Birokrasi memiliki peran sentral dalam proses pengambilan kebijakan publik di Indonesia. Meski begitu, birokrasi yang banyak diisi oleh kelompok elite memiliki paradoks tersendiri terhadap proses demokratisasi Indonesia.
PinterPolitik.com
Kebijakan merupakan hal yang diibaratkan seperti dua koin yang tak dapat dipisahkan tetapi kadang bertentangan. Pada sisi pertama, kebijakan merupakan suatu alat yang digunakan oleh para aktor politik untuk menghasilkan sebuah aturan ataupun sejenisnya dalam rangka menjadi jalan tengah atau memutus permasalahan yang ada dan memang output-nya diperuntukkan bagi masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan yang pada dasarnya diidam-idamkan untuk kepentingan umat malah menjadi alat bagi para perumus serta eksekutor kebijakan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan orang-orang yang berada dalam circle tertentu. Nilai-nilai yang menjadi dasar kebijakan publik dapat mengarah pada sesuatu yang saling bertolak belakang.
Antara demokrasi dan birokrasi misalnya, yang mana nilai-nilai demokrasi seperti partisipasi aktif dan keterlibatan publik dihadapkan dengan hak birokrasi dalam pengambilan kebijakan yang bersifat top-down. Secara garis beras, artikel ini membahas mengenai netralitas birokrasi dalam pembuatan kebijakan.
Perkembangan dunia selalu menuntut manusia untuk merekonstruksi ide-ide terdahulu. Secara harfiah demokrasi adalah jiwa serta semangat yang terkandung dalam Pancasila tepatnya pada sila keempat yang merupakan instrumen vital bagi perwujudan kedaulatan rakyat.
Karena demokrasi, pemerintah mempunyai tanggung jawab atas kedaulatan rakyat. Negara dituntut untuk terlibat aktif dalam menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh masyarakat.
Demokratisasi dalam proses formulasi kebijakan publik dapat dipahami sebagai pemenuhan kebutuhan kepentingan masyarakat dalam kebijakan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik atau adanya amanah masyarakat kepada mereka-mereka yang telah diamanahkan duduk di lembaga legislatif dan eksekutif untuk merancang, serta menjalankan kebijakan yang mampu mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan publik. Tentunya partisipasi masyarakat itu harus sesuai dengan kapasitas dan porsinya.
Dalam praktik administrasi publik dan politik di Indonesia, masih terdapat perilaku anti-demokrasi. Sejalan dengan wacana yang ada, muncul presepsi masyarakat bahwa demokrasi tidak menghasilkan kemakmuran dan menyebabkan rasa tidak aman.
Demokrasi seharusnya beroperasi sesuai dengan aturan kehidupan semua warga negara (rule of the game) di mana warga negara adalah pemain utama di suatu negara dan konstitusi adalah aturannya – dengan lembaga peradilan sebagai pengatur tingkah laku masyarakat.
Di Indonesia, proses pembuatan kebijakan turut dipengaruhi oleh campur tangan aktor elite. Mereka bisa berasal dari lembaga formal seperti badan eksekutif maupun legislatif atau berasal dari luar lembaga pemerintahan seperti kelompok kepentingan atau partai politik.
Kedudukan dalam suatu tatanan birokrasi berpengaruh dalam pembuatan kebijakan publik dikarenakan pembagian kekuasaan hanya terjadi pada tingkat bawah tetapi tidak terjadi pada tingkatan yang lebih tinggi – dalam artian bahwa pembagian kekuasaan adalah sumber dominasi kekuasaan oleh para aktor kunci ini (aktor elite).
Demokrasi merupakan bentuk kedaulatan di tangan rakyat – dikenal dengan kekuasaan dari, oleh, dan, untuk rakyat atau rule by people. Nilai-nilai tersebut merupakan pondasi awal pembentuk martabat manusia (human dignity).
Proses perumusan kebijakan publik menurut William Dunn harus melalui beberapa tahap, yaitu tahap penyusunan agenda (menempatkan masalah pada agenda publik), tahap formulasi kebijakan (mencari jalan keluar dari permasalahan yang ada), tahap adopsi kebijakan (dipilih alternatif kebijakan terbaik untuk masuk pada tahap selanjutnya), tahap implementasi kebijakan (kebijakan yang telah dipilih akan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi dengan memberdayakan sumber daya manusia dan sumber daya finansial, dan tahap evaluasi kebijakan (adanya penilaian tentang sejauh mana kebijakan yang dibuat telah memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat).
Dalam pengambilan konteks kebijakan, hendaknya dirumuskan secara komprehensif dengan berbagai macam pertimbangan alternatif serta penentuan pilihan terbaik untuk kepentingan publik.
Terdapat korelasi yang seolah-olah bertentangan (paradoksal) antara birokrasi dan demokrasi. Di satu sisi, demokrasi – agar efektif – memerlukan mesin penggerak atau adanya bantuan dari birokrasi yaitu dalam bentuk kebijakan publik. Birokrasi yang terlalu kuat dapat melumpuhkan peran lembaga-lembaga politik lain sehingga jalannya mekanisme cheks and balances tidak terstruktur dengan baik. Sebaliknya, birokrasi yang lemah dapat merusak masa depan demokrasi dan membawanya ke arah chaos.
Paradoks nilai demokrasi dan birokrasi tertuang dalam proses formulasi kebijakan publik. Proses formulasi kebijakan publik harus berkaitan erat dengan nilai-nilai demokrasi karena tanpa relasi tersebut maka bisa dipastikan kebijakan publik justru tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kebijakan dengan demikian akan menjadi alat para penguasa untuk melakukan tindakan-tindakan koruptif dan manipulatif untuk kepentingan segelintir orang atau sering disebut dengan istilah iron cage atau iron triangle. Sebagai contoh, nuansa birokrasi yang terpolitisasi sangat kental terasa pada masa Orde Baru.
Jaminan hak penyampaian pendapat misalnya, telah tertera dalam konstitusi UUD 1945 melalui pasal 28. Namun, pada rezim pemerintahan orde baru, jaminan tersebut hanya sebuah ilusi belaka.
Berangkat dari diskursus yang ada mengenai keterlibatan tangan tak terlihat (invisible hand) dalam proses perencanaan kebijakan memunculkan pertanyaan, apakah mungkin para birokrat yang merangkap sebagai politisi bisa melepaskan diri dari aspirasi kepentingan oligarki dan partai yang mendukungnya? Sulit untuk diterima jika mereka mampu mengesampingkan intervensi dari orang-orang di luar pemerintahan.
Memang terdapat alasan sikap para politisi tidak serta merta bisa dijerat hukum jikalau ada persekongkolan antara para pemangku jabatan (eksekutif/legiaslatif) dan partai politik karena memang tak ada aturan tertulis yang menjerat tetapi jelas melanggar moralitas dalam pembuatan kebijakan yang murni.
Kilas balik sejarah birokrasi di Indonesia tak akan lepas dari pengaruh sistem politik yang ada. Birokrasi memegang kendali sentral dalam kehidupan masyarakat, baik pada sistem politik yang ada saat ini maupun sistem politik yang pernah diberlakukan (sentralistis).
Eksistensi birokrasi sulit dihindarkan dari kegiatan dan kepentingan politik pemangku kekuasaan. Terdapat kendala dari birokrasi untuk mengesampingkan kepentingan politik praktis, yang pada hakikatnya birokrasi sendiri merupakan bagian dari lembaga pelaksana kebijakan publik tetapi malah bergeser perannya menjadi alat politik untuk melegalkan kepentingan elite berkuasa.
Penjajahan yang pernah terjadi di negeri ini pun mempunyai sumbangsih terhadap budaya birokrasi yang dapat dilihat pada praktek kesehariannya, seperti budaya feodalisme yang lahir dari sistem birokrasi pada masa penjajahan atau juga adannya sumbangsih atau peran dari sistem kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia pada dulu kala. Peninggalan tersebut menghadirkan berbagai macam konsekuensi terhadap penyelenggaraan birokrasi di masa ini.
Akuntabilitas birokrasi hanya akan ditujukan kepada para pejabat yang berada satu tingkat atau lebih di atasnya, dan bukan kepada khalayak umum. Begitupun dengan kepatuhan dan pertanggungjawaban aparat tingkat bawah, hanya semata-mata ditujukan kepada pimpinan mereka. Kebanyakan aparat yang masih berjuang dari bawah (berpangkat rendah) selalu berupaya menjaga kepuasan pimpinan sehingga memunculkan budaya kerja yang selalu berorientasi pada kepuasan pimpinan.
Hal seperti itu sah-sah saja dilakukan tetapi lebih baik lagi jika pemimpin senang karena memang apa yang telah ditugaskan oleh dia dapat dikerjakan secara baik dengan catatan aparatur birokrasi bekerja secara maksimal agar masyarakat yang mendapatkan pelayanan puas – yang mana aparatur birokrasi tak dipandang hanya menggugurkan kewajiban semata tetapi benar-benar menjalankan apa yang telah diamanahkan secara baik dan bersungguh-sungguh.
Akhir kata, penulis hanya ingin mengatakan bahwa terlepas dari berbagai macam dinamika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada dan cukup menguras jasmani maupun rohani, harapan kita sebagai masyarakat besar kepada kalian yang telah duduk di lembaga eksekutif dan legislatif untuk dapat mengakomodasi pendapat kami sebagai masyarakat tanpa ada unsur menggurui dari kami karena hal itu akan menjadi acuan serta masukan untuk memperkaya khazanah dalam proses perumusan kebijakan maupun keputusan yang akan dihasilkan.
Kami sebagai masyarakat pun masih percaya bahwa di luar sana masih banyak pemimpin yang pro terhadap rakyatnya. Sebaik-baiknya kebijakan yang akan direalisasikan tidaklah berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Harapan kita semua sama, yaitu untuk terus mengharumkan Sang Saka Merah Putih serta memajukan bangsa ini selangkah demi selangkah lebih baik.
Tulisan milik Thumbussai Bakri, mahasiswa Ilmu Pemerintahan di Universitas Muhammadiyah Malang.
“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.