Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) disebut-sebut semakin mengarah pada police state. Mengapa demikian?
PinterPolitik.com
Wacana Indonesia menjadi negara polisi (police state) tampaknya kian kuat dengan semakin banyak petinggi polisi yang menjadi pemimpin di beberapa lembaga negara. Ada beberapa hal yang sama dengan kondisi Indonesia ketika masa Orde Baru (Orba), yaitu banyaknya jabatan yang diisi oleh masyarakat non-sipil.
Jika pada masa Orba terkenal dengan adanya dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) – di mana banyak pejabat militer yang menduduki dua jabatan sekaligus dengan tujuan membantu Presiden Soeharto dalam menjalankan pemerintahannya selama hampir 32 tahun.
Berbeda dengan dwifungsi itu, negara polisi merupakan suatu negara di mana pemerintahannya mengarah kepada totalitarianisme terutama dalam hal membatasi kebebasan berekspresi masyarakatnya. Karakteristik police state itu sendiri di antaranya adalah membatasi ruang atau durasi gerak masyarakat sipil, mengekang kebebasan berekspresi, mewajarkan pelanggaran privasi, menangkapi masyarakat sipil seenaknya, dan mengerahkan sejumlah besar polisi rahasia.
Jika tidak dibatasi, pemerintahan negara polisi minimal melakukan pengawasan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jalur, durasi, hingga tujuan pergerakan masyarakatnya.
Menurut definisi Merriam-Webster, negara polisi adalah unit politik dengan kontrol pemerintahan yang represif terhadap kehidupan politik, ekonomi, dan sosial melalui kekuasaan sewenang-wenang aparat kepolisian – khususnya polisi rahasia – menggantikan operasi lembaga-lembaga administratif dan yudisial pemerintah yang sesuai prosedur hukum yang diketahui publik.
Totalitarianisme ini dicapai dengan menggunakan kekuatan polisi yang memainkan peran sentral dalam perpolitikan. Pandangan negara polisi ini juga muncul karena banyaknya jabatan-jabatan strategis pemerintahan diluar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dijabat oleh anggota aktif ataupun mantan anggota Polri.
Tiongkok misalnya, menjadi salah satu negara yang disebut sebagai police state – di mana kebebasan berekspresi menjadi sangat dibatasi oleh negara. Artinya, ada persinggungan antara penegakan hukum sebagai alasan menekan kebebasan dan gejolak politik di masyarakat – serta banyaknya RUU yang mengatur dan masuk ke ranah privasi membuat prediksi Indonesia menjadi police state semakin menjadi-jadi.
Sebelumnya, sudah banyak sekali forum diskusi yang dibubarkan karena beralasan menentang kebijakan pemerintah. Padahal, dalam sebuah forum terdapat banyak pendapat yang semuanya berbeda.
Kondisi ini diperkuat dengan terpilihnya pejabat Polri aktif Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 yang menuai banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai kalangan. Dengan kondisi yang sudah ada, ditambah jika pimpinan pemerintahan dan negara juga dikuasai oleh barisan kepolisan, Indonesia bisa benar-benar secara harfiah menjadi negara polisi – yaitu negara yang penjabat tingginya banyak berasal dari kepolisian.
Tak heran beberapa pihak memunculkan istilah police state dan mulai melekatkannya pada pemerintahan Joko Widodo. Polisi memang diperbolehkan memegang jabatan di luar struktur Polri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Strktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Istilah police state ini sebenarnya mengacu pada pemerintahan yang mengarah pada totalitarianisme dengan kekuatan police force atau polisi memainkan sentral penting dalam stabilitas politik. Joseph Dillon Davey dalam bukunya yang berjudul The New Social Contract menyebut police state sebagai model pemerintahan ketika negara berperan terlalu besar dalam ranah privasi masyarakat.
Persepsi negatif kepada kepolisian Indonesia juga menimbulkan adanya stigma di masyarakat bahwa polisi merupakan sosok yang korup, pungli, dan semacamnya. Berdasarkan survei Charta Politika pada tahun 2018, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan institusi negara yang paling dipercaya masyarakat dengan angka 73,5 persen. Sementara, Polri ada di peringkat keempat dengan tingkat kepercayaan 50,4 persen.
Tak jarang banyak anggapan dan dugaan akan adanya masa Orba jilid kedua – dengan polisi menjadi pemerannya. Peneliti Lokataru Foundation Anis Fuadah menyatakan lembaganya menyoroti kinerja Polri selama tahun 2016-2019 yang berhubungan dengan tiga hal, yaitu penanganan kasus pelanggaran hukum, penetapan kebijakan yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, serta keterlibatan dalam aksi-aksi kekerasan terhadap warga.
Selama 2019 kemarin, polisi berada di peringkat kedua setelah pengaduan terkait pertahanan – dijelaskan oleh Ombudsman bahwa polisi sering berinteraksi dengan masyarakat baik di lalu lintas, pengungkapan kasus, atau perlakuan semena-mena.
Kembali munculnya wacana seperti ini bukan tidak mungkin membuat gejolak di masyarakat. Banyak yang takut bila hal ini terjadi karena bayang-bayang Orba akan kembali. Namun, bagaimana sebenarnya konsep dwifungsi itu?
Dwifungsi sendiri merupakan gagasan yang diterapkan oleh pemerintah Orba yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara, serta, kedua, memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Konsep dwifungsi semula dikemukakan oleh A.H. Nasution dalam sebuah rapat polisi di Porong. Nasution menjelaskan bahwa militer di samping fungsi tempurnya untuk mempertahankan eksistensi nergara juga harus berusaha untuk menciptakan atau menjaga agar kehidupan masyarakat dapat terbina dengan baik.
Jadi, menurut Nasution, ABRI di samping mempunyai fungsi konvensional (berperang) juga memiliki fungsi lain, yakni pembinaan wilayah/masyarakat, baik dalam rangka pembangunan nasional pada umumnya. Fungsi ini penting karena kita memerlukan pemerintah yang “baik dan mendapat dukungan rakyat”.
Namun, terjadi kesalahan pemahaman terhadap dwifungsi ini. Nasution merasa menyesal dalam penyampain kata dwifungsi ini. Beliau mengatakan bahwa bukan fungsi yang dimaksud tetapi kesanggupan – karena kombinasi sipil dan non sipil merupakan landasan yang kuat dalam membangun sebuah negara.
Jika, nantinya petinggi Polri ini bertambah jumlahnya dalam menduduki jabatan struktural di pemerintahan, bukan tidak mungkin akan sama persis dengan “dwifungsi”. Namun, jika memang para petinggi Polri tersebut berkompeten dalam bidangnya yang baru, maka, sebagai masyarakat, perlu percaya dengan kinerja yang diberikan.
Ada setidaknya lima prinsip yang harus diperhatikan ketika ingin menempatkan pejabat Polri di luar struktur kepolisian, yakni legalitas, selektif prioritas, objektif, profesional, dan kerja sama. Kelima prinsip ini wajib dipegang teguh, terutama oleh internal kepolisian.
Namun, masalahnya, internal kepolisian sendiri kadang tak konsisten dalam memenuhi prinsip-prinsip yang sudah diputuskan oleh regulasi. Soal profesionalitas misalnya, beberapa nama yang ditunjuk untuk menempati jabatan di luar kepolisian seringkali tak punya kompetensi sesuai bidangnya – seperti Syafruddin (mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Budi Waseso (Kepala Bulog), serta Setyo (Irjen Kementerian Perindustrian). Ketiga jabatan tersebut, sebetulnya, bisa ditempati oleh orang-orang dari kelompok sipil yang punya kemampuan mumpuni dan cocok dengan latar belakangnya.
Ditakutkan juga – jika Indonesia benar menjadi Police State – akan ada gejolak dengan TNI nantinya – mengingat adanya sejarah rivalitas antara TNI dan Polri. Sosok presiden yang berasal dari kepolisian juga dapat menimbulkan resistensi dari kelompok pro-TNI.
Dalam hal struktur atau alur birokrasi pemerintahan misalnya, Polri berada langsung di bawah presiden. Sementara, TNI untuk urusan anggaran, administrasi, kebijakan dan strategi pertahanan harus berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan (Menhan).
Kondisi inilah yang membuat beberapa pihak melihat adanya ketidakadilan antara TNI dengan Polri karena institusi terakhir dianggap memliki “akses langsung” kepada presiden. Diharapkan dengan adanya hal seperti ini, Presiden Jokowi bisa memberikan porsi terhadap masyarakat sipil khususnya akademisi dalam menduduki jabatan sesuai. Kombinasi sipil, TNI, dan Polri dalam pemerintahan itu sangat membantu dalam kemajuan bangsa.
Efek dari adanya police state ini sangat besar. maka dari itu pengawasan sangat penting dalam menanggapi segala kebijakan dari pemerintah saat ini. Salah satu hambatan yang ada saat ini adalah kepentingan politik yang sangat tinggi dan sudah bisa dilihat oleh masyarakat.
Tulisan milik Reynaldo Dion Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Malang.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.