Kekuasaan

Stafsus milenial yang bernama Angkie Yudistia (kanan) ketika menjalankan press briefing pada Februari lalu. (Foto: Setkab)

Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), staf khusus presiden yang tergolong milenial menjadi sorotan. Mereka dianggap berada dalam pusaran kekuasaan dengan memiliki benturan kepentingan.


PinterPolitik.com

Berbicara kekuasaan dan kepentingan politik pada saat ini, dapat menimbulkan heterogenitas pandangan baik ataupun buruk. Tak ayal, kedua hal tersebut menimbulkan sensitivitas emosional di kalangan masyarakat.

Karena tidak dapat dipungkiri, kedua hal tersebut sedikit banyak telah membuat stigma jabatan pemerintahan menjadi buruk dan memperkuat alasan utama mengapa masyarakat menjadi apatis.

Bagaimana tidak? Belum juga kekecewaan publik terhadap pemerintah pulih akibat rencana Omnibus Law, kini publik kembali dihebohkan dengan munculnya surat kepada camat se-Indonesia yang dikirimkan oleh stafsus milenial Andi Taufan Garuda Putra. Dalam surat berkop Sekretariat Kabinet itu, Andi Taufan meminta bantuan para camat untuk mendukung kerja relawan yang berada di bawah PT Amartha – perusahaan yang dipimpinnya.

Pada waktu hampir bersamaan, sorotan publik juga tertuju pada Adamas Belva Devara. Pasalnya, platform Ruanggurumiliknya dijadikan salah satu lembaga mitra pemerintah dalam mengelola proyek pelatihan Kartu Prakerja senilai Rp 5.6 triliun.

Hal ini membuat publik gerah, dan menganggap mereka telah mempraktekkan kelakuan penunggang gelap (free rider) serta adanya motif conflict of interest (konflik kepentingan).

Benturan Kepentingan

Secara umum, konflik kepentingan dipahami sebagai konflik antara tanggung jawab publik dan kepentingan pribadi atau kelompok. Pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan diri atau kelompok sehingga membusukkan kinerjanya dalam tugas pelayanan publik (OECD, 2008).

Dengan kata lain, konsep ini merupakan alat uji penting untuk mengetahui ada tidaknya tindakan atau keputusan yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan di luar batas otoritasnya

Tentu, ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang oleh stafsus milenial harus benar-benar dibuktikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Namun, setidaknya, isu ini telah membuka celah munculnya kecurigaan publik. Ada tiga alasan dasar yang memunculkan kecurigaan publik terhadap stafsus milenial.

Pertama, belum adanya kinerja yang konkret. Secara administratif, para stafsus milenial berada di bawah Sekretaris Kabinet (Setkab) dan bekerja berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Sederhananya, kewenangan stafsus Presiden ialah memberikan masukan kepada Presiden.

Namun, sayangnya, keberadaan mereka yang diharapkan memberikan semangat perubahan khas milenial (stafsus presiden) justru seperti dikekang oleh sistem birokrasi. Kehadiran mereka ibarat representasi simbolik tanpa ada kekuatan politik yang signifikan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Alhasil, kinerja yang diberikan stafsus milenial belum sesuai dengan ekspektasi publik yang berharap adanya perubahan signifikan dari dalam pemerintahan.

Kedua, minimnya pengalaman bekerja di pemerintahan. Secara background, stafsus milenial berasal dari kaum ber-privilese. Kecuali Aminuddin Ma’ruf yang merupakan mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sisanya para profesional perusahaan start-up tanpa ada latar belakang politik.

Hal ini semakin memperkuat dugaan, bahwa hadirnya kaum milenial tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan politik bagi-bagi kekuasaan pada kabinet Joko Widodo (Jokowi) Jilid dua.

Akumulasi dari masalah ini, posisi stafsus milenial menimbulkan dua konsekuensi postulat. Di satu sisi mereka dinilai tidak bisa berbuat banyak dikarenakan budaya birokrasi “feodalistis” pemerintahan, tetapi, di sisi lain, disinyalir justru menikmati kenyamanan berbisnis di beranda Istana. Seperti yang digambarkan oleh Karl Max, bahwa kekuasaan hanya berorientasi untuk mempertahankan privilese dan status quo kepentingan kelas penguasa.

Ketiga, adanya rangkap jabatan di tubuh stafsus milenial. Kita tahu, empat dari tujuh stafsus milenial masih merangkap sebagai Stafsus Presiden sekaligus top executive perusahaan. Mereka adalah CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra; CEO Ruang Guru, Adamas Belva Syah Devara; CEO Kitong Bisa, Billy Gracia Mambrasar; CEO dan Founder Creativepreneur, Putri Indahsari Tanjung.

Dalam modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (2016), dijelaskan beberapa bentuk benturan kepentingan yang sering terjadi. Tiga di antaranya adalah penggunaan jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan; pemanfaatan informasi rahasia jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi atau golongan;dan perangkapan jabatan di beberapa lembaga/intansi/perusahaan, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya.

Mengacu pada bingkai aturan tersebut, tampaknya ada potensi benturan kepentingan yang dihadapi beberapa stafsus milenial. Rangkap jabatan sebagai stafsus Presiden sekaligus top executive perusahaan adalah kondisi yang bahaya.

Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan berbagai informasi penting dan rahasia, yang bisa saja berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perusahaan yang dikelolanya.

Perbaikan Manajemen

Pada akhirnya, jika dianalogikan, kekuasaan adalah sebuah mesin, sementara kesejahteraan adalah hasilnya. Ketika mesin itu beroperasi dengan baik dan sesuai prosedur, maka hasilnya akan baik sesuai cita-cita kebangsaan.

Demikian pun sebaliknya. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan manajemen di tubuh stafsus Presiden saat ini. Khususnya, pada tataran pola recruitment dan regulasi kerja.

Pada posisi ini, presiden harus memiliki pola rekrutmen yang bersifat inklusif, fairness, akuntabel, dan transparan. Dengan kata lain, parameter penilaian rekrutmen staf khusus dan pejabat publik harus menekankan pada keahlian, kecakapan teknis, serta track record organisasi, bukan mengedepankan kedekatan personal, termasuk kultural dan kekeluargaan.

Ketika seseorang pimpinan perusahaan dipercaya untuk mengemban tugas sebagai pembantu Presiden, sudah selayaknya melepaskan jabatan perusahaan yang diembannya. Hal ini penting, supaya pejabat publik tidak terjerumus kepada indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perbuatan yang terancam dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, kehadiran stafsus milenial harus diarahkan untuk mendobrak budaya birokrasi yang paternalistis dan feodal. Berbagai terobosan dan keberanian perlu dilakukan oleh birokrat muda, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good goverment). Karakteristik anak muda yang anti kemapanan, idealisme, kreatif serta berani, harus dijadikan modal dasar dalam mendorong lahirnya reformasi birokrasi.

Tentu tugas ini, bukanlah hal yang mudah karena pejabat milenial ini sudah pasti akan bersaing dengan kelompok kepentingan lain yang sudah lama berada di lingkaran pemerintahan. Meski demikian, optimisme agar stafsus milenial memberikan kontribusi terbaik dalam melakukan perubahan haruslah tetap ada karena, seperti pepatah ‘syubbaanul yaumi rizaalul ghodi’, pemuda sekarang adalah pemimpin di masa yang akan datang.

Tulisan milik Dadan Rizwan Fauzi, mahasiswa Magister Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Pendidikan Indonesia.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version