Site icon PinterPolitik.com

Mozambique LNG, Pertamina Bisa Bangkrut?

Mozambique LNG, Pertamina Bisa Bangkrut

Kantor PT Pertamina (Persero) yang terletak di Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Kontrak antara Pertamina dan Mozambique LNG dikabarkan bermasalah. Lantas, apa dampak yang bisa timbul dari persoalan ini?


PinterPolitik.com

Dimintai tanggapan atas pernyataan Famhy Rhadi – pengamat Ekonomi Energy Universitas Gadjah Mada (UGM) – bahwa Pertamina tidak perlu takut dituntut dalam kasus kontrak LNG, seorang profesional yang berkecimpung di bisnis energi menyatakan bahwa persepsi tersebut berbahaya dan bisa berakibat fatal bagi Pertamina. Kita harus hati-hati.

“Mudah-mudahan Moz (Mozambique LNG) tidak exercise legal action tersebut”, ujar profesional energi tersebut. Terlepas dari “fakta” apakah Mozambique LNG mempunyai kasus yang kuat dan solid untuk dibawa ke arbitrase, sebenarnya tidak ada perusahaan yang mempunyai common sense mau masuk ke dalam pertempuran legal. Itu akan menguras resources perusahaan dan berdampak negatif  ke image perusahaan dalam jangka panjang. It’s a waste of time and stupid.

Saya yakin Moz sebenarnya tidak mau masuk ke area itu, tapi kalau akhirnya mereka tetap exercise legal action-nya, tentunya mereka sudah mengalkulasi dengan baik karena mungkin situasinya sudah dinilai membahayakan masa depan proyek dan bisnis mereka, serta sudah tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Pasti itu adalah last resort bagi Moz.

Ditambahkan juga bahwa tuduhan adanya mafia migas dalam deal-deal LNG adalah absurd dan baseless. Orang-orang yang paham bisnis LNG tahu persis bahwa sistem di bisnis LNG solidly clean dan accountable karena basisnya jangka panjang dan end-to-end transaction-nya transparan serta sudah terbukti lebih dari 40 tahun.

Ada beberapa hal penting yang harus kita pahami dengan baik terkait Mozambique LNG dan bisnis LNG secara umum: Pertama, nature bisnis LNG; kedua, konsep “Project Development’ LNG; dan, ketiga, magnitude case Mozambique.

Nature bisnis LNG – baik itu menggunakan skema hulu maupun skema hilir – adalah “fully integrated and dedicated” di sepanjang value chain-nya. Monetasi cadangan gas hulu dalam bentuk bisnis LNG dibangun secara terintegrasi yang di-compose dalam multiple package long-term contracts yang komprehensif mencakup infrastructure dan commercial deal-nya.

Setiap elemen terhubung secara ketat namun juga ter-expose atau inherent dengan hukum domino effect. Oleh karena itu, bisnis LNG basisnya adalah kontrak jangka pajang (95%:5%) untuk menjamin pengembalian investasi proyek yang nilainya mega billions – berbeda dengan bisnis dan proyek minyak yang lebih loose dan lebih ke spot basis (10%:90%).

Dengan kata lain, market LNG itu tidak liquid, sebaliknya market minyak sangat liquid. Anda bisa mengembangkan proyek monetasi cadangan minyak tanpa harus memiliki 100% komitmen pembelian di depan karena market sudah well establishedliquid, dan terbuka.

Soal konsep pengembangan dan life cycle proyek, proyek Moz LNG didanai melalui Project Financing (PF). Dilihat dari project lifecycle-nya, pada saat isu dengan Pertamina ini muncul, dari tiga tahapan utama proyek,  Moz LNG project berada pada stage 1 atau phase 1.

Phase ini adalah masa paling kritis dalam pengembangan sebuah project yang akan menentukan apakah project fly atau tidak. Ibarat pesawat terbang, ini adalah tahapan kritis 11 menit pertama take-offonce Anda melampaui tahapan ini Anda sudah bisa lepas safe-belt dan bahkan switch ke auto-pilot.

Milestone pada stage ini ditandai dengan pencapaian financial close (FC) dimana lenders committed untuk mendanai project tersebut. Sama dengan analogi pesawat take-offonce Anda mencapai FC, tahapan berikutnya – phase 2 (construction) dan phase 3 (operation) – adalah auto-pilot. You just pick good EPCs and operating & maintenance company, all safe, dan proses ini justru dilakukan di phase 1.

Saya paham kalau Moz “nervous” dan mungkin sampai terpikir masuk ke legal action karena ada persyaratan-persyaratan penting yang harus dipenuhi ke lenders untuk mendapatkan FC dan sepertinya hanya Pertamina yang belum memenuhi dokumen tersebut walaupun sudah ada SPA yang legally binding. Tanpa FC, proyek collapse, itu yang ditakutkan Moz.

Magnitude kasus Moz LNG-Pertamina. Seberapa besar dampak Pertamina terhadap kelangsungan proyek Moz? Apakah Pertamina akan menjadi deal breaker bagi proyek LNG Moz?

Dari total kapasitas produksi 11.18 MTPA, komitmen pembelian Pertamina adalah 1 MTPA atau kurang dari 10%. Sebesar 90+% kapasitas terbagi oleh 7 dedicated buyers lainnya. Dalam bisnis minyak, 10% itu irrelevant, karena proyek masih bisa melepas produk minyaknya ke market yang memang sangat liquid.

Dalam konteks Moz, dan LNG pada umumnya, ini bisa berbeda. Pertamina bisa menjadi deal breaker karena proyek gagal mencapai FC dan tidak bisa masuk ke stage 2, yaitu tahap konstruksi. Anda bisa bayangkan berapa besar spending yang telah dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini dan siapa yang akan dipersalahkan.

Namun, ada hal yang menarik dari proyek Moz ini. Kalau tidak salah, walaupun belum ada penyelesaian dokumen dengan Pertamina, Moz telah mengumumkan Financial Close pada bulan Juli 2020. Artinya, 10% komitmen pembelian Pertamina bukan merupakan deal breaker bagi FC sehingga Moz LNG bisa tetap masuk ke tahap 2 untuk konstruksi.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Kemungkinan ada beberapa skenario:

  1. Project Financiang di-run dengan asumsi kapasitas produksi dan keekonomian proyek 90% atau bahkan mungkin lebih rendah lagi. Dengan demikian, FC tetap jalan, project fly.
  2. Project Financiang di-run dengan asumsi kapasitas produksi dan keekonomian proyek 100%, namun dengan adanya kasus Pertamina, maka terms & conditions PF-nya berubah dan pricing mungkin jadi premium atau lebih tinggi.  FC tetap jalan, proyek fly.
  3. Diterapkannya Condition Precedent (CP), sedemikian rupa, sehingga FC tetap dilakukan namun dengan syarat bahwa Moz akan menyelesaikan isu tersisa (dalam hal ini Pertamina) di kemudian hari dengan batas waktu tertentu.

Masing-masing skenario akan mempunyai dampak pada motif dan magnitude berbeda terhadap legal action yang diambil Moz. Jika yang terjadi adalah skenario 1 dan 2, maka legal action yang diambil Moz hanya sebatas komersial arrangement atau settlement sesuai nilai kontrak, dan hanya akan dilakukan pada saat Due Date kontrak SPA yang dimulai pada tahun 2025.

Sebagai ilustrasi, dengan asumsi harga crude brent pada tahun 2025 sebesar $60/barrel, maka maksimal tuntutan hanya sekitar $350jt per tahun. Namun kita akan ter-expose risiko itu sepanjang 20 tahun kontrak sampai kita bisa menemukan outlet untuk sisa kontrak berjalan untuk molecul tersebut.

Jika yang terjadi adalah skenario 3, dan proyek akhirnya tertunda atau bahkan batal, maka magnitude tuntutan Moz menjadi tidak terduga karena, di samping tuntutan nilai kontrak SPA sebesar $7 miliar ($350 x 20 tahun masa kontrak), kita juga ter-expose dengan collateral damage yang bisa berasal dari 90% komitmen Moz dengan 7 pembeli lainnya (10.18 MTPA) serta tidak menutup kemungkinan tuntutan dari para end user ke 7 pembeli Moz tersebut. Things can be crazy, dengan kata lain, nilai tuntutan bisa tidak terbatas.

Itu baru potensi kerugian materiil yang melekat dengan kontrak dan proyek, belum yang intangible. Reputasi kita di market internasional dan investor serta partners dan potential partners juga bisa rusak.

Saya tidak tahu, tapi tentunya kita masih membutuhkan investasi dan memerlukan investor masuk ke Indonesia. Case ini akan membuat kita mendapatkan kesulitan dalam pendanaan proyek-proyek nasional kita. Kita kan tidak mau dan tidak mungkin mengembangkan bisnis dan membangun proyek dengan pendanaan sendiri, ada hukum bisnis dan risk management di situ.

Kalaupun masih bisa mendapatkan pendanaan, terms & conditions-nya akan lebih sulit dan pricing-nya premium. Perlu kita ketahui, pendanaan proyek Moz melibatkan 8 ECA (Export Credit Agencies) dan 19 Commercial Banks. Dua ECA, yaitu JBIC dan NEXI adalah penyandang dana utama atau Senior Lenders proyek Pertamina di IPP Jawa-1. Walaupun seharusnya ada China Wall untuk kedua proyek tersebut, but we’ll never know.

Di sinilah kita overlooked atau bahkan tidak jeli dan tidak sensitif dalam mencermati kasus LNG Mozambique dan dampaknya terhadap masa depan bisnis Pertamina. Kita gagal memahami secara komprehensif positioning Pertamina dalam kasus ini dan potensi damage jika kita terseret ke legal battle. Jika skenario 3 terjadi, maka Pertamina bisa terancam bangkrut atau bisa dibuat bangkrut. Saya khawatir bahwa di internal Pertamina dan para pemerhati overlooked mengenai daya rusak Collateral Damage ini.

Bahkan, kalaupun Mozambique LNG tidak melakukan legal action, reputasi Pertamina sebenarnya sudah rusak di mata investor, potential partners, dan market internasional. Proyek LNG Moz ini melibatkan setidaknya:

  1. Raksasa bisnis Energy sekelas Total SA (French) sebagai project ownerproject developer and operator, dengan reputasi sebagai world biggest LNG player (total business capacity 38 MTPA).
  2.  Tujuh international Buyers, termasuk Electric de France (French), JERA (Japan), Tokyo Gas, Taiwan CPC, Shell Int Trading.
  3. International Major Lenders, seperti JBIC, NEXI, US EXIM, UK EXIM, etc.
  4. Technology providers, EPC contractor etc.

Begitu isu ini muncul ke permukaan, maka kepercayaan komunitas bisnis internasional ke Pertamina akan jatuh, dan Pertamina akan kesulitan mengembangkan bisnisnya ke depan karena para potential partnerslenders, dan market akan menempatkan Pertamina dalam “highly risk & uncertainty company” yang akan berdampak kepada mahalnya biaya pengembangan bisnis dan proyek-proyek Pertamina ke depan. Saya yakin kita tidak ingin mewariskan kesulitan-kesulitan tersebut kepada generasi berikut.

Yang patut kita khawatirkan juga adalah mentalitas dan mindset kita, bahwa kita menguasai market domestik, bahwa dunia internasional baik business player maupun market akan selalu membutuhkan dan respect kepada kita. Ini adalah cara berpikir yang berbahaya, it’s toxic.

Jalan terbaik untuk menghindari case ini adalah dialogue di tingkat elite kedua perusahaan. Komunitas bisnis LNG sebenarnya kan terbatas dan “itu-itu” juga. Komunitas bisnis ini sudah terbangun lebih dari 40 tahun, dan mereka terbiasa menyelesaikan isu-isu berat dengan cara yang amicable.

Pertamina pernah mengalami isu shortage sampai 145 kargo di tahun 2005-2007, bahkan kita sampai harus secured cargo dari Nigeria untuk menutup shortage ke pembeli. Salah satu pembeli bahkan sempat mengancam akan melakukan tuntutan ke arbitrase, lengkap dengan collateral damage-nya, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik-baik dan tidak masuk ke area legal. Persoalan Moz ini sebenarnya easy and simple tapi kalau kita salah langkah bisa menjadi disaster. Kuncinya adalah trust and good faith.


Tulisan milik seorang Pengamat Energi.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version