Wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 beberapa waktu lalu gencar dibicarakan oleh para aktor politik, media, serta publik. Wacana tersebut seharusnya berfokus pada poin-poin penting guna menyempurnakan konstitusi. Apa saja poin-poin tersebut?
PinterPolitik.com
Kebolehan melakukan perubahan atau amendemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa dilihat dari sifat-sifat pokok konstitusi. Dari segi materi muatan, konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Elastis berarti dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Dari segi bentuk, konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi zamannya (living constitution) serta legitimate karena adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan dan perubahannya (King Faisal Sulaiman, 2017).
Maka adanya wacana amendemen ulang UUD 1945 patut didukung. Namun begitu, ada beberapa hal penting yang bisa jadi lebih substansial ketimbang soal GBHN maupun masa jabatan presiden.
Penyatuatapan Judicial Review (JR)
Pertama, adanya kewenangan judicial review (JR) oleh dua lembaga kehakiman, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), justru secara praktik menimbulkan permasalahan hukum. Di antaranya, terjadi kontradiksi putusan MA dengan putusan MK. Putusan MK bisa berpotensi mengesampingkan putusan MA meski keduanya sama-sama inkracht.
Kemudian, ada bentuk peraturan perundang-undangan – seperti Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) – yang tidak dapat diupayakan JR, baik melalui MK maupun MA. Masalah tersebut muncul, ketika UU No. 12/2011 malah memasukkan dan mendudukkan TAP MPR di atas Undang-Undang (UU) dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Masalah praktis lainnya adalah beban MA yang semula sudah banyak justru semakin banyak pasca-putusan MK yang menghilangkan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menguji Peraturan Daerah (Perda) (executive review), lalu mengalihkannya menjadi kewenangan JR kepada MA.
Adanya konsep penyatuatapan JR dalam bentuk perubahan Pasal 24A ayat (1) jo Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tentu dapat dianggap sebagai solusi atas pemasalahan tadi, yakni menghapus kewenangan JR di MA yang melekat di Pasal 24A ayat (1). Kemudian, dialihkan dan disesuaikan ke Pasal 24C ayat (1) sehingga MK berwenang menguji seluruh peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.
Pemurnian Sistem Presidensial
Kedua, diperlukannya pemurnian sistem presidensial. Negara mengaku bahwa sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial. Namun praktiknya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertingkah selayaknya dalam sistem parlementer – dengan meminta jatah kursi menteri kepada Presiden.
Hak prerogatif Presiden dalam pembentukan kabinet terdegradasi oleh rongrongan koalisi parpol. Sebab, dari awal Presiden justru membangun koalisi parpol dalam proses pembentukan pemerintahan.
Selama kultur perpolitikan rancu, selama itu pula Presiden tak akan mampu membentuk zakenkabinet. Maka perlu penegasan sistem presidensial dengan menyisipkan sebuah ayat pada Pasal 1 BAB I, sekaligus mengubah nomenklatur BAB I menjadi: Bentuk, Sistem Pemerintahan, dan Kedaulatan.
Di sisi lain, Presiden justru mencampuri proses legislasi yang sejatinya merupakan domain legislatif, yakni rancangan undang-undang (RUU) yang dibahas mesti mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Hakikat sistem presidensial terletak pada dua hal, yakni tidak adanya dependensi Presiden terhadap DPR terkait perumusan kebijakannya, serta tak adanya dependensi DPR terhadap Presiden dalam perumusan kebijakan (proses perumusan UU). Pola hubungan demikian juga sejalan dengan doktrin separation of power yang dianut ketatanegaraan Indonesia, yaitu adanya pemisahan tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Maka, kewenangan Presiden dalam hal persetujuan RUU bisa jadi perlu dihilangkan pada Pasal 20 UUD 1945 sehingga UU yang terbentuk merupakan hasil produksi legislatif sebagaimana domainnya. Pelibatan Presiden dalam proses legislasi hanya terbatas pada wewenang Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.
Checks and balances Presiden terhadap suatu UU masih bisa dilakukan melalui penetapan Perppu. Sama seperti yudikatif (MK) pun bisa melakukan kontrol terhadap suatu UU melalui JR.
Penguatan DPD
Ketiga, dibutuhkannya penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam proses legislasi. Parlemen kita menganut sistem bikameral: kamar DPR dan DPD. Alasan historis lahirnya DPD adalah untuk mengimbangi kekuasaaan DPR yang sentralistik.
Namun, ketentuan Pasal 22D UUD 1945 hanya memberikan kewenangan DPD terbatas pada pengajuan, pembahasan, dan pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU tertentu dalam proses legislasi. Bahkan, DPD tidak dilibatkan dalam persetujuan suatu RUU.
Akibatnya, DPD tak memiliki posisi tawar dalam proses legislasi. Padahal, DPD mempunyai dasar legitimasi yang relatif setara dengan DPR karena sama-sama dipilih rakyat melalui Pemilu.
Salah satu bentuk penguatan DPD (tanpa mengurangi kewenangan DPR), yaitu dengan menghilangkan kewenangan Presiden dalam hal persetujuan RUU, kemudian mengalihkan kewenangan itu kepada DPD sehingga posisi DPD lebih kuat dalam menyuarakan kebijakan yang sesuai ciri khas tiap daerah otonominya. Dengan begitu pula proses legislasi menjadi domain Parlemen seutuhnya.
Di lain pihak, penguatan DPD—yang komposisinya berasal dari kalangan independen—juga penting guna mengimbangi dominasi kepentingan parpol (di tubuh DPR) dalam proses legislasi. Perlunya penguatan DPD merupakan konsekuensi logis dianutnya desentralisasi pascareformasi.
Perbaikan Mekanisme Impeachment
Keempat, perbaikan mekanisme impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. UUD 1945 pasca-amendemen bisa dikatakan lebih baik karena telah menentukan mekanisme impeachment.
Adanya impeachment, di satu sisi, untuk membatasi kekuasaan Presiden agar selalu dalam koridor hukum. Di sisi lain, mekanisme impeachment dibuat berbeda dengan model sistem parlementer.
Dalam model parlementer, tolok ukur penjatuhan Perdana Menteri oleh Parlemen bisa hanya bertolak dari kebijakannya saja. Sementara, menurut Pasal 7B UUD 1945, Presiden hanya bisa dijatuhkan oleh MPR atas usul DPR manakala Presiden terbukti melanggar hukum – berupa pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, dan seterusnya.
Untuk membuktikannya, DPR terlebih dulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden. Apabila dalam putusan MK, Presiden terbukti melanggar hukum, maka DPR bisa meneruskan usul pemberhentian Presiden kepada MPR. Keputusan MPR dalam hal pemberhentian Presiden dengan memperhatikan syarat kuorum dan suara mayoritas – tanpa harus mendasarkan putusan MK.
Mekanisme demikian tentu menimbulkan celah: MPR bisa saja tidak memberhentikan Presiden, tergantung dari kehendak suara mayoritas MPR. Akibatnya, ada kemungkinan Presiden yang telah terbukti melanggar hukum bisa tetap eksis menjalankan kekuasaannya. Maka salah satu solusinya, dengan mengubah ketentuan Pasal 7B agar MPR wajib mendasarkan pada putusan MK dalam keputusan pemberhentian Presiden.
Perlu diingat bahwa proses permusyawaratan di MPR bertendesi pada pertimbangan politis. Sementara proses peradilan di MK adalah pertimbangan yuridis.
Saat ini, pertimbangan politis dalam proses impeachment terlalu dominan daripada pertimbangan yuridis. Sebab, di awal proses, pertimbangan politis pun sudah dilakukan di DPR. Pertimbangan politis tidak perlu lagi dilakukan di MPR.
Peran dan fungsi MPR dalam proses impeachment hanya untuk “mengeksekusi” putusan MK — yang tentunya tetap memperhatikan syarat kuorum. Syarat kuorum menjadi penting sebagai simbol perwakilan kedaulatan rakyat.
Selain empat poin tersebut, tentu tidak menutup kemungkinan adanya substansi lain yang juga perlu disuarakan dalam wacana amendemen. Berdasarkan kondisi demikian, adanya kekhawatiran wacana amendemen akan melebar tentu menjadi tak relevan lagi.
Sebaliknya, wacana amendemen terbatas justru tidak bisa dibenarkan sebab bisa berpretensi bahwa amendemen yang dilakukan hanya terbatas pula pada kepentingan politis tertentu. Upaya amendemen mesti secara tuntas memperbaiki seluruh lubang substansi UUD yang masih bermasalah, serta, sebagaimana kata K.C. Wheare, perubahan (konstitusi) harus dilakukan secara hikmat, penuh kesungguhan, dan pertimbangan yang mendalam. Amendemen harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan UUD 1945.
Jika negara menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat (Jimly Asshiddiqqie, 2017) sehingga, dalam proses amendemen nantinya, MPR diharapkan mampu menekan kepentingan golongan tertentu dan semestinya lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Tulisan milik Emerald Magma Audha, lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.