HomePolitikPertamina-Chevron di Blok Rokan (Part 3)

Pertamina-Chevron di Blok Rokan (Part 3)

Oleh Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan

Ketidaktegasan transisi Blok Rokan antara Chevron dan Pertamina bisa saja berdampak pada pendapatan negara. Bukan tidak mungkin blok ini bisa dimanfaatkan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).


PinterPolitik.com

Bila diamati kembali, perkembangan mengenai proses transasi Blok Rokan sampai saat ini masih belum memperlihatkan adanya proses pengadaan drilling rig untuk mengebor sumur sebagai salah satu faktor mempertahankan penurunan produksi minyak Blok Rokan agar tidak drastis turun menjelang saat serah terima pada tanggal 8 Agustus ke Pertamina.

Bila dilihat, produksi Blok Rokan saat ini (lihat Tabel 1) semakin menurun secara signifikan dan ini sudah diprediksi oleh penulis di ulasan sebelumnya dengan kurang lancarnya transisi Chevron dengan Pertamina sampat saat ini akan mengakibatkan produksi menurun. Lantas, bagaimana dampak terhadap masyarakat Indonesia?

Tabel 1. Profil Produksi Rokan. (Sumber: CNBC Indonesia)

Jelas, akibatnya dapat menyasar masyarakat miskin dan pra miskin yang jumlahnya sampai puluhan juta orang dimana pengaruhnya sangat terasa di kehidupan sekarang, apalagi pandemi global Covid-19 tengah menghantui. Bila dikaji, hal ini tidak sesuai dengan amanat dalam Pasal 33 UUD 1945 dan juga tidak sesuai dengan tujuan kegiatan usaha migas yang tertuang dalam UU No.22 Tahun 2001 dengan tujuan akhir adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia(seperti dituangkan dalam penjelasan penulis di artikel yang pertama).

Apakah bisa disalahkan PT Chevron Pacific Indonesia atau Pertamina? Sesuai pengalaman dari penulis selama bekerja 30 tahun lebih bekerja di bagian Drilling & Completions Team di Chevron, penulis melihat hal ini terjadi karena kurang ketegasan dan kekompakan dari pihak pemerintah.

Apakah SKK Migas atau Kementerian ESDM atau pimpinan pemerintah pusat yang lebih tinggi? Dalam memahami dan menghayati secara mendalam arti dari pembukaan UUD 1945, Indonesia adalah negara yang didirikan melalui perjuangan segenap anak bangsa dengan tujuan untuk capai kesejahteraan. Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menyatakan negara didirikan dengan salah satu ujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum (public prosperity dansocial welfare).

Dalam tulisan ini, penulis tidak membahas mengenai dampak turunnya aktivitas kegiatan pengeboran dan perbaikan sumur dan kegiatan lainnya terhadap ribuan karyawan Chevron dan puluhan ribu tenaga kerja sub kontraktor dari Chevron dan masyarakat sekitarnya, melainkan penulis melihat dampak terhadap masyarakat Indonesia, apalagi dengan pandemi Covid-19 yang mana mengakibatkan pembangunan ekonomi Indonseia semakin terganggu.

Ditambah lagi dengan peran sektor sumber daya alam, berupa migas, yang berkurang kontribusinya dalam sumber pendapatan negara akibat ketidaktegasan dan kekompakan pemerintah Indonesia dalam memutuskan transisi Rokan Blok ini.

Baca juga :  Lawan Petronas, Prabowo Panglima Pertamina?

Dengan demikian, sangat menyedihkan melihat Pembukaan UUD 1945, cita-cita pendiri bangsa untuk menyejahterakan rakyat Indonesia di tengah sikap pemerintah Indonesia yang belum memberi keputusan yang tegas dan implementasi yang cepat, tepat, dan benar. Dampaknya, terhadap data angka Kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah orang miskin di Indonesia sekitar 25 juta jiwa dan – akibat pandemi – akan bertambah menjadi sekitar 34 juta jiwa di akhir 2020.

Apalagi dengan ketidakjelasan dari transisi Rokan Blok ini – sampai penyerahan ke Pertamina pada tanggal 8 Agustus 2021, jelas akan bertambah lagi jumlah orang miskin di negara tercinta kita ini. Negara yang dulu kita banggakan akan hasil migasnya.

Kembali dalam ulasan penulis sebelumnya, pengalaman dari penulis selama bekerja di Chevron bahwa penulis dengan paradigma kontruktivisme – yang mana hukum yang ada sebenarnya adalah konsensus, kesepakatan, atau resultante relatif di antara berbagai pemahaman, pendapat, atau opini mengenai persoalan yang tengah dihadapi, sesuai dengan konteks ruang dan waktunya.

Dari paradigma itu, pemerintah diharapkan segera memberikan keputusan yang tegas dan kompak dengat mempertimbangkan pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

Penulis memberi saran kepada pemerintah agar Pertamina bermitra dengan Chevron Pacific Indonesia untuk mengelola kegiatan drilling dan workover & wellservices. Bagaimana caranya? Pemerintah dapat memberikan tugas dan tanggung jawab kepada Chevron dalam menjalankan aktivitas menambah pengeboran sumur produksi minyak dan gas, melakukan perbaikan-perbaikan sumur-sumur-sumur lama (“wellwork dan well service”).

Penulis melihat bahwa keputusan langsung diambil pemerintah pusat, entah oleh Menteri ESDM atau Presiden Republik Indonesia, agar Chevron dapat melakukan pengeboran sumur pengembangan dengan kedalaman sekitar 1000 FT, dengan memakai rig pengeboran dengan HP (House Power) 350 yang kontraknya sedang berlangsung di bawah Chevron – saat ini kerjaannya sekarang untuk perbaikan-perbaikan sumur lama.

Apakah Rig tersebut bisa digunakan untuk mengebor sumur? Jelas bisa dengan dikonversi rig tersebut dari workover/well service rig menjadi drilling rig dengan cepat (hitungan satu sampai dua minggu). Namun, di sini peran SKK Migas sebagai pengawas KKKS diperlukan agar bisa memberi persetujuan dengan cepat, tepat, dan benar dengan pertimbangan pembukaan UUD 1945 agar bisa untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Bagaimana dengan pengadaan kontrak Rig yang besarannya 750-800 HP untuk sumur pengembangan dengan kedalaman 3000-5000 ft? Penulis percaya bahwa Drilling kontraktor yang berada di sekitar Sumatera masih banyak mempunyai rig yang standby.

Apakah bisa cepat pengadaan rig tersebut? Penulis berkeyakinan – dengan pengalaman dalam pengadaan rig drilling – bahwa hal itu bisa dilakukan dengan cepat. Namun, SKK Migas harus memberikan ke Chevron tanggung gugat dalam menjalankan kegiatan ini. Penulis dapat mengatakan proyek ini adalah misi kemanusian dengan kondisi bencana nasional(pandemi Covid-19).

Bagaimana dengan Hukum Kontrak atau Hukum Bisnis? Penulis berpendapat Chevron dan Pemerintah dapat melakukan perjanjian Chevron bertanggung gugat untuk melakukan aktivitas ini dengan waktu yang diperpanjang sekitar 1-2 tahun dari serah terima Blok Rokan pada 8 Agustus 2021 dengan tidak melanggar UU karena kondisi bencana nasional ini.

Penulis berpendapat masyarakat Indonesia akan berpikir positif apabila pemerintah melakukan usulan rencana penulis dengan harapan bisa mempertahankan produksi minyak yang saat ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Harapan penulis, dengan ketegasan dan kekompakan pejabat-pejabat pemerintah dan Chevron berbesar hati untuk melakukan diskusi yang cepat, benar dan baik untuk melakukan penambahan pengeboran sumur pengembangan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia sesuai amanat Konstitusi, Pembukaan UUD 1945, Pasal 33 UUD, dan UU No.22 Tahun 2001.

Penulis ingat bahwa suatu pekerjaan akan berhasil dilakukan dengan lancar, transparan, cepat, dan baik apabila kita sebagai manusia mempunyai karakter-karakter sebagai berikut: integritas, kepercayaan, kinerja tinggi, inovasi, dan mitra kerja yang tinggi. Penulis masih yakin dan percaya masih banyak orang-orang yang mempunyai karakter tersebut di bisnis hulu minyak dan gas bumi. Semoga Indonesia tetap jaya dan bisa mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state).

Tulisan milik Robert P. Radjagoekgoek, Mahasiswa S-3 Program Hukum di Universitas Pelita Harapan.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutna
spot_imgspot_img

#Trending Article

Kok Megawati Gak Turun Gunung?

Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri hingga kini belum terlihat ikut langsung dalam kampanye Pilkada. Kira-kira apa alasannya? 

Berani Prabowo Buka Pandora Papers Airlangga?

Ramai-ramai bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang disertai dengan protes di media sosial, tiba-tiba juga ramai pula banyak akun men-share kembali kasus lama soal nama dua pejabat publik – Airlangga Hartarto dan Luhut Pandjaitan – yang di tahun 2021 lalu disebut dalam Pandora Papers.

“Sekolam” Ahok, Kesaktian Anies Luntur?

Keputusan Anies Baswedan meng-endorse Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024 memantik interpretasi akan implikasi politiknya. Utamanya karena Anies pada akhirnya satu gerbong dengan eks rivalnya di 2017 yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan PDIP serta tendensi politik dinasti di dalamnya, termasuk yang terjadi pada Pramono.

Siasat Prabowo Akui Sengketa LCS

Pemerintahan Prabowo disorot karena ‘akui’ klaim tumpang tindih LCS dalam joint statement Tiongkok. Mungkinkah ada siasat strategis di baliknya?

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Anies Di-summon PKS!

Ahmad Syaikhu in a battle against Dedi be like, “I summon Anies Baswedan!”  #Anies #AniesBaswedan #PilkadaJawaBarat #AhmadSyaikhu #IlhamHabibie #PKS #pinterpolitik #infografis #politikindonesia #beritapolitik #beritapolitikterkini

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...