Pilkada Serentak 2020 akan segera dilaksanakan dalam beberapa bulan ke depan. Mungkinkah ada pasangan calon kepala daerah dari jalur independen? Kenapa tidak?
PinterPolitik.com
Tidak terasa perhelatan pesta demokrasi lima tahun sekali untuk tiap daerah di Indonesia – yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) – akan segera dilaksanakan pada tahun 2020. Tercatat, akan terdapat 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 23 September 2020 nanti.
Menurut informasi yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur akan dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sementara, pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati beserta calon wali kota dan calon wakil wali kota akan dilakukan pada minggu pertama bulan Maret.
Tahap pendaftaran adalah tahap yang menarik dan menantang. Tarik-ulur para politisi dalam menentukan sikap atas siapa dukung siapa akan membuat tahap pendaftaran makin menarik.
Namun, sebenarnya ada jalur terakhir yang lebih mudah meski berliku untuk mendaftar pada Pilkada, yaitu jalur independen. Banyak hal yang menyebabkan satu pasangan memilih untuk maju lewat jalur independen, misalnya karena partai mereka kekurangan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah tersebut. Contoh yang paling terkenal adalah Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga yang akan maju di Kota Batam.
Alasan lainnya adalah orang yang maju lewat jalur independen terkenal dengan idealisme tangguh yang tidak ingin idealisme mereka rontok dihancurkan oleh rumitnya birokrasi partai yang hanya mementingkan sebuah suara daripada inovasi menuju kebaikan. Namun, satu hal yang pasti, yaitu orang yang berani maju lewat jalur independen bisa jadi merupakan orang yang berusaha menjadi simbol baru dalam kancah politik.
Mencalonkan diri melalui jalur independen memiliki jalur yang relatif lebih sulit jika dibandingkan maju lewat jalur partai politik. Namun, bagi orang yang ingin membawa ”kesegaran” tertentu bagi permainan politik di daerahnya, menjadi independen adalah jalan yang dipilih.
Susahnya pencalonan lewat jalur independen, bahkan, harus melalui terlebih dahulu rintangan akan verifikasi yang tak kalah mudah. Syarat pasangan calon dinyatakan sah maju Pilkada melewati jalur independen adalah dengan membawa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga yang mendukung pencalonan pasangan calon tersebut di Pilkada.
Kuantitas fotokopi yang diminta juga cukup banyak, yaitu 10% dari jumlah pemilih tetap – jika daftar pemilih tetap hingga 250 ribu – dan 8,5% dari daftar pemilih tetap – jika jumlah pemilih tetap lebih dari 250 ribu.
Jika pasangan calon berhasil mengumpulkan salinan KTP sebanyak yang diminta oleh KPU, maka giliran Bawaslu tiap daerah yang bekerja melakukan verifikasi kembali. Verifikasi dilakukan dengan cara melakukan verifikasi langsung kepada masyarakat terkait keaslian dan kemurnian dukungan mereka terhadap dukungan kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen tersebut.
Jika ada laporan masyarakat yang mengatakan tidak pernah menyatakan dukungan atau memberikan KTP miliknya, maka pasangan calon akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Meskipun begitu, “tugas” pengumpulan KTP untuk verifikasi ini juga dapat digunakan sebagai ajang mempromosikan diri kepada masyarakat sekitar yang dapat mempermudah saat masa kampanye dimulai nanti. Beberapa calon independen memiliki cara mereka masing-masing dalam mencari KTP masyarakat sekitar.
Ada yang membuat posko sendiri. Ada juga yang membagikan nomor telepon genggam mereka sendiri agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi calon independen tersebut.
Namun, satu hal yang pasti akan dilakukan adalah mencari orang-orang tangguh yang peduli pada daerahnya (baca: simpatisan) merupakan suatu kewajiban yang sulit untuk para calon independen yang tidak punya dukungan dari basis partai tertentu.
Jika pasangan independen dinyatakan lolos verifikasi, bukan berarti mereka dinyatakan akan menjadi pemimpin di daerah mereka karena, setelahnya, mereka harus masuk ke arena pertarungan yang sesungguhnya. Bahkan, arena ini terkenal lebih ganas dari tahap verifikasi.
Arena ini juga merupakan tahap penentuan yang sesungguhnya dan hal yang dilihat bukan lagi kualitas ide ataupun idealisme pasangan tersebut tetapi adalah yang memiliki pendukung yang paling banyak dan paling setia. Bahkan, saking terlalu setia pendukung tersebut bisa saja saling menyerak di dunia maya dengan basis massa pasangan calon lain.
Pada arena yang disebut tahap pemilihan ini peran partai politik sangat besar menentukan hasil Pilkada. Partai politik biasanya memilik daerah tempat mereka memiliki pendukung yang sangat banyak jumlahnya, misalnya PKS di Kota Depok dan PDIP di Kota Surakarta.
Lalu, bagaimana nasib pasangan independen? Tentu mereka sudah memiliki hitung-hitungan mereka sendiri bagaimana kemungkinan mereka menang di daerahnya. Akan butuh tenaga ekstra keras bagi mereka yang ingin maju di daerah yang sudah dikuasai suatu partai.
Sekarang, mari kita belajar dari nasib para pejuang jalur independen maupun orang yang pernah tergiur oleh jalur ini tepatnya pada sekitar tahun 2017 – ketika jalur independen pernah menjadi perbincangan hangat khususnya untuk masyarakat Jakarta setelah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengatakan dirinya akan maju melalui jalur independen.
Banyak pihak yang awalnya kagum dan merasa Ahok akan sukses pada Pilkada DKI 2017 meskipun maju lewat jalur independen. Namun, jalur independen mengharuskan bakal calon tersebut memiliki pendirian yang sangatlah kuat. Hal tersebut sepertinya tidak terlihat pada diri Ahok pada Pilkada DKI 2017 yang akhirnya memilih jalur partai.
Bila kita mundur lima tahun sebelum Pilkada DKI 2017, tepatnya pada Pilkada DKI 2012, juga terdapat dua pasangan calon yang maju lewat jalur independen. Pasangan pertama adalah Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria. Sementara, pasangan kedua adalah Faisal Basri dan Biem Triani Benjamin.
Pilkada DKI 2012 terbilang unik dikarenakan muncul beberapa indikasi masyarakat lelah dengan carut-marut perpolitikan DKI Jakarta sehingga munculnya paslon independen menimbulkan asumsi bahwa paslon independen bisa saja menang pada Pilkada 2012.
Sayang, nasib baik belum berada di pihak kedua paslon independen tersebut. Malangnya lagi, kedua paslon “hanya” mendapatkan dukungan masyarakat DKI Jakarta dengan perolehan suara keduanya sama-sama kurang dari 5%.
Lalu, bagaimana nasib paslon dari jalur independen? Apakah mereka cukup berpasrah diri saja dikalahkan oleh pihak-pihak yang sudah lebih dulu berkecimpung di politik? Apakah jalur independen memang mustahil untuk dilalui oleh orang-orang dengan idealisme tinggi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa kita jawab sekarang dan perlu dibuktikan terlebih dahulu – bahwa entah sesungguhnya paslon dari jalur independen dapat menang dan mengalahkan kekuatan besar partai politik.
Tulisan milik Muhammad Luthfi Fahrezi, mahasiswa di Universitas Indonesia.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.