Oleh: Felia Primaresti
Gibran Rakabuming Raka. Begitulah namanya dikenal sesaat setelah ayahnya, Joko Widodo (Jokowi) terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.
Pemuda yang satu ini unik. Lulusan luar negeri, yang kemudian memilih untuk mengelola gerai martabak dan usaha catering yang ia besarkan sendiri, di tengah gemerlap kekuasaan yang ayahnya sedang miliki. Sebuah sikap sederhana yang sangat mengesankan. Bahkan, dalam beberapa kali kesempatan, Gibran terlihat enggan memakai fasilitas pemberian ayahnya, yaitu pengawalan Paspampres (Kompas, 2017).
Ia sendiri juga menyampaikan bahwa dirinya tidak tertarik untuk terjun ke politik praktis seperti yang dilakukan ayahnya (Tempo, 2018). Jokowi dan keluarganya yang “menjual” kesederhanaan memang terlihat sangat promising pada awal kemunculannya.
Ternyata, yang terjadi pada Jokowi dan keluarganya kurang lebih sama dengan pepatah bahasa Inggris bahwa things change, people change. Tepat pada 26 Februari 2021, Gibran dilantik menjadi Walikota Surakarta diusung oleh PDIP.
Saat itu, Gibran di Surakarta melawan Bagyo Wahyono, yang posisinya sama-sama tak punya pengalaman politik praktis. Tentu saja kita dapat berdebat panjang soal kompetensi yang dimiliki masing-masing, namun satu hal yang tak bisa kita sangkal adalah fakta bahwa kemenangan Gibran di Surakarta dipengaruhi oleh kuasa ayahnya sebagai presiden.
Melalui manuver politik yang ayahnya lakukan, dua setengah tahun setelah itu, Gibran yang saat ini masih resmi menjabat sebagai Wali Kota Solo, dipasangkan dengan Prabowo Subianto untuk maju dalam kontestasi politik yang lebih besar lagi, yaitu Pilpres 2024. Sungguh langkah yang jelas terlihat ambisius.
Apakah yang dilakukan Gibran, dan keluarga Jokowi adalah salah? Tentu jawabannya tidak. Konstitusi jelas menjamin hak politik setiap warga negara melalui Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3). Hanya saja, masyarakat bisa berargumen lain soal apakah proses ini adil,serta etis atau tidak.
Namun, tentu diskusi ini tidak akan hanya berhenti untuk sekadar membahas moralitas saja. Karena sebetulnya, ada banyak hal substantif yang bisa kita telaah melalui fenomena pencalonan Gibran dan sikap politik keluarga Presiden Jokowi akhir-akhir ini.
Asas Keadilan yang Dikhianati
Kita tahu bahwa dalam pemilu ada asas Luber Jurdil, yaitu Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Jika kita mau membicarakan “adil” secara definitif, merujuk pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, “adil” berarti perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu maupun pemilih tanpa adanya pengistimewaan atau diskriminasi. Hal ini kemudian juga mengikat kepada penyelenggara pemilu.
Berangkat dari definisi tersebut, apakah kita bisa mengatakan bahwa proses politik yang sedang kita lalui sekarang mencerminkan keadilan?
Pertanyaan ini terutama bisa dijawab oleh teman-teman kelompok usia muda yang ingin masuk dalam dinamika politik, tapi harus terhalang oleh akses sumber daya yang memadai, pengalaman dan kompetensi yang mumpuni, serta referensi (jika bukan akses) yang kuat.
Untuk membahas hal tersebut, kita juga perlu kilas balik pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengingatkan bahwa momen bersejarah inilah yang bisa membawa Gibran sampai di tahap ini.
Pada 17 Oktober 2023, MK menetapkan putusan atas dua gugatan fenomenal, yaitu tentang penurunan batas usia minimum cawapres menjadi 35 tahun dan persyaratan yang menyertainya, yaitu harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan pertama ditolak, namun seperti film-film di Netflix, plot-twist selalu muncul di akhir.
Walaupun gugatan atas penurunan batas usia minimum cawapres tidak diterima, gugatan atas syarat pengalaman cawapres yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diterima. Sudah banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa putusan ini dinilai inkonstitusional dan cacat logika.
Kita juga tidak bisa menutup fakta bahwa tidak lama dari putusan tersebut resmi diumumkan ke publik, ada proses politik yang berjalan setelahnya, di mana Gibran benar-benar dijadikan wakil Prabowo dan keduanya mendaftar secara resmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam hal ini, bagaimana bisa kata “adil” terdapat dalam asas “luber jurdil” sedangkan sumber daya yang dimiliki setiap orang untuk bisa masuk ke sana sama sekali tidak sama. Secara legal-formal, dipasangkannya Gibran bersama dengan Prabowo memang tidak menyalahi aturan, karena jelas, Gibran adalah cawapres yang memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, meskipun baru sekitar 2.5 tahun. Ya, 2.5 tahun.
Sayangnya, indikator “pengalaman” tersebut juga tidak diatur lebih lanjut, mengenai sejauh mana pengalaman yang orang butuhkan untuk bisa maju menjadi calon wakil presiden.
Apakah cukup dengan pernah menjabat selama lima bulan menjadi kepala daerah? Atau, membutuhkan lebih dari lima tahun misalnya, untuk seseorang bisa dianggap kompeten dalam memimpin sebagai kepala daerah?
Ini lagi-lagi harus diperjelas mengenai apa itu pengalaman, serta berapa lama pengalaman itu dibutuhkan.
Privilege Elit Politik dan Simplifikasinya
Privilege atau hak istimewa merupakan hak khusus yang dimiliki hanya oleh beberapa orang untuk melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh orang lain. Definisi ini tentu dengan jelas melekat pada diri Gibran dan adiknya Kaesang, akhir-akhir ini.
Dalam kenyataannya, hak istimewa juga tidak dapat disangkal keberadaannya dalam konteks apapun. Sebelum Gibran resmi memutuskan untuk terjun ke dunia politik, dirinya merupakan pengusaha catering dan juga warung martabak kenamaan di Solo.
Melansir dari CNN Indonesia, pada (23/09/2019) Gibran memantapkan dirinya untuk bergabung dengan partai yang sudah membesarkan nama ayahnya, yaitu PDIP di cabang Solo.
Tepat beberapa bulan setelahnya, Gibran maju dalam Pilkada Solo 2020 bersama dengan Teguh Prakosa, seorang politisi senior dari PDIP Solo, melawan Bagio dan FX Suparjo yang merupakan pasangan independen bermodalkan dukungan warga yang menyerahkan KTP sebanyak 38.831 orang.
Tentu Gibran menang sesuai prediksi. Selain karena nama ayahnya dan PDIP, Gibran waktu itu juga dibantu oleh beberapa partai pengusung lain, sepert PAN, Gerindra, Golkar dan PSI.
Dua setengah tahun setelah Gibran menjabat sebagai Walikota Solo, ia dengan segala kontroversi proses yang berjalan, didapuk menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Tak berselang lama dari momen tersebut, adiknya, Kaesang Pangarep, juga turut meramaikan perpolitikan Indonesia melalui PSI, pada 23 September 2023, di mana tepat dua hari setelahnya, Kaesang dilantik menjadi ketua umum PSI.
Kurang menarik rasanya untuk berbicara bagaimana keduanya dapat mencapai posisi strategis di politik dalam waktu yang relatif singkat, karena jawaban pastinya adalah privilege.
Tentu kita semua juga bisa setuju bahwa tidak ada masalah dengan pribadi keduanya, dan privilege yang mereka punya, sehingga mempermudah jalan mereka di politik.
Satu-satunya hal yang patut dipermasalahkan atau setidaknya menjadi mainstream diskusi bersama adalah bagaimana privilege yang dimiliki oleh keluarga elit, justru seringkali mensimplifikasi proses politik dan menodai prinsip demokrasi yang seharusnya tetap berjalan.
Sayangnya, yang kita saksikan hari-hari ini adalah bahwa simplifikasi proses politik dan kemunduran demokrasi tampak dinormalisasi, tidak hanya oleh elit politik, namun juga masyarakat umum.
Asumsi ini kemudian dikuatkan dengan hasil survei yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia (27 Oktober-1 November 2023) di mana sebanyak 42,9% responden menganggap bahwa politik dinasti adalah hal yang biasa.
Sikap menormalkan pemangkasan proses politik dan demokrasi juga terlihat dengan jelas baik pada diri Gibran maupun Kaesang di mana dalam banyak kesempatan keduanya seringkali membawa narasi tentang “anak muda” atau misalnya “politik santuy dan santun”, yang lagi-lagi terasa kontradiktif dan mengabaikan dinamika yang tengah terjadi. Tentu miris rasanya ketika sikap abai ini justru datang dari anak muda itu sendiri.
Padahal, hasil survei dari KataData (11-17 Oktober 2023), menunjukkan bahwa sekitar 69,3% pemilih, menginginkan calon pemimpin yang memiliki sikap jujur.
Dalam konteks ini, berdasarkan definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jujur bisa diartikan sebagai perbuatan tidak curang dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Idealnya, dengan polemik yang terjadi saat ini, baik Gibran maupun Kaesang yang notabene juga bagian dari kelompok muda, memiliki kepekaan dan kesadaran terhadap isu-isu yang sedang berkembang alih-alih menerimanya begitu saja.
Ketidakpekaan ini salah satunya bisa dilihat dari kenyataan bahwa Gibran tak memerlukan waktu lama untuk dinobatkan menjadi calon Walikota Solo setelah dirinya resmi bergabung dengan PDIP.
Begitupun ketika dirinya maju dalam Pilpres 2024, ia hanya berbekal pengalaman menjadi walikota selama dua setengah tahun. Bahkan, ia sendiri juga belum menyelesaikan tugas-tugasnya di daerah itu.
Adiknya, Kaesang, ditunjuk menjadi Ketua Umum PSI tepat dua hari setelah dirinya resmi bergabung pada 23 September 2023.
Lalu yang lagi-lagi menjadi pertanyaan, apakah politik diartikan hanya sebatas privilege untuk kelompok elit saja?
Parpol Ada dimana?
Partai politik sebagai kendaraan utama perpolitikan seringkali hanya membesar-besarkan privilege dan popularitas saja.
Dimana keterlibatan partai politik dalam mencetak politisi berkualitas? Mengapa partai seringkali merekrut seseorang tanpa mempertimbangkan bahwa tetap harus ada proses kaderisasi yang berjalan?
Jika hal ini terus menerus dinormalisasi, politik terlihat tidak lebih dari sekadar ambisi kosong saja. Ini pula yang juga jadi catatan rekomendasi riset The Indonesian Institute (2021) tentang pentingnya penguatan kelembagaan partai politik, termasuk reformasi internalnya, terutama ketika berbicara inklusi, partisipasi politik yang bermakna, penyelesaian konflik, rekrutmen, kaderisasi, serta nominasi kandidat yang akan berlaga dalam kontestasi politik.
Sayangnya, kebanyakan partai politik di Indonesia hanya menjalankan fungsi kaderisasinya ketika menjelang pemilu saja (Update Indonesia, 2023).
Hal ini kemudian berdampak pada maraknya kemunculan pemimpin dadakan karena internal partai kekurangan anggota. Padahal, jika partai ingin tetap konsisten pada peran dan keterlibatannya dalam kaderisasi dan pendidikan politik, mereka bisa menerapkan metode konvensi partai politik dalam setiap pemilihan calon pemimpin.
Konvensi merupakan pertemuan internal yang diadakan oleh partai politik dalam rangka memilih calon pejabat perwakilan partai melalui beberapa tahap.
Hal ini pernah dilakukan Partai Golkar untuk menjaring calon presiden pada tahun 2004 dan juga Partai Demokrat di 2014 (Kompas, 2019). Konvensi dinilai sebagai metode yang cukup demokratis dan tentu tidak memangkas proses politik yang harus dilalui dalam setiap dinamika pencalonan.
Peserta konvensi juga bisa berasal baik dari internal maupun eksternal partai. Jika seseorang berhasil memenangkan pemilihan dalam konvensi, maka ia berhak menjadi utusan partai untuk diusung dalam kontestasi politik tertentu.
Apabila mau kita bandingkan dengan negara lain, Professor James Fox dari Australian National University menyampaikan bahwa sebagian besar Partai Politik di Australia melaksanakan sistem kaderisasi jauh sebelum memasuki tahun politik (International Republican Institute, 2008).
Dalam sistem seperti ini, kaderisasi tidak hanya dianggap sebagai kegiatan rutin, tetapi sebagai suatu proses panjang yang terus-menerus dijaga agar dapat menghasilkan pemimpin terbaik bagi partai yang bersangkutan.
Pada akhirnya, semua hal di dunia ini adalah tentang proses. Hal ini tidak hanya berlaku dalam konteks politik saja.
Dari sebuah proses, seseorang mendapatkan pengalaman, dari pengalaman seseorang mendapatkan pembelajaran dan dari pembelajaran seseorang kemudian dapat menentukan keputusan apa yang harus dan tidak harus diambil.
Sama seperti makanan, hal-hal lain yang sifatnya instan, akan berakhir tidak baik jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak, apalagi berlebihan.
Artikel ini ditulis oleh Felia Primaresti
Felia Primaresti adalah seorang Peneliti Politik di The Indonesian Institute
Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.