Site icon PinterPolitik.com

Menyoal Pembubaran FPI

Menyoal Pembubaran FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) ketika mengumumkan pelarangan kegiatan oleh Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 lalu. (Foto: Antara)

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi masyarakat (ormas). Lantas, apakah pembubaran FPI ini sejalan dengan semangat demokratisasi?


PinterPolitik.com

Front Pembela Islam (FPI) telah menjadi salah satu kekuatan politik besar di Indonesia pasca melambungnya kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Semenjak itu, FPI aktif terlibat dalam momentum politik besar di Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebut saja pada pagelaran pemilu serentak 2019 kemarin, nama FPI banyak disebut dan diberikan janji perlindungan oleh para kontestan politik yang sedang berlaga.

Diskursus publik mengenai FPI menjadi lebih riuh tatkala Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah telah membubarkan status kelembagaan FPI dan melarang seluruh kegiatannya melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 30 Desember 2020 lalu.

Pembubaran FPI oleh SKB enam Menteri dan Lembaga tentu menimbulkan pro dan kontra sendiri di masyarakat. Apalagi hal ini berkaitan dengan perdebatan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 yang kemudian diundangkan dalam UU No. 16 Tahun 2017 (selanjutnya Perppu Ormas) yang dirasa melanggar beberapa ketentuan dan ide dari negara hukum.

Tentu tak dapat dilupakan bahwa adanya ketentuan pembubaran pasca Perppu Ormas ditujukan untuk membubarkan ormas-ormas yang “berisik” ke pemerintah. Pembubaran FPI bisa dikatakan adalah contoh kedua dari ganasnya ketentuan pembubaran ormas pasca Perppu Ormas setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bisa saja terdapat korban-korban tangan besi ketentuan hukum ini selanjutnya.

Kejanggalan Sistem Pembubaran Ormas

Salah satu paradigma yang hendak diubah oleh pemerintah dengan adanya Perppu Ormas adalah menegaskan penggunaan asas contrarius actus dalam proses pembubaran ormas. Phillipus M. Hadjon dalam “Argumentasi Hukum” mendefinisikan asas contrarius actus sebagai asas yang memperbolehkan badan/pejabat TUN yang menerbitkan keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang  untuk membatalkannya.

Hal tersebut justru malah menegasikan peran pengadilan yang sebelumnya ditegaskan oleh UU  No. 17 tahun 2013 bahwa proses pembubaran ormas baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang final dan berkekuatan hukum yang tetap. Perppu Ormas baru menyertakan peran pengadilan setelah diterbitkannya surat penetapan pembubaran oleh pemerintah.

Ada beberapa hal yang dapat dikritisi. Pertama, pemberianizin Ormas—dalam hal ini surat pendaftaran atau surat keterangan badan hukum—hanyalah bentuk pengakuan negara terhadap hak kebebasan berserikat kelompok masyarakat, pengakuan ini nantinya akan berbanding lurus dengan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan publik terhadap ormas tersebut. Bentuk pengakuan ini bukanlah suatu tindakan layaknya pemberian dispensasi pada warga negara sebelum membentuk kelompok, tetapi untuk memastikan hadirnya pelayanan negara pasca ormas tersebut didaftarkan.

Kedua, Indonesia telah menegaskan menganut prinsip negara hukum sebagaimana disebut pasal 1 ayat (3) UUD 1945. A.V Dicey mengatakan salah satu unsur dari negara hukum adalah adanya due process of law. Victor V. Ramraj sebagaimana dikutip Reza Winata dalam “Politik Hukum dan Konstitusionalitas Kewenangan Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum oleh Pemerintah” menyebutkan salah satu dimensi dari due process of law adalah substantive due process of law yang menyatakan untuk membatasi hak dan kebebasan seseorang ialah melalui mekanisme pengadilan.

Artinya, secara ideal sebelum melakukan pembatasan hak dan kebebasan seseorang, maka memerlukan peran pengadilan yang adil dan imparsial untuk memberikan putusan yang rasional terhadap perkara yang berhubungan dengan hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi. Indra Perwira dalam pemberian keterangan sebagai saksi ahli pada sidang perkara No. 2/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa doktrin due process of law adalah prasyarat  dan tameng bagi sebuah keputusan pemerintah agar keputusan tersebut tidak sewenang-wenang.

Oleh karenanya, due process of law diwujudkan dengan melibatkan supervisi kekuasaan kehakiman terhadap keputusan pemerintah yang akan berdampak pada perampasan hak asasi manusia sebelum keputusan itu dieksekusi.

Ketiga, kebebasan berserikat pada hakikatnya termasuk golongan hak yang keberlakuannya dapat diderogasi dengan alasan-alasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal 28J UUD  1945. Namun perlu kembali diingat hal ini harus dilakukan secara proporsional dan ideal, mengingat pembubaran ormas tidak hanya berbicara masalah administratif semata, tetapi juga berbicara penikmatan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945. Maka untuk membatasi hak ini, diperlukan prosedur yang ideal untuk kedua belah pihak

Bertentangan dengan Semangat Demokratisasi

Ketika pertama kali Joko Widodo mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia tahun 2014, ia digadang-gadang sebagai penyelamat demokrasi. Bagaimana tidak, hampir satu dekade Indonesia dipimpin oleh Presiden yang berlatar belakang militer. Hadirnya Jokowi dirasa sebagai bentuk kemajuan masyarakat sipil untuk terus merebut pucuk kekuasaan dan memberdayakan akses kepada masyarakat sipil lainnya.

Hal tersebut kemudian diragukan tatkala Presiden Jokowi mengeluarkan produk hukum Perppu Ormas yang sangat kontroversial tersebut. Bagaimana tidak, Presiden mengeluarkan perppu tersebut di saat kondisi negara sedang baik-baik saja, atau dapat dikatakan tidak terdapat situasi yang genting dan memaksa untuk dikeluarkannya Perppu Ormas.

Hal tersebut tentu membuat skeptis masyarakat luas. Perppu Ormas disinyalir dikeluarkan pemerintah dengan tujuan yang sangat pragmatis pada saat itu, yaitu untuk membubarkan HTI yang digadang-gadang hendak mengubah ideologi negara. Alasan pragmatis tersebut pun langsung ditunjukkan nyata adanya ketika pemerintah segera membubarkan HTI.

Harapan terhadap Presiden Jokowi dengan latar belakang kalangan sipil yang akan memberdayakan demokrasi berbanding terbalik dengan adanya Perppu Ormas yang malah kontradiktif dengan semangat demokratisasi di Indonesia. Apalagi, hadirnya ormas merupakan bentuk berkembangnya civil society di Indonesia.

Holloway sebagaimana dikutip oleh Ari Ganjar dan Randi dalam “Peran Ormas dan LSM dalam Menopang Pembangunan di Indonesia” menyatakan bahwa ormas dibentuk tidak hanya menjadi penghubung atau pengimbang kekuasaan negara semata, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pembangunan melalui fungsinya sebagai media aspirasi masyarakat.

Hal ini dikuat oleh argumen dari Anthony Giddens sebagaimana dikutip Wawan Fahrudin dalam “Akuntabilitas dan Transparansi LSM dalam Proses Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Demokratis di Indonesia” bahwa peran signifikan ormas juga dapat dilihat dalam pengambilan keputusan politik, di mana ketika keberadaan partai politik tidak mampu mengartikulasikan dan mengagregasikan secara konkret kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan politik, maka ormas akan berperan untuk mengonsolidasi kepentingan-kepentingan masyarakat dan mendorong para pemangku kepentingan untuk membuat kebijakan sebagaimana mestinya.

Selain itu, hadirnya ormas juga dapat dikatakan merepresentasikan kontrol publik terhadap penyelenggara kekuasaan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan melalui proses partisipasi politik secara bermakna.

Adanya sistem pembubaran ormas yang janggal dengan menggeser peran pengadilan ketika proses pembubaran ormas menujukan bahwa hal ini justru mengancam kebebasan berserikat yang dimaknai sebagai kondisi ideal untuk mencapai konsolidasi demokrasi. Hal ini dirasa meninggalkan substantive due process of law yang seharusnya dilakukan pemerintah  dalam proses pembubaran Ormas adalah memberikan sarana bagi ormas yang bersangkutan untuk dapat membela haknya di muka pengadilan dan mendapatkan keputusan yang justifiable serta reasonable sebelum ditetapkan pembubarannya.


Tulisan milik Hario Danang Pambudhi, Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.


Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version