Darurat kekerasan seksual di Indonesia sepertinya bukan menjadi hal yang diperhatikan dengan serius oleh para pembuat kebijakan di Senayan. Sosok Puan Maharani sebagai perempuan yang memimpin DPR sepertinya bukan jadi jaminan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan segera disahkan dalam waktu dekat. Sebagai pembuktian representasi perempuan dalam dunia politik, kiprah Puan Maharani justru dipertanyakan terkait upayanya memperjuangkan kepentingan perempuan lewat RUU tersebut.
Mengukir sejarah dalam dunia politik di Indonesia, Puan Maharani menjadi perempuan pertama yang memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2019 lalu. Puan meraih suara sebanyak 369.927 pada pemilihan umum tahun 2019 lalu.
Sebagai perempuan publik tentu melihat posisi Puan ini sebagai bukti representasi perempuan dalam politik. Namun, pertanyaannya adalah apakah dengan dipilihnya Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI merupakan kategori konsep representasi politik yang diperkenalkan oleh Hanna Pitkin di tahun 1967?
Konsep representasi politik ini adalah satu kontribusi utama dalam studi keterwakilan perempuan, di mana dalam konsep tersebut diharapkan tokoh yang bersangkutan dapat mengemban kepentingan perempuan dalam menentukan kebijakan.
Nyatanya beberapa pihak menilai keberadaan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI belum bisa mewakili perempuan untuk menyuarakan hak-hak perempuan dalam perlindungan, katakanlah dari kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Ini misalnya dikemukakan oleh Cinzia Arruzza, Tithi Bhattacharya dan Nancy Fraser dalam buku yang berjudul Feminism for the 99%, bahwasanya keterwakilan perempuan sebagai pencapaian individu, atau apa yang disebut breaking the glass ceiling, dari sosok seperti seorang Puan Maharani tidak cukup untuk membela sebagian besar perempuan.
Hal ini dibuktikan oleh Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sudah dibahas sejak tahun 2016, namun kini tidak diloloskan sebagai RUU carry over, bahkan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Sebelumnya, dalam tuntutan aksi #ReformasiDikorupsi, RUU PKS hampir disahkan. Gagalnya pengesahan RUU ini dianggap makin menyakiti hati korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan, keadilan hingga pemulihan.
Lalu, akankah kehadiran Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI bisa menjadi penyambung kepentingan korban-korban kekerasan seksual?
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Ketiadaan payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual berakibat pada tingginya angka korban kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. Korban kekerasan tersebut mayoritas menimpa perempuan, sekalipun juga dalam beberapa kasus terjadi pula pada pria.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Catatan Tahunan (CATAHU) untuk tahun 2020, selama 12 tahun sejak tahun 2008 hingga 2019 kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen (hampir 800 persen).
Artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Pada tahun 2008 angka kekerasan terhadap perempuan terjadi pada 54.425 korban, sementara pada tahun 2019 jumlahnya telah mencapai 431.471 korban.
Dalam CATAHU 2020 Komnas Perempuan, Lembaga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menempati urutan pertama dengan penerimaan kasus sebanyak 4.124 kasus, diikuti oleh Women Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebanyak 3.510 kasus, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebanyak 2.821 kasus, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) 2.250 kasus, Rumah Sakit (RS) 1.074 kasus dan yang terakhir Pengadilan Negeri (PN) 940 kasus.
Dari data di atas, terlihat bahwa saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Namun, dalam penanganannya sangat sedikit kasus yang dapat dibawa menuju ke persidangan untuk diadili.
Emile Durkheimmengenalkan Teori Anomieyang diartikan sebagai suatu keadaan tanpa norma atau yang dibahasakan sebagai “the concept of anomie referred to on absence of social regulation normlessness”. Kondisi tersebut diartikan sebagai adanya kekosongan hukum dalam memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan terhadap tindak kekerasan seksual mengakibatkan tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi serta minimnya penanganan yang dapat berujung pada pemulihan korban.
Keberadaan Undang-Undang seperti KUHP dinilai belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Berbeda dengan KUHP yang dalam mendefinisikan kekerasan seksual hanya mengenal perkosaan dan pencabulan saja, di dalam RUUPKS jenis kekerasan seksual di bedakan menjadi 9 jenis, di antaranya ada pelecehan seksual, memaksa perkawinan, memaksakan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.
Adapun RUU PKS sendiri bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku dan mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
Penghapusan kekerasan seksual merupakan kewajiban negara sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan bahwa pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Maka dari itu, pengesahan RUU PKS sangat penting untuk disahkan untuk memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Dilema Representasi Perempuan
Dalam mendukung sahnya RUU PKS saat ini setidaknya terdapat 5 partai yang siap mendukung agar produk hukum tersebut disahkan menjadi Undang-Undang, partai-partai tersebut antara lain PDIP, Golkar, Nasdem, PKB dan Gerindra. Sedangkan PPP, PAN dan Demokrat sikapnya masih belum tegas mendukung pengesahan RUU PKS dan hanya PKS yang secara tegak masih menolak.
Dukungan partai-partai tersebut yang mayoritas diwakili oleh perempuan. Menurut Sarah Childs dan Mona Lena Krook dalam tulisannya yang berjudul Analysing Women’s Substantive Representation: From Critical Mass to Critical Actors mengusulkan perubahan fokus pendekatan dalam mengkaji keterwakilan substantif perempuan.
Mereka mengusulkan dua pendekatan alternatif. Pertama, berbicara mengenai isu acting for bukan semata-mata stand for. Kedua, isu mengenai critical actors atau orang-orang yang bertindak, baik secara individual atau kolektif untuk menghasilkan perubahan kebijakan yang ramah terhadap perempuan.
Sementara, profesor Ilmu Politik dari Rice University, Leslie Schwindt-Bayer berpendapat bahwa keterwakilan perempuan di Indonesia dapat dikategorikan sebagai bentuk formal deskriptif representasi yang diulas lebih dalam dengan kategorisasi representasi perempuan (formal , deskriptif, substantif dan simbolis).
Namun demikian, ia berpandangan bahwa substantif representasi juga penting dilihat manakala perempuan dapat beraksi atas nama perempuan di berbagai aktivitas lembaga legislatif.
Jadi, keterwakilan perempuan di dalam dunia politik tidak hanya sebatas angka saja, namun juga harus diiringi dengan tindakan mereka pada saat mewakili suara-suara perempuan dalam membuat kebijakan.
Di saat Indonesia berada di dalam kondisi darurat kekerasan seksual, seharusnya ini menjadi dorongan untuk Puan Maharani sebagai pucuk tertinggi di DPR untuk menunjukkan eksistensi dirinya sebagai representasi atas kaum perempuan secara serius katakanlah saat membahas RUU PKS menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU PKS dinilai akan mengisi kekosongan hukum yang ada di Indonesia untuk para korban kekerasan seksual. Aturan tersebut mencakup pencegahan, penanganan kasus dan rehabilitasi yang berperspektif korban, hingga memberikan efek jera bagi pelaku.
Pengesahan RUU PKS sangat dinantikan masyarakat terutama perempuan. Kepemimpinan Puan Maharani saat ini diharapkan memberikan secercah cahaya dengan mengesahkan Undang-Undang yang sangat dibutuhkan ini. Kalau hal ini bisa terjadi, maka Puan bagaikan sosok Kartini di era milenial yang membuktikan “Habis Gelap Terbitlah Terang” dalam isu kekerasan seksual yang terjadi saat ini.
Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.