Site icon PinterPolitik.com

Polemik Maaf Raja Belanda untuk Indonesia

Polemik Maaf Raja Belanda untuk Indonesia

Oleh Muhammad Fawwaz Nuruddin, mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia

Raja Belanda Willem-Alexander menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas kekerasan pasca-Proklamasi. Namun, apakah maaf saja cukup untuk Indonesia?


PinterPolitik.com

Pada tanggal 9-10 Maret kemarin, Raja & Ratu Belanda melakukan kunjungan diplomatik ke Indonesia. Tujuan mereka bisa bermaksud untuk memperbaiki relasi Belanda-Indonesia dari sejak sejarah kolonialisme sudah cukup kelam dari pihak pertama.

Bukti utama adalah ketika pada hari kedua Raja & Ratu Belanda mengeluarkan statement permohonan maaf atas tindakan “kekerasan berlebihan pada tahun-tahun itu.” Satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah keadaan Indonesia saat dulu dikolonisasi oleh pemerintah Belanda memang kelam – mengingat berbagai tragedi seperti penggunaan kerja rodi Pantura oleh Daendels, Agresi Militer I dan II terhadap pemerintah Indonesia, terutama tragedi pembantaian Rawagede oleh angkatan bersenjata Belanda pada tahun 1947.

Sudah seharusnya Belanda bertanggung jawab atas hal-hal tersebut tetapi keadilan penuh untuk keluarga korban terdampak tidak dapat diraih hanya dengan permintaan maaf dari pihak pemimpin saja. Lantas, sebuah proses hukum harus dilakukan dalam standar pelanggaran HAM agar seluruh pihak terkait mengetahui secara komprehensif kompensasi yang dapat diberikan oleh pemerintah Belanda ke Indonesia.

Salah satu cara untuk mengusut polemik cara pemerintah Belanda dapat memberikan permintaan maaf ke pemerintah Indonesia adalah dengan menggunakan persepsi hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Terdapat sejumlah hak yang harus dipenuhi oleh negara yang melakukan/mengakui adanya situasi pelanggaran HAM berat.

Adanya, hal tersebut memungkinkan proses kompensasi yang dapat bersifat bantuan yang dapat diukur secara moneter dengan memperhitungkan kerusakan yang dilakukan secara proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan dengan memperhitungkan seluk-beluk dibalik hal tersebut dalam segi ekonomi finansial, maupun terapan. Hal yang diperhitungkan dalam kasus Indonesia adalah kerusakan moral dan ekonomi dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Belanda terdahulu.

Daftar tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemerintah Belanda agar dapat memberikan permintaan maaf yang berbobot dan signifikan adalah dengan memenuhi hak atas kebenaran dari kejadian yang terjadi saat momen pelanggaran; hak atas keadilan seperti dalam proses investigasi kasus pelanggaran HAM dan penuntutan/penjatuhan hukuman pihak terdakwa; jaminan atas tidak berulangnya aksi pelanggaran HAM tersebut; dan, terakhir, proses penyembuhan, repatriasi, rehabilitasi, dan pemberian kompensasi atas Indonesia.

Hak atas kebenaran adalah suatu hal yang dapat dilakukan lebih oleh pemerintah Belanda saat ini terlepas dari statement Raja & Ratu Belanda lalu itu. Hal yang dapat dipenuhi oleh pemerintah Belanda untuk memenuhi hak tersebut adalah untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menemukan keluarga pihak korban (dalam kasus seperti Rawagede, melacak keturunan keluarga korban terdampak) sesuai dengan panduan yang tertera pada Konferensi Internasional Palang dan Salib Merah ke-28 Tahun 2003, yaitu Agenda untuk Aksi Humanitarian yang berbunyi,

“Dalam semangat yang baik, keluarga harus diberitahukan atas nasib, termasuk keberadaan, dan jika wafat, penyebab kematian atas anggota keluarga mereka yang hilang/wafat atas hasil dari konflik bersenjata atau situasi lain yang menghasilkan kekerasan (bersenjata). Keluarga dan lingkungan sekitar mendapat pengakuan dari perihal bermulanya anggota keluarga mereka menghilang, beserta dengan pelaku dari pelanggaran tersebut harus diadili secara bertanggung jawab.” (Red Cross and Red Crescent Organization, 2003)

Hal tersebut dengan andil untuk memahami faktor keadilan yang membahas tentang hak atas investigasi dan proses hukum seterusnya. Hak atas keadilan memiliki beberapa klausa yang harus dipahami atas penyelesaiannya.

Pertama adalah pelaksanaan investigasi yang bersifat transparansi dan info-info selama proses tersebut pada akhirnya harus diungkapkan ke masyarakat luas untuk menjaga faktor kejujuran dan ketidakberpihakan dari staf yang melukakan investigasi tersebut. Hal-hal yang berkaitan dengan kasus seperti Pembantaian Rawagede seperti dokumentasi dari pihak Belanda maupun Indonesia harus diberitahukan dan dikeluarkan secara menyeluruh seperti inter alia saksi mata dari kejadian tersebut, bukti forensik, dan jika diperlukan, autopsi yang akan memberikan bukti akurat untuk catatan luka dan analisis objektif dari temuan klinis, termasuk penyebab kematian korban.” (European Courts of Human Rights, 2003).

Prinsip-prinsip yang diberlakukan PBB pun harus memerlukan proses investigasi yang menyeluruh, tidak berpihak, mendalam, dan independen dari keterikatan apapun dari kedua belah pihak yang berseteru, dan hal tersebut merupakan hak yang didapat pihak korban (keluarga pihak Indonesia) – khususnya untuk pelanggaran yang dilakukan oleh angkatan bersenjata Belanda, investigasi harus dilakukan oleh pihak aparat sipil negara (ASN) Indonesia.

Jaminan atas ketidakberulangan sendiri bersifat untuk memberikan perjanjian yang mengikat, substansial, dan bertahan lama. Salah satu hal yang sudah dilakukan pada jaman dahulu adalah pengakuan pemerintah Belanda di Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat dan bebas dari pengaruh kolonial Belanda.

Pernyataan publik tersebut telah menjadi salah satu cara legislatif dalam memenuhi jaminan atas ketidakberulangan dalam bentuk pencegahan ke depannya. Efek dari tekanan internasional dan domestik pun yang dirasakan oleh jajaran pemerintah Belanda terdahulu, dapat dipastikan bahwa, hingga saat ini, pelanggaran tersebut tidak akan diulangi kembali.

Hak atas kompensasi adalah hak terakhir dan – menurut faktor substansi yang perlu dipentingkan oleh pemerintah Indonesia – tanda bahwa pemerintah Belanda serius akan permintaan maaf mereka. Perwakilan permintaan maaf dari Raja Willem Alexander dan pengembalian Keris Pangeran Diponegoro adalah kelanjutan sempurna tetapi belum cukup berbobot.

Kompensasi sendiri bersifat untuk mengembalikan hak yang bersifat berharga bagi pihak terkait dan memiliki added value yang telah hilang/diambil, khususnya ketika kejadian Agresi Militer I & II pada periode akhir kolonisasi Belanda – dikarenakan bukti yang dapat dikumpulkan dan dianalisis dengan memadai dapat menuntun kedua belah pihak untuk menyusun perjanjian yang menguntungkan dan memenuhi kepentingan bersama.

“Sudah merupakan sebuah prinsip hukum internasional bahwa, pelanggaran dari sebuah perjanjian harus terlibat darinya obligasi untuk membuat reparasi dengan ketentuan yang memumpuni. Reparasi maka dari itu, adalah sebuah hak yang harus ada dari sebuah kegagalan perjanjian untuk menaati konvensi dan tidak perlu disebutkan kembali pada konvensi tersebut” (Permanent Court of International Justice, 1927)

Pernyataan di atas menyebutkan, dalam kondisi hukum internasional, bahwa reparasi/kompensasi harus dilakukan oleh bangsa yang melanggar hukum nnternasional. Seperti halnya ketika Belanda melanggar kedaulatan Indonesia pada Agresi Militer yang mereka laksanakan periode 1947-1949. Satu logika yang harus diikuti adalah: suatu kejadian yang melanggar dan mencabut hak hukum internasional, harus dikembalikan kembali sesuai dengan keadaan sebelum pelanggaran.

Pendekatan terbaik dalam memberikan kompensasi adalah melalui pemberian reparasi kepada pihak yang terdampak secara langsung oleh pelanggaran tersebut. Belanda pun memiliki obligasi untuk “membayar kembali” pihak keluarga yang terkena dampaknya, dan perkiraan tentang reparasi yang harus dilakukan tergantung oleh hak-hak yang terlanggar, kegawatan dari situasi tersebut, dan kerugian personal yang dialami oleh pihak/keluarga terdampak.

Analisis dari sisi keturunan pihak yang terdampak saat ini dapat mengindikasikan seberapa besar efek dari agresi militer pertama dan kedua Belanda berpengaruh secara sosial dan ekonomi. Klaim yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah meminta reparasi dan memulai prosedur hukum dari pelanggaran Hukum & HAM Internasional yang dilakukan pemerintah Belanda dahulu atas nama keluarga yang tertindas ketika kejadian tersebut, dan mengamati seberapa jauh efek yang dialami oleh pihak terdampak. Reparasi menyeluruh sendiri dapat dilakukan dalam bentuk pemulihan, kompensasi, dan pelunasan “secara sendiri maupun dikombinasikan.” (International Law Commission, 2001)

Prosedur pemulihan sendiri atas hak-hak yang terlanggar dapat terjadi dengan adanya: Pemulihan investigasi proses pidana pelaku pelanggar Hukum & HAM terkait. Pengembalian hak atas tempat tinggal dan Properti seperti dalam bentuk barang rampasan, untuk dikembalikan pada pihak terkait. Terakhir, pengembalian hak atas kebebasan, atau dalam kasus pembantaian Rawagede, pengakuan atas nama-nama terdampak dan pelaku-pelaku yang bertanggung jawab.

Bentuk kompensasi yang dapat diangkat oleh pemerintah Indonesia terkait “hak atas kompensasi” dan “pelunasan adil” di pengadilan Internasional adalah dalam penuntasan nilai uang yang mana pihak terdampak dapat terima dari pengukuran kerusakan yang telah terjadi. Pengukuran tersebut dapat dilakukan melalui faktor seperti: bagaimana korban dapat membantu keluarga korban jikalau masih hidup, faktor yang terhambat dari hilangnya kontribusi korban untuk keluarganya (edukasi, kesejahteraan, dan tanggung jawab), dan kerusakan mental yang terjadi pada keluarga korban dari meninggalnya korban terkait.

Semua estimasi dari efek tersebut, jika ditambahkan dan dikonversi menjadi nilai uang, dapat menjadi acuan umum untuk menghitung kompensasi yang dapat diberikan oleh pemerintah Belanda berdasarkan nilai uang saat ini. Basis rekomendasi bahwa pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi dan restitusi tersebut secara langsung berada di Pasal 2 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) – di mana negara terkait harus memberikan hak atas penyembuhan (Right to a remedy) dari pihak terdampak, yaitu keluarga keturunan di Indonesia selama kejadian Agresi Militer I dan II.

Tidak dapat dipungkiri bahwa Belanda masih berutang banyak pada Indonesia dalam taraf legal, material, dan moral. Metode dan prosedur bimbingan yang ditunjukkan di sini dapat dimulai dengan proses pengembalian tanggung jawab yang hilang dari pelanggaran yang dilakukan pihak Belanda.

Alhasil, upaya-upaya tersebut benar-benar memulai proses pengembalian hak-hak yang telah dirampas dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terdahulu. Langkah yang prosedural dan tertata menurut panduan internasional dapat menuntaskan masalah Indonesia terdahulu dengan sigap dan efisien.

Tulisan milik Muhammad Fawwaz Nuruddin, mahasiswa Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version