Praktik penyiksaan dalam penegakan hukum memang kerap terjadi yang dialami oleh terduga pelaku kriminal atau tindak pidana. Boleh jadi, tiadanya payung hukum dalam pencegahan praktik penyiksaan menjadi salah satu penyebab utama Indonesia masih di belum terbebas dari kekerasan.
Dalam sejarahnya penyiksaan mulai dikenal di abad ke-20 di berbagai negara dan Perang Dunia II, di mana penyiksaan dilakukan untuk menginterogasi pihak lawan untuk mendapatkan sebuah informasi.
Karena mendapatkan perhatian dunia, setelah Perang Dunia II, praktik penyiksaan mulai dikecam oleh berbagai negara. Negara-negara akhirnya mengeluarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) sebagai instrumen pertama yang memberikan pengakuan terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan mengatur pelarangan praktik penyiksaan.
Dengan makin besarnya perhatian dunia dalam pelarangan praktik penyiksaan, muncul penghukuman secara internasional terhadap praktik penyiksaan. Pada tanggal 10 Desember 1984, sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyusun dan mengadopsi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (UNCAT) melalui Resolusi 39/46.
Meski sudah 22 tahun berlalu semenjak Indonesia meratifikasi UNCAT menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, angka penyiksaan yang terjadi di Indonesia masih tinggi. Hal ini terungkap dalam Laporan KontraS periode Juni 2020-Mei 2021 yang mengatakan bahwa telah terjadi 80 kasus penyiksaan dalam periode tersebut.
Masih tingginya angka penyiksaan yang dirilis dalam laporan KontraS tersebut menandakan Indonesia masih di dalam kategori darurat kekerasan, di mana aturan yang ada masih belum mampu untuk menekan ataupun menghapuskan praktik-praktik penyiksaan yang terjadi di Indonesia.
Hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Maka dari itu, pengaturan mengenai penyiksaan perlu dilakukan dengan memberlakukannya di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau meratifikasi Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT).
Lantas, bagaimana caranya agar Indonesia dapat bebas dari bayang-bayang kekerasan?
Penyiksaan Bukan Penganiayaan
Perbedaan pengertian antara penganiayaan dengan penyiksaan masih mengakibatkan masih kesalahpahaman terhadap dua jenis tindak pidana tersebut. Menurut Hooge Road, pengertian penganiayaan adalahsetiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka kepada orang lain, dan semata-mata menjadi tujuan dari orang itu dan perbuatan tadi tidak boleh merupakan suatu alat untuk mencapai suatu tujuan yang diperkenankan.
Berbeda dengan penganiayaan, penyiksaan memiliki unsur-unsur yang lebih spesifik dibandingkan penganiayaan. Pasal 1 UNCAT menyebutkan:
“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku”
Perbedaan makna dari kedua tindak pidana tersebut menjadi kekosongan hukum dalam upaya penghapusan praktik pidana di Indonesia, serta ketiadaan pengaturan “penyiksaan” dalam KUHP. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa praktik penyiksaan masih selalu terjadi, terutama dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut berakibat terhadap rendahnya ancaman hukuman yang diatur di dalam KUHP untuk menjerat pelaku penyiksaan menjadi bukti lemahnya aturan hukum yang berlaku di Indonesia untuk menindak pelaku sehingga tidak adanya efek jera bagi pelaku dalam melakukan praktik-praktik penyiksaan. Hal ini mengakibatkan terulangnya kembali praktik penyiksaan di Indonesia.
Selain itu, praktik penyiksaan kerap dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk dapat membantu membuktikan suatu tindakan kriminal atau pidana. Ini dikarenakan pengakuan dianggap dapat membantu dalam proses pembuktian di dalam persidangan.
Padahal, sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa terdapat 5 macam alat bukti yang sah dalam suatu tindak pidana. Namun, kesulitan mendapatkan alat bukti lain cenderung diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut terjadi bisa juga dikarenakan minimnya profesionalisme yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dalam tindak pidana. Selain itu, praktik penegakan hukum pidana di Indonesia masih membenarkan proses mendapatkan alat bukti melalui penyiksaan. Hal ini dikarenakan proses para aparat penegak hukum lebih mengutamakan hukum materiil dibanding prosedural penegakan hukumnya (formil)
Pemulihan bagi Korban Penyiksaan
Peristiwa salah tangkap yang disertai penyiksaan sebagaimana yang dialami oleh pengamen Cipulir pada tahun 2013 menjadi bukti bahwa praktik penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa:
“Alasan penyiksaan, tidak ada pendampingan penasihat hukum sehingga keterangan tersebut terpaksa dikarang dan tidak sesuai dengan fakta dapat dibenarkan karena para terpidana masih anak-anak yang gampang untuk ditakut-takuti dan tidak ada saksi lain yang mendengar sendiri, melihat sendiri, atau merasakan sendiri pada saat kejadian. Oleh karena itu tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para terpidana sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban”
Atas kejadian tersebut para pengamen mengalami kerugian baik secara materiil maupun imateriIl. Hal ini dikarenakan proses penegakan hukum yang tidak profesional dan menggunakan penyiksaan pada tingkat penyidikan membuat mereka mengalami kekerasan dan juga penjara selama 7 bulan lamanya.
Sementara itu, terdapat beberapa jalur pemulihan yang dapat dilakukan oleh korban penyiksaan. Jalan pertama yang dapat diambil pertama ialah dengan melakukan gugatan praperadilan. ISni sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 95 KUHAP yang menyatakan bahwa:
“tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau mengenai hukum yang diterapkan”
Kedua, korban dapat melakukan pengajuan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 1 poin 11 jo Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa:
“Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui LPSK”
Ketiga, korban juga bisa melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi bahwa:
“Setiap perbuatan melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Jadi, untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari penyiksaan, penegakan hukum bagi pelaku penyiksaan memang penting, tetapi proses pemulihan terhadap korban penyiksaan itu sendiri juga merupakan hal yang sangat penting.
Hal ini dikarenakan, dalam praktik penyiksaan, korban penyiksaan lah yang menjadi pihak terdampak. Maka dari itu, negara berkewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap korban sehingga korban dapat melanjutkan kehidupannya seperti sedia kala.
Untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan, pemberian payung hukum dengan meratifikasi dan menyesuaikan pengertian tindak pidana penyiksaan melalui KUHP dinilai akan menjadi upaya pencegahan yang efektif serta pemulihan korban penyiksaan menjadi tanggung jawab negara yang sudah semestinya diutamakan.
Lalu akankan Indonesia menjadi negara yang bebas dari bayang-bayang kekerasan dalam waktu dekat? Mari kita tunggu saja ke depannya bagaimana.
Tulisan milik Falis Aga Triatama, Praktisi Hukum di Winrow Veritas Law Firm.
Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.
Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.