Site icon PinterPolitik.com

Omnibus Law: Tumpulnya Check & Balances

Omnibus Law Tumpulnya Check & Balances

Ketua DPR Puan Maharani menerima pendapat akhir pemerintah soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal Oktober 2020 lalu. (Foto: Tempo)

Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law masih terus berlanjut. Apakah mungkin ini disebabkan oleh tumpulnya check and balances di Indonesia?


PinterPolitik.com

Polemik persetujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau omnibus law untuk menjadi UU yang sah semakin keras dilawan, semakin nyaringdigaungkan, dan kian rajin diperjuangkan. Berbagai elemen masyarakat, akademisi, termasuk buruh dan mahasiswa saling urun menaruh prihatin terhadap matinya hati nurani dan akal sehat. Setidaknya, itulah yang kita lihat dan dengarkan pada hampir semua platform media yang ada.

Inti permasalahannya sebenarnya ada pada penyusunan UU dengan metode Omnibus Law yang tidak sejalan dengan UU 12/11 jo UU 15/2019 (UU P3) serta terhadap materi muatan UU Ciptaker yang banyak menabrak asas dalam Pasal 5 dan 6 UU P3 dan bahkan menabrak beberapa norma dalam UUD NRI Tahun 1945.

Polemik dalam UU Ciptaker sejatinya bukan saja soal isu ketenagakerjaan dan persoalan lingkungan, tapi juga mengatur hal-hal lain yang juga patut di kritisi. Salah satunya soal urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, ujug-ujug ditarik oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut tentu akan mereduksi hak otonomi seluas luasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Akhirnya, pelan-pelan nantinya akan membawa kita pada penyelenggaraan pemerintahan yang sentralistik lagi seperti pada zaman orde baru.

Secara sederhana polemik tersebut sejatinya menyasar beberapa poin, di antaranya seperti pemerintahan sentralistik rasa Orba, anti-lingkungan hidup, mengarah pada liberalisasi pertanian, abai terhadap HAM, dan abai terhadap prosedur pembentukan UU.

Namun, tulisan ini tidak akan membicarakan masalah-masalah substantif pada UU Ciptaker sebagaimana yang sudah disebutkan di atas. Tulisan ini hanya akan menyoroti terkait dinamika politik dan kegamangan sistem presidensial di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama, kebanyakan orang terfokus hanya pada sisi materi UU-nya saja, namun sebenarnya dari sisi politik dan ketatanegaraan ada hal lain yang lebih mendasar dan penting untuk didiskusikan.

DPR “Dijinakkan” Pemerintah?

Jika dilihat lebih dalam lagi sebenarnya polemik persetujuan omnibus law menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah memiliki isu yang menarik dalam bingkai politik dan sistem pengawasan antar cabang kekuasaan atau yang sering kita dengar dengan istilah sistem check and balances. Harus kita akui pada rezim ini kebijakan-kebijakan pemerintah tampaknya mulus-mulus saja dan tanpa “perlawanan” oleh parlemen. Padahal, sejatinya terdapat fungsi pengawasan yang melekat padanya untuk mengawasi besarnya kekuasaan eksekutif, sebagai representasi dari rakyat, “sang pemegang kedaulatan tertinggi” berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Kegelisahan pada statement di atas tentunya dilatarbelakangi oleh kurang berjalannya sistem pengawasan oleh DPR terhadap Pemerintah. Hal demikian tentunya bukanlah sesuatu yang sehat bagi keberlangsungan pemerintahan negara Indonesia. Lalu, pertanyaannya kemudian, apa indikasinya?

Setelah berhasil “menjinakkan” DPR, partai Koalisi Jokowi melalui sejumlah menteri dari perwakilan partai politik di periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) semakin mengukuhkan posisi partai-partai tersebut sebagai koalisi atau oposisi pemerintah. Partai koalisi Jokowi menguasai DPR dengan menempati 427 kursi parlemen, sedangkan partai oposisi hanya memiliki 148 kursi – dengan rincian PDIP sebanyak 128 kursi, Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PPP 19 kursi. Lalu, partai yang tidak bergabung dengan pemerintah terdiri dari Demokrat sebanyak 54 kursi, PKS 50 kursi, dan PAN 44 kursi.

Melihat besarnya kekuatan partai koalisi pemerintah di parlemen, sejatinya peta politik ini merupakan jawaban mengapa kebijakan-kebijakan pemerintah mudah sekali lolos di parlemen, seolah tanpa ada perlawanan dari parlemen. Pemerintah dan DPR seolah tengah berlayar di atas satu perahu yang sama dalam agenda-agenda besar yang sejatinya membutuhkan pembahasan panjang dan komprehensif.

Di bidang legislasi misalnya, seharusnya DPR dan Pemerintah taat pada prinsip dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan  namun pada faktanya tindakan-tindakan tersebut malah kerap menabrak asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dilematika Sistem Presidensial

Salah satu konsekuensi sistem presidensial yang juga menganut prinsip sparation of power dalam sistem pemerintahannya, ialah terdapat pemisahan antara eksekutif dan legislatif. Pemisahan kekuasaan antara keduanya sesungguhnya dibentuk agar tercipta mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances).

Dalam logika sistem presidensial, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang sepenuhnya diangkat, diberhentikan dan bertanggungjawab kepada presiden. Pada prinsipnya, semua jabatan itu berada dalam satu organisasi, yaitu lembaga kepresidenan.

Sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan yang terpisah dengan lembaga parlemen, semua jabatan dalam lembaga kepresidenan tidak dapat dirangkap oleh anggota parlemen. Di sisi lain hadirnya menteri-menteri berlatar belakang partai politik hingga saat ini selalu saja mendapat pembenaran, karena sejatinya di dalam UU Kementerian Negara belum terdapat pembatasan yang tegas, padahal pada prinsipnya sistem pemerintahan kita setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah sistem pemerintahan presidensial murni.

Salah satu diskursus yang mengemuka di publik, dan sering menjadi perbincangan mengindikasikan bahwa sebenarnya presiden sudah tersandera sejak lama, semenjak ia dicalonkan sebagai presiden oleh partai politik ataupun gabungan partai politik. Ketentuan yang dimaksud di sini ialah ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden ‘diusulkan’ oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.

Menurut Irman Putra Sidin, dalam dimensi definisi antara mengusulkan dengan menjadi peserta memiliki definisi yang berbeda. Ketika partai politik mengusulkan seorang calon presiden dan kemudian terpilih menjadi presiden, maka partai politik itu harus kembali ke habitatnya, yaitu parlemen.

Di sinilah kemudian partai politik itu berada dan menjalankan fungsinya sebagai legislatif dalam menjalankan mekanisme check and balances. Oleh karena itu dalam kabinet presidensil seharusnya tidak membawa partai politik “tidur seranjang” dengan pemerintah, yang bisa menjadi musuh dalam selimut bagi presidensil tersebut.

Sebagai tujuan sekaligus prasyarat demokrasi, pengisian jabatan menteri harus menjadi perhatian utama, kebutuhan menciptakan kabinet yang ideal dan demokratis dalam pemerintahan, tidak hanya sekedar lobi-lobi politik semata, melainkan harus menyentuh pula aspek-aspek demokratis.

Di satu sisi kita berharap agar parlemen diisi oleh mayoritas partai pendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan mendorong penguatan sistem presidensil. Namun, di sisi yang lain, pada akhirnya membuat tidak ada mekanisme kontrol yang berjalan diantara keduanya.

Masyarakat akan bisa tenang kalau kedua fungsi kekuasaan negara ini bekerja sebagaimana yang diharapkan. NamunI apa jadinya kalau sebaliknya? inilah yang terjadi, antara eksekutif dan legislatif terlihat seperti selalu satu perahu dalam kebijakan-kebijakan yang harusnya membutuhkan banyak pertimbangan yang matang, tak terkecuali UU Ciptaker. Implikasi yang terjadi adalah sistem check and balances tak terlaksana.

Kemudian soal Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak UU ini untuk disetujui, dalam konstelasi politik hal ini lumrah terjadi. Hukum alamnya partai oposisi akan lebih cenderung menolak kebijakan-kebijakan pemerintah.

Begitu sebaliknya, partai pendukung pemerintah akan lebih cenderung mendukung kebijakan kebijakan pemerintah. Nah, pertanyaannya adalah bagaimana kalau Demokrat dan PKS adalah bagian dari partai pendukung pemerintah? Tentunya Pemerintahan ini akan menjadi yang paling kuat dalam sejarah di Indonesia.

Pertanyaan lanjutannya adalah, apakah pemerintahan akan baik-baik saja tanpa adanya oposisi? Tentunya, bisa dipastikan tidak akan terbangun sistem pengawasan yang diharapkan sebagaimana mestinya.

Satu-satunya cabang kekuasaan yang masih berpotensi bisa diharapkan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusionalitas UU di negeri ini. Melihat banyaknya isi substansi pasal yang dipermasalahkan serta prosedur pembentukan perundang-undangan yang banyak melanggar asas, sejatinya sangat berpotensi untuk diajukan uji materill maupun formil.

MK kita harapkan mampu menjaga nuraninya untuk dapat membatalkan UU Ciptaker ini, dan tidak terganggu dengan “hadiah” dari Pemerintah dan DPR lewat revisi UU MK beberapa waktu lalu.

Last but not least, melihat dinamika yang ada sekarang memanglah amat kompleks. Kita sesungguhnya sedang memasuki peperangan yang banyak orang tak ketahui adanya, yakni “perang antara hati nurani dan pengetahuan”.

Jika kau berkedip, kebebasanmu akan hilang dan direnggut. Sejak awal mereka tak berjuang untuk konstituennya, sehingga layak bagi rakyat untuk murka dan tak percaya pada mereka yang dititipkan kedaulatan.


Tulisan milik Andri Yanto, Sarjana Hukum Universitas Mulawarman .


“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version