Isu hak asasi manusia (HAM) – khususnya hak-hak perempuan – masih menjadi topik yang minim diperhatikan oleh pemerintah. Apakah hukum turut berperan di dalamnya?
Isu dari hak asasi manusia (HAM) adalah isu yang tidak pernah luput dibahas oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia. Dari sekian banyak isu HAM tersebut, isu hak asasi perempuan adalah salah satu isu yang menjadi fokus utama dibahas oleh bangsa-bangsa di seluru dunia yang menjunjung tinggi adanya HAM.
Bukti isu ini menjadi fokus utama pembahasan yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Tidak hanya menetapkan hari anti kekerasan terhadap perempuan, PBB juga membuat suatu perjanjian atau piagam untuk hak asasi perempuan di seluruh dunia. Piagam PBB ini bernama Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, atau disingkat CEDAW.
Piagam PBB CEDAW telah banyak diratifikasi oleh anggota PBB, tak terkecuali Indonesia sebagai anggota PBB yang telah meratifikasi piagam ini menjadikan sebuah produk hukum dalam UU No. 7/1984 Tentang Pengesahan CADAW. Setelah adanya piagam PBB CADAW memang menjadikan harapan angin segar untuk mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan di lini kehidupan, dari pasca adanya piagam tersebut banyak lahir Peraturan Perundang-undangan yang mengandung muatan hak asasi perempuan.
Di antara Peraturan Perundang-undangan yang mengandung muatan hak asasi perempuan adalah, UUD NRI Tahun 1945 pasca Amandemen, UU No. 39/1999 Tentang HAM, UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23/2004 Tentang KDRT, Perpres No. 65/2005 Tentang Komnas Perempuan dan masih banyak lagi Peraturan Perundang-undangan yang muatannya terdapat hak asasi perempuan. Selain peraturan perundang-undangan, lahir juga lembaga ad hoc pemerintahan yang menaungi khusus perempuan. Yaitu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dan Komnas Perempuan RI.
Namun, lahirnya peraturan perundang-undangan dan lembaga ad hoc tersebut ternyata tidak juga menjadikan kaum perempuan Indonesia freedom dari pelanggaran atau kasus hak asasi. Isu kasus hak asasi perempuan yang awam sering terjadi adalah isu berbasis gender.
Pemahaman tentang gender adalah sebuah karakteristik sosial dari jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Isu gender tersebut meliputi ketidakesetaraan gender, kekerasan gender, dan human trafficking/eksploitasi gender.
Ketidaksetaraan Gender
Pemenuhan jaminan atas kesetaraan atau keadilan bagi setiap warga negara, tanpa ada yang terkecuali laki-laki dan perempuan adalah jaminan dari sebuah konstitusi negara Indonesia, yaitu UUD RI Tahun 1945. Namun dalam kenyataannya, kaum perempuan masih mengalami ketidakadilan hampir di segala bidang kehidupan – misal di bidang hukum, sosial, politik/pemerintahan, adat, dan agama.
Terkhusus untuk di bidang agama dan adat perihal gender tidak dapat disamakan dengan bidang lainnya, dalam adat dan agama tertentu bila dilihat dari perspektif HAM memang terdapat ketidakadilan terhadap perempuan. Namun, ini dapat dibenarkan karena adat dan agama bersifat personal yang pastinya memiliki dalil atau dasar atas ketidakadilan tersebut.
Ketidaksetaraan gender juga sering menimbulkan permasalahan baru yang kaitannya dengan kesetaraan. Permasalahan tersebut adalah diskriminatif dan marjinalisasi terhadap perempuan.
Penyebab dari diskriminatif dan marginalisasi terhadap perempuan disebabkan oleh mindset civil society (masyarakat) yang masih menganggap kedudukan perempuan di bawah laki-laki. Mindset dari paradigma ini biasanya disebut sistem budaya patriarki.
Kekerasan Gender
Dapat dibenarkan bahwa sosok perempuan adalah sosok yang lemah ketimbang sosok laki-laki. Ini yang menyebabkan seringnya perempuan mendapatkan kekerasan terhadap laki-laki.
Bentuk-bentuk kekerasan gender yang dialami perempuan yaitu kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi. Dari sekian kekerasan tersebut, mungkin kekerasan seksual yang paling marak sering terjadi di lini kehidupan, contohnya perkosaan, pelecehan seksual, prostitusi dan/atau lainnya.
Terdapat dua faktor penyebab dari kekerasan tersebut, selain lemahnya sosok perempuan, yakni, pertama, faktor paradigma budaya patriarki dan, kedua, faktor dari perspektif hukum. Kekerasan adalah pelanggaran dari HAM dan hukum. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang komprehensif terhadap perlindungan kepada perempuan menyebabkan sering terjadinya kekerasan yang dialami oleh perempuan.
Dalam ilmu hukum, terdapat namanya fungsi hukum. Tujuan dari fungsi hukum adalah sebagai alat kontrol sosial yang artinya jika terdapat peraturan perundang-undangan yang komprehensif mengatur kekerasan terhadap perempuan mungkin bisa menjadikan perubahan mindset dari paradigma budaya patriarki di lini kehidupan civil society dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan.
Human Trafficking/Eksploitasi Gender
Relevansi dari ketidaksetaraan gender dengan human trafficking/eksploitasi yaitu memarginalisasi perempuan. Perempuan banyak menjadi kaum marginal, contohnya dalam konteks pekerjaan yaitu banyak tenaga kerja wanita (TKW) dan pembantu rumah tangga (PRT) adalah berjenis kelamin perempuan.
Pekerjaan PRT bukan termasuk pekerjaan formal, yang hak PRT tidak dijamin oleh hukum dalam UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tidak adanya jaminan kesehatan, aturan jam kerja dan aturan upah menjadikan PRT sebagai objek eksploitasi.
Sementara, untuk TKW tidak jauh berbeda dengan PRT. Hal yang membedakan hanya domisili tempat berkerja dan TKW bisa dikatan sebagai bentuk human trafficking modern.
Indonesia adalah negara hukum, penjelasan Indonesia sebagai negara hukum termuat di Konstitusi Pasal 1 Ayat 3 UUD RI Tahun 1945. Dalam teori kedaulatan hukum, salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan dalam hak asasi manusia.
Disinilah korelasi antara hukum dengan HAM (dalam hal ini hak asasi perempuan), dari beberapa ciri tersebut mungkin perlindungan, pemajuan, penegakan telah dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Contohnya terdapat peraturan perundang-undangan yang mengandung muatan hak asasi perempuan dan terbentuknya lembaga ad hoc pemerintahan yang menaungi khusus perempuan.
Sementara, untuk ciri pemenuhan hak asasi dirasa belum terlaksanakan sepenuhnya di Indonesia. Ini dibuktikan dengan pembahasaan sekarang yaitu tidak terpenuhinya hak asasi perempuan.
Penyebab tidak terpenuhinya hak asasi tersebut bukan sepenuhnya disalahkan kepada pemerintah. Buktinya pemerintah Indonesia telah melaksanakan perlindungan, pemajuan, penegakan dalam HAM demi menjamin terwujudnya hak asasi terhadap perempuan.
Maka, bisa ditarik kesimpulan dari tulisan ini bahwa isu hak asasi perempuan atau tidak terpenuhinya hak tersebut bukan dikarenakan hukum. Hukum telah memberikan ruang terhadap perempuan dengan pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang mengandung muatan hak asasi perempuan dan terbentuknya lembaga ad hoc pemerintahan yang menaungi khusus perempuan.
Mungkin, penyebab tidak terpenuhinya hak asasi perempuan tersebut disebabkan oleh civil society – selain tidak adanya Peraturan Perundang-undangan yang komprehensif untuk perempuan.
Civil society seharusnya diharapkan dapat memahami tentang hak asasi perempuan karena perempuan merupakan kaum masih sering mendapat tindakan-tindakan kekerasan, eksploitasi dan ataupun tindakan-tindakan yang berbasis gender. Dan, selain itu, megubah mindset dari paradigma sistem budaya patriarki menjadi paritas (kesamaan).
Tulisan milik Sayyid Nurahaqis, Alumnus FH Universitas Islam Sumatera Utara dan pemerhati Hukum Tata Negara.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.