Site icon PinterPolitik.com

Polemik UU Ciptaker dan Demokrasi Indonesia

Polemik UU Ciptaker dan Demokrasi Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan pendapat akhir pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada Ketua DPR RI Puan Maharani pada awal Oktober 2020 lalu. (Foto: Antara)

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah timbulkan polemik sejak bulan lalu. Lantas, apakah polemik ini refleksikan situasi demokrasi di Indonesia?


PinterPolitik.com

Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kemarin, bisa dirasa bahwa DPR tidaklah mengindahkan suara konstituennya. Pasalnya, penolakan terhadap UU Ciptaker ini dirasa sangatlah kencang. Bahkan, sejak presiden Joko Widodo mencanangkan untuk pertama kalinya pada pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2019 silam.

Kejanggalan demi kejanggalan seakan mewarnai pembahasan UU tersebut sedari awal. Simpang siurnya berbagai versi draf UU yang beredar di masyarakat juga menyebabkan kebingungan.

Namun, DPR mengklaim bahwasanya, selama pembahasan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ini sudah partisipatif karena selalu disiarkan melalui televisi parlemen. Padahal, dengan disiarkan melalui televisi parlemen pun tidak semata-mata dapat meningkatkan partisipasi publik dalam tahap pembahasan UU tersebut.

Belakangan, pemerintah dan DPR beramai-ramai membuat upaya pelurusan terhadap apa yang dianggap hoax yang mengakibatkan demo besar-besaran terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Hal ini juga diperkuat dengan press conference Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Negara pada hari awal Oktober lalu yang menyatakan bahwasanya demonstrasi besar-besaran yang terjadi diakibatkan oleh disinformasi dan hoax yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Penulis memandang bahwa pemerintah dalam hal ini terkesan menyederhanakan permasalahan yang berkecamuk ditengah-tengah masyarakat dan tidak semata-mata permasalahan terhadap UU Ciptaker dapat selesai begitu saja – mengingat permasalahannya bukanlah hanya terletak pada materiil substantif daripada UU tersebut, melainkan juga bermasalah melalui segi formil atau bagaimana proses pembahasan daripada UU tersebut.

Pembahasan yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru inilah yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah menyatakan bahwasanya UU ini harus segera disahkan. Pasalnya, negara kita dinilai tengah menghadapi kondisi yang tidak menentu dengan adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan instabilitas ekonomi sehingga diharapkan UU ini dapat memulihkan kembali kondisi perekonomian Indonesia yang sedang tidak menentu.

Ketidakjelasan keberadaan draf final UU tersebut dirasa cukup menggambarkan tidak transparannya proses pembahasan UU Ciptaker. DPR berdalih bahwasanya UU tersebut masih dirapikan redaksinya.

Hal ini dirasa sangatlah rawan. Ini seakan-akan UU yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini tidaklah sakral bagi DPR dan yang lebih berbahayanya lagi ialah – meminjam bahasa dosen hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada yang bernama Zainal Arifin Mochtar – UU tersebut akan rawan terhadap kudeta redaksional – seperti yang terjadi pada revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan tahun lalu yang pengesahannya juga menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Dengan atau tanpa tanda tangan presiden pun, UU Ciptaker tetap harus diundangkan seperti yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 20 Ayat (5) – kecuali bila presiden mengambil sikap untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) – baik itu pembatalan ataupun setidaknya menunda UU dengan alasan dikembalikan ke DPR untuk dibahas kembali dengan melibatkan elemen masyarakat secara luas.

Menilik setahun ke belakang, dirasa demokrasi di Indonesia butuh pembenahan khusus. Pasalnya, suara rakyat yang disalurkan melalui Pemilu seakan sia-sia. Partisipasi publik dirasa sangatlah minim. DPR dan pemerintah seakan-akan menutup telinga dari aspirasi masyarakatnya.

Pembenahan Demokrasi

Pada buku Reorganizing Power in Indonesia,Richard Robinson dan Vedi R. Hadiz mengatakan bahwasanya reformasi merupakan transisi dari otoritarianisme menuju ke sebentuk demokrasi yang didorong oleh politik uang dan intimidasi politis.

Lebih lanjut, Jeffrey Winters menyatakan bahwasanya demokrasi Indonesia paling tepat disebut sebagai demokrasi kriminal yang di mana para oligark secara teratur ikut serta dalam pemilu sebagai alat berbagi kekuasaan politik, sambil menggunakan kekuatan kekayaan mereka untuk mengalahkan sistem hukum dengan intimidasi dan bujukan.

Walaupun, pernyataan di atas tidaklah benar sepenuhnya, hal ini dirasa sudah cukup bagi Indonesia untuk melakukan restorasi terhadap wajah demokrasinya. Terlebih, melihat fenomena-fenomena yang terjadi belakangan ini dirasa pandangan tersebut cukuplah relevan.

Claude Lefort pada bukunya Democracy and Political Theory sebagaimana yang dikutip oleh Hardimanmengatakan bahwa locus kekuasaan dalam demokrasi ialah ruang hampa yang akan diisi oleh demos atau rakyat dengan preferensi-preferensi nilai, yaitu hal-hal yang dipandang sangat berharga, sehingga diprioritaskan dalam kehidupan politis.

Lebih lanjut, ruang interkoneksi yang dihasilkan lewat jejaring kompleks komunikasi para aktor masyarakat warga inilah yang disebut ruang publik yang di mana akan menjadi tempat asal keputusan kolektif dan legitimitas demokrasi.

Suatu hal yang menjadi permasalahan di Indonesia ialah preferensi tersebut tidaklah diambil secara demokratis, melainkan ditentukan oleh segelintir orang yang berkuasa atas banyak orang. Lebih lanjut, Budi Hardiman dalam buku Dalam Moncong Oligarki mengatakan bahwasanya permasalahan yang terjadi di Indonesia sendiri merupakan subjek yang mengambil preferensi itu, yaitu oligark.

Lebih lanjut, oligarki merujuk kepada politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material. Dengan ungkapan lain, segelintir orang inilah yang melakukan perjuangan politis untuk mengambil preferensi dalam demokrasi di Indonesia untuk menjaga dan menambah aset-aset mereka.

Masyarakat warga yang seharusnya menjadi “ruang interkoneksi” berbagai preferensi direduksi menjadi satu-satunya preferensi, yaitu pasar. Warga negara dipaksa menjadi homo economicus

Ketika pasar menjadi paradigma dalam mengelola negara. Maka, mulai terjadi kekaburan batas antara negara dan pasar. Terkhusus, antara perilaku kenegarawanan dan perilaku bisnis

Di Indonesia sendiri, hal ini dibuktikan dengan data yang menyatakan bahwasanya, sebanyak 262 dari 575 anggota DPR berasal dari kalangan pebisnis. Sehingga hampir setengahnya anggota DPR merupakan pebisnis.

Bila mengacu pada teori ekonomi regulasi Capture Theory dari Alfred Kahn yang menyatakan bahwasanya, swasta ataupun pengusaha tidak hanya dalam fungsinya untuk membuat regulasi yang sifatnya pro terhadap kepentingan mereka. Namun, juga turut serta memikirkan bagaimana mereka bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya.

Daniel Dhadikae (2018) juga menyebutkan bahwasanya state capture berkenaan dengan mengolah kebijakan negara menjadi suatu komoditas yang menguntungkan – yang di dalamnya terdapat dealing and negotiating antara penguasa dengan pengusaha dalam merancang suatu kebijakan yang dipandang sebagai komoditas.

Sejak awal reformasi elite politis yang ada melihat bahwa kebijakan neoliberal dapat menyembuhkan Indonesia dari krisis ekonomi. Masalahnya dalam preferensi kapitalis dan neoliberal ialah orang datang ke pasar dengan sumber-sumber yang tidak setara (Hardiman, 2017).

Maka dari itu, konsekuensinya akan terciptanya gap yang cukup jauh antara para pemilik modal dan yang tidak. Hal inilah yang membuat semakin bercokolnya preferensi pasar menjadi paradigma politis.

Jika hal ini telah mewarnai dan turut serta dalam iklim demokrasi maka, konsekuensinya ialah bukan “kekuatan argumen yang lebih baik” yang diperhitungkan pada demokrasi Indonesia saat ini, melainkan jumlah uang yang lebih banyak. Maka, di balik retorika demokrasi, bercokol politik uang yang dijalankan oleh para predator bisnis-politis.

Selain daripada itu, partai politik sebagai salah satu aktor politik. Menurut apa yang dikonsepkan oleh Miriam Budiardjo pada buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008) merupakan sarana komunikasi politik yang kurang lebih akan mengumpulkan aspirasi masyarakat (interest aggregation)yang seterusnya diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang lebih teratur. Proses inilah yang dinamakan sebagai perumusan kepentingan (interest articulation).

Hal ini diperkuat oleh Andreas Ufen yang dikutip oleh Hardiman (2014:34) bahwasanya partai politik di Indonesia cenderung berkembang menjadi apa yang disebut “partai-partai kartel”, yaitu partai yang melekat pada negara dan teralienasi dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas fraksi di parlemen yang seakan-akan menutup telinga terhadap gelombang penolakan dari masyarakat yang menolak disahkannya UU Ciptaker.

Belum lagi, jika kita menilik pengesahan revisi UU KPK setahun lalu yang mana seluruh fraksi di parlemen secara penuh mendukung pengesahan revisi UU KPK yang menjadi awal “mati surinya” KPK.

 Hal ini dirasa cukup menodai sejarah demokrasi di Indonesia. pasalnya, aspirasi dan suara publik seakan-akan tidak dianggap dan hanya menjadi angina lalu bagi DPR dan pemerintah. Lalu, jika pemerintah mengklaim bahwasanya, UU Ciptaker ini memang untuk kepentingan orang banyak. Namun, mengapa pembahasannya tidak transparan dan terkesan grasagrusu?


Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran.


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version