Site icon PinterPolitik.com

Perlukah AUKUS Disikapi dengan Kekhawatiran?

Perlukah AUKUS Disikapi dengan Kekhawatiran

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden (tengah) bertemu secara virtual dengan Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison (kiri) dan PM Britania Raya (Inggris) Boris Johnson (kanan) dan mengumumkan pakta pertahanan AUKUS di Gedung Putih, Washington D.C., pada 15 September 2021 lalu. (Foto: AP)

Sebuah pakta pertahanan yang dikenal sebagai AUKUS disepakati oleh tiga negara – Australia, Britania Raya (Inggris), dan Amerika Serikat (AS) – pada 15 September 2021 lalu. Perlukah AUKUS disikapi pemerintah Indonesia dengan kekhawatiran?


PinterPolitik.com

Pada 15 September 2021, negara Australia, Britania Raya (Inggris), dan Amerika Serikat (AS) bergabung dalam pakta pertahanan trilateral AUKUS yang merupakan strategi pertahanan untuk memodernisasi Australia untuk beberapa dekade ke depan dalam menghadapi tantangan keamanan dan pertahanan di Indo-Pasifik. Meskipun tujuan utamanya adalah untuk membangun kapal selam bertenaga nuklir, pakta tersebut juga menunjukkan kerja sama Indo-Pasifik dalam menangkal kebangkitan Tiongkok yang sejak dekade 1990-an lebih agresif untuk mengklaim kepemilikan wilayah di Laut China Selatan.

Meskipun pemerintah Australia telah mengklaim bahwa mereka tidak akan mempersenjatai kapal dengan nuklir, keputusan tersebut tetap ditentang oleh beberapa Indo-Pasifik – terutama Indonesia yang secara geografis dekat Australia dan merupakan bagian dari ASEAN. Pertentangan tersebut terjadi karena keraguan banyak negara bahwa kapal nuklir tersebut tidak memiliki prospek untuk dipersenjatai dengan nuklir di masa mendatang. 

Terlebih lagi, Australia belum bergabung dalam Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons yang memastikan negara yang tergabung setuju untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menimbun, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir. AS yang menyediakan kapal nuklir tersebut juga merupakan negara dengan kekuatan senjata nuklir. 

Negara-negara di ASEAN juga khawatir AUKUS akan mengarah pada perlombaan senjata besar-besaran di kawasan Indo-Pasifik terutama karena Australia, Inggris, dan AS nampaknya menjadikan kawasan Laut China Selatan sebagai kawasan utama dalam kontestasi melawan Tiongkok. 

Hal tersebut bertentangan dengan prinsip ASEAN untuk menjaga Asia Tenggara sebagai “zona perdamaian, kebebasan, dan netralitas” yang bebas dari adanya campur tangan dari kekuatan luar. Selain itu, negara anggota juga telah menandatangani Asia Nuclear Weapon-Free Zone, yang berkomitmen untuk menjauhkan senjata nuklir dari kawasan tersebut.

Pemikir strategis dari Indonesia sendiri telah memberikan respons terkait dengan AUKUS. Beberapa melihat kondisi tersebut sebagai interaksi yang lebih tegas antara AS dengan Tiongkok. Namun, banyak masyarakat Indonesia yang menganggap AUKUS dapat berpotensi mengganggu stabilitas Indonesia dan negara di Asia Tenggara. 

Pemerintah Indonesia telah memberikan respons resmi melalui juru bicara urusan luar negeri, Teuku Faizayah, yang menyatakan bahwa “Indonesia memberi keprihatinan yang dalam mengenai keberlanjutan perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan di kawasan”. Dalam pernyataan lanjutannya, ia juga mengatakan bahwa Indonesia mendorong Australia dan pihak-pihak terkait untuk membawa dialog penyelesaian perbedaan tersebut secara damai guna memastikan Australia memenuhi kewajiban non-proliferasi nuklir dan komitmen terhadap perdamaian, stabilitas, dan keamanan regional mengikuti Treaty of Amity and Cooperation.

Meskipun pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dalam merespons kebijakan Australia, tanggapan pemerintah dalam upaya untuk menjaga pertahanan laut tersebut masih kurang tegas. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat, Rizki Aulia, yang menyebutkan bahwa Konsel peaceful approach yang ditekankan oleh AS terhadap kawasan Indo-Pasifik telah kolaps sehingga Indonesia harus segera menggunakan collective approach sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan.

Anggota Komisi I DPR RI lainnya, TB Hasanuddin, menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota ASEAN harus tegas dalam menegakkan Treaty On The Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone. Oleh karena itu Indonesia  harus menggunakan langkah baru dan lebih serius dalam menanggapi kasus ini untuk mempertahankan kedaulatan negara sekalipun menjadi penengah dalam konflik antara AS dan Tiongkok yang dijembatani oleh pakta AUKUS tersebut.

Namun, di samping kerugian, pakta pertahanan AUKUS sendiri dapat memberi keuntungan terhadap kondisi Indonesia saat ini. Indonesia memang sempat memperoleh ketegangan politik dengan Tiongkok terkait klaim kawasan Indonesia yaitu Laut Natuna. 

Laut Natuna dianggap termasuk wilayah dalam garis imajiner nine-dash line yang menurut Tiongkok merupakan batas maritim mereka sehingga kebijakan AUKUS ini sebenarnya dapat membantu Indonesia untuk mengklaim kembali Natuna sebagai kawasan milik NKRI. Hal tersebut dipertegas oleh Sekretariat Kabinet yang menjelaskan bahwa Indonesia memang memiliki hubungan yang buruk dengan Tiongkok dalam konteks Laut China Selatan, dan mengakui bahwa Indonesia memiliki kecenderungan diplomatis untuk memihak AUKUS.

Indonesia dalam hal ini berupaya untuk mengambil jalan tengah yang lebih baik untuk memastikan kepentingan Indonesia dapat terpenuhi. Indonesia memanfaatkan situasi hubungan Indonesia dengan Tiongkok yang baik dalam bidang ekonomi, serta hubungan dengan negara-negara AUKUS dalam bidang pertahanan dan keamanan. Dengan hal ini diharapkan Indonesia tetap memiliki keseimbangan hubungan dan kekuatan dengan negara yang terlibat konflik sehingga Indonesia dapat memperoleh keuntungan sekaligus mencegah adanya perpecahan.

Keseimbangan yang berusaha diperoleh Indonesia sesuai dengan teori balance of power.  Balance of power merupakan teori dalam hubungan internasional yang menjelaskan adanya upaya suatu negara untuk mengambil strategi tertentu agar tercipta stabilitas dengan menyeimbangkan kekuatan dengan negara atau kelompok negara lain melawan negara/kelompok negara yang dianggap sebagai ancaman.

Dalam menanggapi penggunaan kapal bertenaga nuklir Australia, Indonesia pada akhirnya memilih untuk menggunakan strategi yang realistis dalam menghadapi kekuatan negara-negara yang berpengaruh dalam pertahanan sehingga tidak menunjukkan langkah kolektif dalam menanggapi hal tersebut. Meskipun pada awalnya Indonesia sempat menunjukkan respon keprihatinan terhadap kebijakan AUKUS, Indonesia tetap mempertimbangkan balance of power yang dianggap lebih baik untuk dilakukan dibanding dengan politik bebas aktif yang cenderung tidak menunjukkan jalan keluar.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.


Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version