Site icon PinterPolitik.com

PR Listyo Sigit di KM 50

PR Listyo Sigit di KM 50

Calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terpilih Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Berita Parlemen)

Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM di KM 50 menemukan adanya tindakan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses pengadilan yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap laskar FPI. Hal ini mengharuskan Listyo Sigit Prabowo selaku calon Kapolri untuk berbenah di internal institusi kepolisian serta mengungkap dan memproses anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran HAM untuk diadili melalui mekanisme peradilan pidana.


PinterPolitik.com

Pencalonan Listyo Sigit sebagai Kapolri menggantikan Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021, menyisakan pekerjaan rumah yang akan ditanggung dalam pembenahan internal kepolisian guna menjadikan institusi tersebut lebih profesional.

Karier Listyo Sigit tidak dapat dikatakan lancar tanpa hambatan. Penolakan sejumlah ulama dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Banten terhadap dirinya sebelum dilantik untuk menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Ahmad Dofri pada tahun 2016 dikarenakan perbedaan agama merupakan salah satu contohnya.

Namun, kecakapan Listyo Sigit  dapat membuat dirinya diterima oleh berbagai elemen masyarakat di Banten.

Dalam masa jabatannya ke depan kalau nanti dilantik oleh Presiden Jokowi, Listyo Sigit akan dihadapkan pada pengungkapan kasus kematian 6 laskar FPI yang terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Laporan Komnas HAM terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap 4 laskar FPI di KM 50 sepertinya menjadi tugas pertama bagi Listyo Sigit sebagai Kapolri untuk membuat institusi kepolisian lebih profesional.

Peneliti dari Pusat Penelitian Politik LIPI, Sarah Nuraini Siregar dalam tulisannya Evaluasi Sepuluh Tahun Reformasi Polri mengatakan bahwa “pekerjaan rumah” utama Polri dalam membangun citra positif dan dukungan masyarakat adalah dengan kembali pada kemampuan mewujudkan polisi yang profesional.

Dikatakan ada beberapa indikator untuk mencapai hal itu, antara lain Polri yang ahli dan memiliki pengetahuan tentang kepolisian, tunduk pada ketentuan hukum dan sumpah jabatan, independen, tidak berpolitik dan berbisnis, serta akuntabel.

Maka dari itu, penegakan proses hukum bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta menaikkan citra kepolisian yang profesional di mata masyarakat.

Pengalaman Listyo Sigit dalam menangani kasus kriminal yang melibatkan anggota kepolisian juga dapat menjadi nilai tambah. Kasus-kasus tersebut antara lain penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang melibatkan dua anggota Pasukan Gegana Korps Brigade Mobil Kepolisian RI, dan pelarian narapidana kasus korupsi Djoko Tjandra yang melibatkan tiga perwira tinggi kepolisian.

Sudah semestinya, pengungkapan kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di KM 50 bukan hal baru baginya untuk memproses anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum.

Atas temuan Komnas HAM, Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan Kapolri Idham Aziz untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Namun apakah pergantian Kapolri nantinya akan mempengaruhi pengungkapan kasus ini?

Laporan Investigasi Komnas HAM

Penguntitan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap rombongan Rizieq Shihab yang berujung kematian 6 laskar FPI di KM 50 menjadi awal mula tragedi tersebut. Atas kejadian itu, dugaan pelanggaran HAM mencuat, sehingga Komnas HAM melakukan penyelidikan.

Tidak sampai satu bulan semenjak Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dibentuk Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya.

Diketahui bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh Komnas HAM terdapat pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut. Pelanggaran HAM ini merupakan unlawful killings (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap 4 orang laskar FPI yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik juga mengatakan apa yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu merupakan serangkaian penanda politik kekerasan yang membayangi demokrasi. 

Pembunuhan di luar proses hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian di KM 50 jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.

Unlawful killing merupakan bentuk pelanggaran HAM sebagaimana yang diatur di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), UUD 1945, serta Konvensi Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Pasal 28A UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Sementara Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan bahwa: “Setiap manusia mempunyai hak hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”.

Meskipun demikian, peristiwa penembakan yang terjadi di KM 50 ini bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini dikarenakan menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, agar dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, maka harus ada indikator dan kriteria tertentu.

Dalam konteks pelanggaran HAM berat, maka kejadian penembakan tersebut harus didasari suatu desain operasi, satu perintah yang terstruktur atau adanya komando dari atasan dan lain sebagainya. Termasuk juga harus adanya indikator repetisi atau penembakan ini akan berulang.

Statuta Roma menyebutkan setidaknya empat jenis pelanggaran HAM berat yaitu Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan dan Kejahatan Agresi. Namun, yang berlaku di Indonesia berdasarkan UU Pengadilan HAM hanya terdapat dua jenis pelanggaran HAM, yaitu Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.

Peneliti dari IAIN Ar-Raniry, Dr. Kamaruzaman Bustaman dalam tulisannya Landasan Teori HAM dan Pelanggaran HAM menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state actor) maupun bukan aparatur negara (non-state actor).

State actor atau aparatur negara atau aktor negara ialah mereka, baik perorangan maupun institusi yang berada dalam kapasitas atau sebagai perwakilan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif). Pelanggaran HAM dalam konteks ini terjadi karena dalam melaksanakan kewajiban mereka sebagai perwakilan negara tidak menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia warga negaranya. Contohnya seperti polisi yang kerap melakukan penyiksaan dalam melakukan interogasi terhadap tersangka atau aparat militer melakukan penyerangan terhadap warga sipil dalam situasi darurat.

Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Maka dari itu, pembentukan Pengadilan HAM untuk penyelesaian kasus penembakan di KM 50 tidaklah tepat. Namun, untuk memberikan rasa keadilan, penegakan proses hukum melalui Pengadilan Umum menggunakan mekanisme Peradilan Pidana bisa dilakukan.

Hal ini berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum”.

Peraturan ini menunjukkan bahwa anggota Polri merupakan warga sipil yang tunduk pada peradilan umum dan bukan termasuk hukum militer.

Namun, di sisi lain, apabila dihukum melalui mekanisme peradilan, bukan berarti peradilan kode etik dalam institusinya tidak dilakukan. Keduanya bisa dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, Pasal 421 KUHP juga mengatakan bahwa: “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Berdasarkan pemaparan di atas sudah jelas bahwa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian dapat diadili menggunakan mekanisme peradilan pidana melalui pengadilan umum.

Lalu, apakah Listyo Sigit jika nanti resmi menjadi Kapolri yang baru akan mampu untuk melaksanakan reformasi kepolisian dan menciptakan tubuh Polri yang lebih profesional dan humanis di kemudian hari, dimulai dari kasus KM 50 ini? Menarik untuk kita nantikan langkah selanjutnya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version