Site icon PinterPolitik.com

Salah Tafsir UU Pornografi di Kasus GA?

Salah Tafsir UU Pornografi di Kasus GA

Publik figur GA setelah dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada November 2020 lalu. (Foto: Antara)

Penetapan tersangka terhadap GA atas beredarnya video pribadi miliknya menuai kontroversi. Ada yang menilai bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan Undang-Undang, namun banyak pula yang menentang penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain peredaran konten pornografi memiliki dampak bagi perilaku cybersex, terutama di masa pandemi.


PinterPolitik.com

Penetapan tersangka terhadap seorang publik figur dengan inisial GA terkait beredarnya video pribadi yang diduga merupakan dirinya bersama dengan MYD menimbulkan perdebatan. Penetapan tersangka tersebut menurut pihak kepolisian sudah tepat, namun beberapa LSM menilainya tidak tepat.

Sebelumnya pada tanggal  29 Desember 2020 Polda Metro Jaya menetapkan GA sebagai tersangka dijerat menggunakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hal ini dikarenakan adanya pengiriman video dari ponsel milik GA ke MYD.

Penyebaran konten pribadi yang melibatkan publik figur bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya pada tahun 2010 lalu kejadian serupa melibatkan vokalis band Noah berinisial A dengan LM dan A dengan CT. Namun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut adalah orang yang membuat konten pornografi saja, tetapi untuk orang yang menyebarkannya video tersebut tidaklah tersentuh oleh hukum.

Padahal berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE orang yang menyebarkan konten pornografi turut dapat dimintai pertanggungjawabannya.

Dalam praktiknya, penggunaan UU Pornografi hanya menitikberatkan kepada korban yang terlibat di dalam pembuatan konten video pornografi saja tanpa ada pengusutan bagi pelaku penyebar video yang bersifat pribadi tersebut untuk kemudian menjadi konsumsi publik.

Sebelumnya menurut mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida, ketentuan yang terdapat di dalam UU Pornografi menimbulkan multitafsir, sehingga mengakibatkan kerancuan hukum. Kerancuan hukum yang ada di dalam UU Pornografi menurut Pengamat Politik Rocky Gerung cenderung merugikan perempuan. Hal ini dikatakan karena dalam masyarakat patriarkis, UU Pornografi akan menindas kaum perempuan.

Lalu, apa saja dampak dari penyebaran video pribadi milik GA terhadap kondisi psikologis masyarakat di masa pandemi dan apakah UU Pornografi  dinilai ampuh untuk memberantas penyebaran konten pornografi di Indonesia? Seperti apa juga persoalan ini dilihat dari sudut pandang fenomena cybersex?

Perilaku Cybersex di Era Digital

Band Efek Rumah Kaca dalam lagunya yang berjudul Kenakalan Remaja di Era Informatika menyorot persoalan ini. “Rekam dan memamerkan badan dan yang lainnya. Mungkin hanya untuk kenangan. Ketika birahi yang juara. Etika menguap entah ke mana”, demikian beberpaa penggalan lirik lagu tersebut.

Perilaku ini dikatakan oleh Illicit Encounters  – sebuah situs kencan di Inggris – bertujuan untuk meningkatkan kehidupan seks mereka.

Namun, sering kali video yang ditujukan untuk kepentingan pribadi tersebut kerap disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Penyebaran konten pornografi salah satunya disebabkan oleh revenge porn. Ini adalah perilaku balas dendam yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan cara menyebarluaskan konten pornografi milik pribadi korban ke media sosial ataupun media lainnya yang bertujuan untuk menjatuhkan citra korban.

Perilaku revenge porn tidak hanya bermotifkan balas dendam dengan pasangan saja. Menurut Profesor Hukum di University of Miami, Mary Anne Franks mengatakan beberapa individu melakukan penyebaran konten pornografi dikarenakan motif ekonomi dan ada pula yang bermotif hanya sekedar ketenaran atau hiburan semata.

Penyebaran pornografi di internet menyebabkan perilaku cybersex di Indonesia semakin meningkat. Christiany Juditha, peneliti dari Balitbang Komunikasi dan Informatika Manado mengatakan salah satu fenomena dalam masyarakat modern saat ini adalah peningkatan penggunaan internet, yang kemudian berimbas pada peningkatan cybersex. Dampak negatif dari cybersex adalah prostitusi, kejahatan cyber, pelecehan anak dan pornografi.

Di masa pandemi akibat virus Covid-19 penggunaan internet untuk mengakses situs pornografi juga meningkat. Hal ini misalnya disebutkan oleh situs pornografi terbesar dunia, yaitu Pornhub. Pornhub merilis laporan adanya peningkatan pengunjung situsnya sebesar 18 persen selama masa pandemi.

Hal ini menurut Joshua B. Grubbs, seorang Asisten Profesor Psikologi di Bowling Green State University, menjadi cara masyarakat untuk mengatasi pikiran stres, cemas dan emosi negatif karena perasaan kesepian akibat adanya pembatasan kegiatan sosial yang diterapkan pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Dalam penghapusan konten negatif di Indonesia, pada tahun 2017 pemerintah telah menganggarkan dana sebesar kurang lebih Rp 200 miliar dan sudah memblokir 1 juta lebih situs pornografi. Namun, langkah yang dilakukan oleh Kominfo tersebut masih kurang efektif, mengingat hingga kini masih banyak situs pornografi yang masih bisa diakses oleh publik.

Revisi UU Pornografi Agar Hak Korban Terlindungi

Melihat persoalan di atas, setidaknya terdapat dua permasalahan terkait peredaran konten pornografi di Indonesia. Yang pertama penyebaran dan akses terhadap konten pornografi yang tidak terlindungi oleh UU Pornografi. Sedangkan yang kedua, minimnya proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten pornografi.

Menurut Institute Criminal Justice Reform (ICJR), dalam kasus penyebaran konten pornografi,  GA dan MYD tidak dapat dijerat dengan Pasal 4, jo Pasal 29 UU Pornografi. Hal ini dikarenakan tujuan dari pembuatan video tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada niatan untuk disebarluaskan ataupun untuk kepentingan ekonomi.

Sebagaimana yang sudah diatur di dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi menyebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.”

Sebelumnya, GA dan MYD mengatakan bahwa video tersebut telah dihapus. Dan GA mengalami kehilangan HP miliknya dan telah melaporkan kehilangan tersebut ke kepolisian.

Hal ini berarti bahwa GA tidak pernah menyebarkan konten video pribadi tersebut ke publik dan justru pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga kini masih bebas.

Adapun penggunaan pasal yang tepat bagi penyebar video porno milik GA Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentramisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

Penggunaan UU Pornografi oleh aparat penegak hukum saat ini cenderung berfokus pada korban yang membuat video pribadi untuk dirinya sendiri. Sementara orang yang menyebarkan video tersebut tidak mendapatkan perlakuan hukum.

Minimnya penindakan hukum bagi pelaku penyebaran konten pornografi dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan hal ini akan mengakibatkan kasus akan terus berulang.

Maka dari itu, revisi UU Pornografi merupakan kunci perlindungan untuk korban penyebarluasan konten pornografi. Akankah pemerintah ataupun DPR RI segera merevisi UU Pornografi? Menarik untuk kita tunggu kelanjutannya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version