Setelah terjadi insiden pembunuhan Mayor Jenderal Iran Qasem Soleimani oleh Amerika Serikat (AS), khalayak umum diramaikan oleh tagar mengenai Perang Dunia III. Mungkinkah perang dunia berikutnya meletus?
PinterPolitik.com
Tanggal 3 Januari 2020 lalu, dunia digemparkan dengan insiden serangan udara Amerika Serikat (AS) yang terjadi di Bandar Udara Internasional Baghdad, Irak, yang menewaskan Qasem Soleimani, Mayor Jenderal Islamic Revolutionary Guard Corps – bagian dari Angkatan Bersenjata Iran. Serangan ini disinyalir merupakan tindak lanjut AS terhadap Pasukan Quds yang dianggap sebagai organisasi teroris karena afiliasinya dengan organisasi-organisasi non-negara seperti Hizbullah, Hamas, dan Palestinian Islamic Jihad.
Tidak lama setelah serangan yang merupakan bagian dari Krisis Teluk Persia ini, tagar #worldwarthree bermunculan di berbagai media sosial – memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi seputar kemungkinan adanya eskalasi insiden ini menjadi Perang Dunia (PD) III. Dengan berbagai tagar tersebut yang menjadi tren di berbagai media sosial, menjadi menarik kemudian untuk membahas apakah memang insiden ini bisa berujung kepada PD III, serta sejauh mana probabilitas PD III bisa terjadi, berdasarkan dari konflik antara AS dan Iran yang tengah berkobar.
Dalam kaitan untuk membahas pertanyaan tersebut, penulis menggunakan pendekatan komparasi historis, dan konsep globalisasi untuk melihat situasi dan konteks situasi politik dan konstelasi dunia internasional di masa PD I, II, serta di tahun 2019-2020. Komparasi ini nantinya digunakan sebagai landasan untuk melihat apakah insiden 3 Januari 2020 ini cukup kuat untuk memicu perang dunia, sebagaimana yang terjadi di dua perang sebelumnya.
Sementara, konsep globalisasi digunakan sebagai landasan argumen utama penulis – bahwa globalisasi telah menciptakan situasi politik, ekonomi, dan budaya yang bersifat interdependen, dan adanya perang justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar dari sekadar korban jiwa.
Konteks Tatanan Internasional
Tewasnya Soleimani barang kali mengingkatkan kita semua dengan kejadian serupa pada 28 Juni 1914 ketika Archduke Franz Ferdinand dibunuh oleh Gavrilo Princip, seorang nasionalis Serbia. Dengan kata lain, insiden di Bandar Udara Baghdad ini banyak dikhawatirkan masyarakat akan tereskalasi dengan cepat, selayaknya kutipan “history repeats itself”.
Yang perlu diperhatikan, konteks tatanan internasional di tahun 1914 tentu tidak bisa disamakan dengan 2019. Tahun 1914 dapat dikatakan sebagai era transisional antara konsep kerajaan dan negara-bangsa modern. Nuansa realis masih mendominasi relasi antar negara, konflik teritorial di berbagai kawasan di Eropa, imperialisme dan kolonialisme, serta ikatan antar negara yang masih terbatas aliansi dengan landasan kesepakatan “attack on one nation is attack on the alliance”.
Ketiadaan organisasi internasional yang mewadahi kepentingan negara-negara seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut memperparah situasi. Negara masih bergerak berlandaskan kepentingan masing-masing dan tidak ada wadah yang bisa menengahi pencapaian kepentingan mereka dengan cara damai.
Ditambah lagi dengan konflik-konflik kecil di seantero Eropa yang terjadi sebelum Perang Dunia I. Mulai dari Perang Austro-Prussia hingga Krisis Bosnia merupakan percikan-percikan api kecil yang sudah terbakar di Eropa. Dibunuhnya Franz Ferdinand, dengan kata lain, hanya mengobarkan api konflik tersebut menjadi lebih besar.
Konteks politik internasional di masa PD II pun juga tidak bisa disamakan dengan apa yang terjadi saat ini. PD I dan II sejatinya merupakan dua perang yang tidak bisa dipisahkan, karena akhir dari Perang Dunia I mengantarkan dunia pada situasi internasional yang menjadi pondasi bagi meletusnya PD II 20 tahun kemudian, sebagaimana yang diprediksi oleh E.H. Carr dalam bukunya Twenty Years Crisis.
Situasi ini tentu berbeda dengan apa yang ada di tahun 2019. Tidak hanya PBB, berbagai organisasi internasional lain hadir sebagai jembatan untuk mencapai kesepakatan tanpa perlu menggunakan perang dan konflik sebagai cara untuk mencapainya.
Adanya hukum dan norma internasional, serta institusi hukum internasional seperti International Court of Justice (ICJ) telah memastikan hampir seluruh negara-negara di dunia untuk mencapai kepentingan mereka dengan cara damai.
Nuklir sebagai Threshold Baru
Selain absennya organisasi, hukum, serta norma internasional yang dianggap sebagai salah satu penyebab PD I dan II, dunia internasional juga telah melewati momen krisis yang lebih besar: senjata nuklir. Perang Dingin telah mengubah definisi cara berperang dan cara memulai perang.
Perang besar di masa sekarang tidak cukup lagi diidentikkan dengan invasi militer tetapi telah melibatkan persenjataan nuklir. Nuklir telah menjadi threshold bagi terjadinya perang dalam skala masif. Namun, dengan sifatnya yang meluluhlantakkan, senjata nuklir hanya digunakan dalam kerangka strategi retaliasi atau second strike.
Dengan kata lain, jika PD I dan II dimulai ketika satu negara menginvasi negara lain, dan menyebabkan efek domino akibat aliansi militer negara yang menyerang dan diserang, maka penulis meyakini bahwa, untuk PD III bisa terjadi, cukup ada satu negara yang cukup “berani” untuk meluncurkan misil hulu ledak nuklirnya ke negara lain.
Penulis cukup yakin bahwa konflik yang terjadi antara AS dan Iran ini masih jauh untuk bisa mencapai threshold perang skala masif layaknya Perang Dunia III karena baik AS dan Iran masih cukup “sehat” untuk menyadari dampak dari persenjataan nuklir ketika digunakan dalam kerangka taktik first strike.
Globalisasi dan Absennya Perang Dunia
Sebagaimana yang telah penulis jabarkan dari pembahasan mengenai perbedaan konteks tatanan internasional, penulis menyimpulkan bahwa yang memungkinkan bagi tatanan internasional tersebut untuk bergeser dan meminimalisir terjadinya perang adalah globalisasi. Globalisasi sebagai suatu fenomena, mengikat kepentingan-kepentingan negara menjadi satu ikatan interdependensi yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi untuk memastikan kepentingan mereka tercapai. Tatanan inilah yang tidak ada di masa PD I dan II.
Keterbukaan antarnegara inilah yang menjadi salah satu produk utama globalisasi di tingkat internasional. Keterbukaan ekonomi, budaya, politik, dari tingkat kepala negara hingga warga negara, menciptakan pengertian dan ikatan yang bersifat positif.
Situasi ini sedikit banyak mengamini argumen Norman Angell yang mengatakan bahwa globalisasi telah menciptakan ikatan-ikatan antarnegara, baik ekonomi, politik, keamanan, sosial, hingga budaya, yang menyebabkan keterbukaan dan kesepahaman sehingga perang tidak lagi menjadi opsi yang masuk akal bagi negara.
Tatanan inilah yang saat ini terjadi di tingkat internasional. Berbagai bentuk kerjasama multilateral dan bilateral antar negara, serta diplomasi publik yang menyasar hingga ke level mikro dalam tatanan negara, yakni individu, telah menciptakan ikatan keterbukaan dan kesepahaman yang menyebabkan kemungkinan perang skala masif sangat kecil untuk terjadi.
Alih-alih mendeklarasikan perang terbuka, beberapa kepala negara memosisikan Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson dan Presiden Dewan Uni Eropa Charles Michel lebih memilih jalur mediasi dengan cara berbicara kepala Presiden Iran Hassan Rouhani. Bahkan, Duta Besar Iran untuk PBB Majid Takht Ravanchi pun mengatakan bahwa:
Iran is not interested in war, Iran is not interested in escalation of tension in the region. Increasing the tensions in the region will not be in the interest of anybody, so Iran definitely would like to have peace established in the neighbourhood and the first ingredient for peace in the region is the removal of the forces, the American forces, from our region.
Ini menunjukkan bagaimana perang tidak lagi menjadi prioritas meskipun dalam situasi konflik yang dialami AS dan Iran karena kedua negara sadar bahwa perang skala masif tidak akan membawa dampak negatif yang jauh lebih besar daripada hasil akhir perang itu sendiri.
Melihat dari apa yang melatarbelakangi insiden di Baghdad, serta bagaimana meningkatkan tensi antara AS dan Iran, penulis meyakini bahwa dunia masih jauh dari situasi yang memungkinkan untuk terjadinya PD III. Adanya hukum dan norma internasional, PBB sebagai institusi supranasional, serta tatanan dunia yang terglobalisasi menyebabkan adanya situasi keterikatan dan interdependensi yang besar bagi negara-negara sehingga adanya perang dalam skala masif hanya akan menciptakan kerugian yang lebih besar dari sekadar korban jiwa.
Selain itu, konflik AS dan Iran juga masih jauh dari skenario PD III karena konflik yang terjadi ini – selain hanya melibatkan dua hingga tiga negara saja – tidak melebihi threshold yang bisa memicu perang dalam skala masif, yakni penggunaan senjata nuklir dalam kerangka strategi first strike.
Tulisan milik Reza Akbar Felayati, Peneliti Lepas.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.