Site icon PinterPolitik.com

Mungkinkah Penembakan FPI Diadili Mahkamah Pidana Internasional?

Mungkinkah Penembakan FPI Diadili Mahkamah Pidana Internasional

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meninjau salah satu kendaraan yang digunakan dalam insiden penembakan enam anggota Laskar FPI. (Foto: Antara)

Tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia melaporkan kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada laskar FPI ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag Belanda. Namun, banyak pihak menilai akibat persyaratan hukum yang tidak terpenuhi, penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia melalui mekanisme ini akan ditolak ICC.


PinterPolitik.com

Laporan hasil penyelidikan Komnas HAM di KM 50 menyebutkan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap laskar FPI. Berdasarkan penelusuran serta bukti-bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

Yang pertama, insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI menggunakan senjata api.

Kedua, peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan polisi, namun kemudian mereka tewas dengan luka tembak, menurut Komnas HAM merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia

Penembakan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap empat anggota laskar FPI tersebut oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum dan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Namun, atas temuan Komnas HAM tersebut, tim advokasi korban pelanggaran hak asasi manusia berpendapat lain. Menurut mereka peristiwa yang terjadi di KM 50 tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat.

Atas opini tersebut, tim advokasi melaporkan kasus penembakan di KM 50 ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC) di Den Haag Belanda. Tak hanya itu, tim advokasi juga melakukan pelaporan peristiwa penembakan di KM 50 ke Komite Anti Penyiksaan Internasional (Committee Against Torture) di Jenewa.

Tentu banyak pihak yang bertanya-tanya, apakah atas temuan yang ada laporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Pidana Internasional?

Kewenangan Mahkamah Pidana Internasional

Cherif Bassiouni, seorang Profesor Hukum dari DePaul University, mengemukakan bahwa hukum pidana internasional merupakan produk gabungan dari dua disiplin hukum yang berbeda dan berkembang menjadi saling melengkapi dan sama luas.

Pelanggaran hak asasi manusia berat misalnya, merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian bagi seluruh dunia. Maka dari itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari perlunya didirikan pengadilan internasional untuk menuntut kejahatan yang serius terhadap kasus-kasus seperti genosida. Inilah yang menjadi latar belakang terbentuknya Mahkamah Pidana Internasional.

Menurut PBB, International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan yang memiliki yurisdiksi terhadap orang-orang yang dituduh melakukan tindak pidana paling serius.

Mahkamah Pidana Internasional berdiri dikarenakan perjanjian Statuta Roma yang dinegosiasikan di dalam PBB atas pertimbangan panjang masalah hukum pidana internasional. Namun, keberadaan mahkamah ini bersifat independen dan berbeda dari PBB.

Adapun ruang lingkup yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional sebagaimana tertuang di dalam Pasal 5 Statuta Roma berbunyi:

“Jurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan. Mahkaham mempunyai jurisdiksi sesuai dengan Statuta berkenaan dengan kejahatan-kejahatan berikut:

  1. Kejahatan Genosida
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
  3. Kejahatan Perang
  4. Kejahatan Agresi.”

Mahkamah Pidana Internasional memiliki asas Non-Retroaktif di mana pengadilan ini hanya berlaku untuk kejahatan yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 24 yang berbunyi:

“Tidak seorang pun bertanggungjawab secara pidana berdasarkan Stauta ini atas perbuatan yang dilakukan sebelum diberlakukannya Statuta ini.”

Kasus KM 50 Tak Akan Pernah Diadili di ICC

Memang betul keberadaan Mahkamah Pidana Internasional dapat memberikan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara.

Namun, tidak semua kasus pelanggaran hak asasi manusia dapat diadili melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional. Hal ini dikarenakan adanya klasifikasi khusus yang mengatur tentang tindak kejahatan seperti apa yang dapat ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional dan juga keterbatasan Mahakamah Pidana Internasional dalam menangani kasus-kasus negara anggota PBB.

Berdasarkan Yurisdiksinya, Mahkamah Pidana Internasional merupakan pelengkap bagi yurisdiksi nasional sebuah negara. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 1 Statuta Roma yang berbunyi:

“Dengan ini Mahkamah Pidana Internasional (selanjutnya disebut “Mahkamah”) dibentuk. Mahkamah ini merupakan suatu lembaga permanen dan mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan jurisdiksinya atas orang-orang untuk kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional, sebagaimana dicantumkan dalam Statuta ini, dan merupakan pelengkap terhadap jurisdiksi kejahatan nasional. Kewenangan dan fungsi Mahkamah ini diatur oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini.”

Pasal tersebut mengartikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional baru akan bertindak apabila negara dianggap tidak mampu (unable) dan tidak berkeinginan (unwilling) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negara tersebut.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi:

“ 1. Dengan mengingat ayat 10 dari Mukadimah Statuta ini dan pasal 1, Mahkamah menetapkan bahwa suatu kasus tidak dapat diterima kalau:

  1. Kasusnya sedang diselidiki atau dituntut oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut, kecuali kalau Negara tersebut tidak bersedia atau benar-benar tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan; Kasusnya telah diselidiki oleh suatu Negara yang mempunyai jurisdiksi atas kasus tersebut dan Negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali kalau keputusan itu timbul dari ketidaksediaan atau ketidak-mampuan Negara tersebut untuk benar-benar melakukan penuntutan;Orang yang bersangkutan telah diadili atas perbuatan yang merupakan pokok pengaduan itu, dan suatu sidang oleh Mahkamah tidak diperkenankan berdasarkan pasal 20, ayat 3; Kasusnya tidak cukup gawat untuk membenarkan tindakan lebih lanjut oleh Mahkamah.”

Dari ketentuan di atas dapat dilihat bagaimana Mahkamah Pidana Internasional akan bekerja. Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memang meminta agar seluruh rekomendasi hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM ditindaklanjuti. Salah satunya adalah dengan membawa proses penegakan hukum melalui pengadilan pidana guna  mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa negara berkeinginan (willing) dan mampu (able) untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham yang terjadi di KM 50.

Di sisi lain Indonesia sendiri belum meratifikasi Statuta Roma. Hal ini mengakibatkan segala kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia tidak dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional.

Menurut Ketua Komnas HAM Taufan Damanik Statuta Roma merupakan perjanjian yang mendirikan Mahkamah Pidana Internasional dalam sebuah konferensi diplomatik di Roma pada 17 Juli 1998. Sehingga, Mahkamah Pidana Internasional tidak memiliki alasan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di KM 50.

Masih banyaknya celah hukum untuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia di KM 50 mengakibatkan Mahkamah Pidana Internasional tidak akan mengadili kasus tersebut. Lalu, akankah penyelesaian melalui mekanisme hukum nasional dapat membuka keadilan bagi korban? Menarik untuk kita tunggu kelanjutannya.


Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version