HomeRuang PublikParadoks Penegakan HAM di Indonesia

Paradoks Penegakan HAM di Indonesia

Oleh Muhammad Naufal

Dalam banyak kesempatan, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menegakkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang terjadi di masa lalu. Apakah ini hanya berakhir menjadi sebuah paradoks?


PinterPolitik.com

Hak asasi manusia (HAM) merupakan fitrah yang hadir bersamaan di saat seseorang dilahirkan ke dunia. Bahkan, di saat ia masih berada dalam kandungan ibunya, ia pun sudah dihitung sebagai seorang manusia yang utuh.

Donnely dan Nickel dalam Alkatiri (2010:1) mengartikan HAM sebagai hak asasi yang diakui secara universal yang meliputi hak sipil, hak politik, hak kebebasan dari penindasan, hak kebebasan dari penahanan tanpa melalui pengadilan, hak perlindungan sebagai individu yang mempunyai hak alamiahnya yang tidak dapat diganggu gugat dan direbut oleh siapapun.

Membicarakan sejarah dunia sama saja dengan membicarakan HAM itu sendiri. Secara tidak langsung, pemikiran tentang HAM bersifat evolutif, dimulai dengan Bill of Rights yang pada tahun 1688-1689 yang mengakibatkan terjadinya Glorious Revolution dan juga merupakan akhir daripada kekuasaan absolut raja dan negara Inggris, sebelum akhirnya berubah menjadi negara monarki konstitusional.

Pasca-Perang Dunia II berakhir, dunia pun beramai-ramai melihat HAM sebagai hal yang sangat penting untuk dijaga bersama-sama. Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pun ditandatangani oleh 48 negara dengan 8 negara memilih untuk abstain. Secara tidak langsung, DUHAM merupakan penjelmaan ideologi dunia kala itu yang menjadi titik kesadaran global akan pentingnya HAM (ius cogens).

Dalam konteks Indonesia, seluruh konstitusi yang pernah berlaku secara keseluruhan mengandung perlindungan akan HAM dalam setiap butir per butir pasal-pasalnya. Bahkan, Franz Magnis-Suseno dalam Rawung (2017:52) mengatakanbahwasanya, hak asasi manusia merupakan pengejawantahan seluruh nilai-nilai pada Pancasila sehingga dapat diartikan lima butir di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal. Uniknya, dalam hal ini Pancasila dan UUD yang dicetuskan pada 1945 selangkah lebih maju daripada DUHAM yang baru ditandatangani pada 1948.

Mempertanyakan Komitmen Pemerintah

Maka dari itu, hal inilah yang kemudian semakin menekankan kepada Indonesia – khususnya pemerintah untuk senantiasa menjunjung tinggi perlindungan HAM. Namun, pada praktiknya, perlindungan HAM di Indonesia masih sangatlah jauh dari kata sempurna.

Komnas HAM mencatat setidak-tidaknya, 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, antara lain: peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998 di Jakarta, peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003 di Papua-Papua Barat, peristiwa Talangsari 1989 di Lampung, dan kasus-kasus lain belum mampu terselesaikan. Belum lagi, berbagai misteri dalam peristiwa 30 September 1965 yang menyebabkan banyak orang terbunuh dan diasingkan.

Padahal, pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran atas asas ius cogens yang merupakan norma umum dalam hukum internasional yang diakui oleh negara-negara sebagai masyarakat dunia (Nababan,2004:96). Pelanggaran HAM berat terjadi di saat ada pelanggaran atas hak yang bersifat non-derogable seperti yang disebutkan pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) bahwa non derogable sendiri merupakan hak sebagai manusia yang tidak dapat dikurangi – seperti hak hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak, dan sebagainya. Maka dari itu, pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime sebagai suatu kejahatan yang merupakan musuh semua umat manusia (obligation ergo omnes)

Melalui UU No. 26 Tahun 2000 pasal 7 yang mengartikan pelanggaran HAM berat meliputi dua hal yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, secara konsepsi, Indonesia sendiri telah menaruh perhatiannya terhadap perlindungan HAM baik melalui Pancasila sebagai dasar negara, konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Hanya saja, komitmen pemerintah dalam menjaga tetap tegaknya hak asasi manusia kian hari kian memudar.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Sudahlah jelas, hal ini tidaklah mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan juga konstitusi – terkhusus melalui butir per butir yang terdapat dalam BAB XA UUD 1945 yang menyebutkan secara tegas tugas negara untuk menegakkan HAM tanpa pandang bulu sebagai hak konstitusional warganegaranya. Terlebih, dengan disahkannya kedua Undang-Undang tersebut, tanggung jawab negara dalam menegakkan hak asasi manusia semakin dipertegas (Marwan, 2018:136).

Pada rapat kerja yang digelar antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung  pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung ST Burhanudin membuat pernyataan yang cukup kontroversial. Kala itu, beliau menyatakan bahwasanya, tragedi semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Hal ini pun didasarkan dengan rapat paripurna yang ia sendiri tidak sebutkan secara jelas rapat paripurna yang mana.

Dengan berlandaskan pernyataan Jaksa Agung tersebut, keluarga korban pun memilih untuk melayangkan gugatan terhadap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berbuntut putusan bahwasanya, pernyataan Jaksa Agung dinyatakan perbuatan melawan hukum. Uniknya, Jaksa Agung justru mengajukan banding atas putusan PTUN. Hal inilah yang kemudian, menimbulkan pertanyaan publik terhadap pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.

Amar putusan hakim PTUN menyatakan bahwasanya, Jaksa Agung harus memberikan pernyataan yang sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Hal inilah yang kemudian memunculkan spirit baru untuk mengusut tuntas kasus yang belum menemukan kejelasannya selama hampir 22 tahun.

Janji presiden Jokowi pada kampanye 2014 salah satunya ialah penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan, dengan tegas Presiden Jokowi pun menuangkannya sebagai salah satu poin dalam Nawacita.

Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi pun masih kerap kali menggaungkan penyelesaian kasus HAM berat masa lalu pada saat kampanye. Namun, lagi dan lagi pelaksanaannya masih jauh mengawang dari apa yang diharapkan.

Hal ini juga dibuktikan dengan data survei yang dikeluarkan kan oleh Litbang Kompas yang mana separuh lebih responden (63,3 persen) menilai perlindungan HAM masih mengalami stagnansi. Belum lagi, orang-orang yang diduga terlibat pada kasus pelanggaran HAM berat hari ini masih dapat hidup bebas. Lebih parahnya, banyak di antaranya yang justru menduduki kursi-kursi penting pada pemerintahan.

Pelanggaran HAM Berat Sebagai Extraordinary Crime

Pelanggaran HAM berat dapat dikategorikan sebagai extraordinary crime. Oleh sebab itu, penanganannya pun membutuhkan cara yang tidak biasa juga (Sapardjaja, 2004:144). Dalam hukum pidana dikenal asas yang merupakan fondasi daripada hukum pidana itu sendiri, yaitu asas legalitas yang mengatakan bahwasanya seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya, peraturan perundang-undangan yang mengatur sebelumnya (Lex Certa). Dalam hal ini, berlakulah suatu asas hukum yang bersifat non-retroaktif yang artinya, seseorang yang melakukan pelanggaran pada masa lampau tidak dapat diberi sanksi menggunakan peraturan yang dikeluarkan setelahnya.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Dalam konteks pelanggaran HAM berat, terdapat penyimpangan daripada asas non-retroaktif itu sendiri yang bahkan, mendapatkan pengecualian dari konstitusi pasal 28J yang melarang seseorang untuk dituntut atas hukum yang berlaku surut. Maka dari itu, dalam hal ini hukum pun berdaya surut (retroaktif). Hal ini pun mendapatkan dasar hukumnya melalui pasal 43 ayat (1) yang secara implisit menganut hukum berdaya surut (Rawung, 2017:54).

Diberlakukannya asas retroaktif ini tidaklah lain agar, pelanggar HAM berat masa lalu (sebelum berlakunya UU 26/2000 dan UU 39/1999) dapat diadili menggunakan kedua Undang-Undang tersebut melalui pengadilan HAM ad hoc. Dalam praktiknya, pengadilan HAM ad hoc ini pernah dilakukan dalam menangani masalah Timor-Timur (Budiardjo, 2008:263).

Hal ini menunjukkan bahwasanya, pelanggaran HAM berat merupakan suatu hal yang harus ditangani secara serius. Hal ini dibuktikan dengan asas legalitas pun sebagai tiang pancang daripada hukum pidana dalam hal ini dapat dikesampingkan. Selain daripada itu, penyimpangan terhadap asas non retroaktif tidaklah lain sebagai bentuk penolakan terhadap impunitas para pelanggar HAM berat.

Sebuah Paradoks?

Mengingat pentingnya negara dalam menjaga hak asasi manusia setiap warganegaranya sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila, Konstitusi, maupun Undang-Undang. Sudahlah seharusnya bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan pembenahan dan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus HAM berat.

Macetnya penyidikan atas kasus Semanggi I, Semanggi II, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya sudahlah cukup dijadikan alasan bagi pemerintah untuk segera berbenah dan menjamin hak-hak konstitusional bagi korban beserta keluarganya sepenuh-penuhnya. Setiap hari Kamis, keluarga korban dan para aktivis HAM tanpa letih berdiri dengan berpakaian hitam-hitam di depan istana negara tidak lain untuk menuntut keadilan.

Namun, apa daya? Pemerintah hingga hari ini masih belum cukup serius dalam mengamalkan tanggung jawab yang dibebankan oleh konstitusi untuk menjaga hak asasi manusia setiap masyarakatnya. Ironisnya, pemerintah sendirilah melalui aparatnya yang melanggar hak asasi tersebut.

Pemerintah haruslah melakukan proses peradilan terhadap pelanggar kasus HAM berat. Pemerintah tidak boleh melanggengkan impunitas yang sudah dinikmati sekian lamanya tanpa adanya kejelasan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.


Tulisan milik Muhammad Naufal, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjajaran.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Banner Ruang Publik
spot_imgspot_img

#Trending Article

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Dengarkan artikel ini: Dibuat dengan menggunakan AI. Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok...

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

Paloh Pensiun NasDem, Anies Penerusnya?

Sinyal “ketidakabadian” Surya Paloh bisa saja terkait dengan regenerasi yang mungkin akan terjadi di Partai NasDem dalam beberapa waktu ke depan. Penerusnya dinilai tetap selaras dengan Surya, meski boleh jadi tak diteruskan oleh sang anak. Serta satu hal lain yang cukup menarik, sosok yang tepat untuk menyeimbangkan relasi dengan kekuasaan dan, plus Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo, Kunci Kembalinya Negara Hadir?

Dalam kunjungan kenegaraan Prabowo ke Tiongkok, sejumlah konglomerat besar ikut serta dalam rombongan. Mungkinkah negara kini kembali hadir?

Prabowo dan “Kebangkitan Majapahit”

Narasi kejayaan Nusantara bukan tidak mungkin jadi landasan Prabowo untuk bangun kebanggaan nasional dan perkuat posisi Indonesia di dunia.

Prabowo & Trump: MAGA vs MIGA? 

Sama seperti Donald Trump, Prabowo Subianto kerap diproyeksikan akan terapkan kebijakan-kebijakan proteksionis. Jika benar terjadi, apakah ini akan berdampak baik bagi Indonesia? 

The War of Java: Rambo vs Sambo?

Pertarungan antara Andika Perkasa melawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah jadi panggung pertarungan besar para elite nasional.

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...