HomeRuang PublikMenyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Menyoal Pemalsuan Tanda Tangan JK

Oleh Salsabila Islamiati

Dewan Masjid Indonesia (DMI) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Departemen Ekonomi-nya, M. Arief Rosyid, setelah disebut memalsukan tanda tangan Ketua Umum (Ketum) DMI Jusuf Kalla (JK).


PinterPolitik.com

Arief Rosyid sebagai pengurus aktif dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan juga seorang Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) diketahui memalsukan tanda tangan Ketua Umum dan Sekjen DMI dalam surat terkait dengan agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. 

Atas tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut ia sebagai subyek hukum haruslah bertanggung jawab atas tindakannya. Segala bentuk tindak pidana diharuskan adanya pertanggung jawaban hukum dari subyek hukum yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Terkait hal tersebut kita dapat melihat bagaimana legalitas tanda tangan dalam suatu dokumen serta mengetahui sanksi pemalsuan tanda tangan dalam hukum pidana.

Butuh Pertanggungjawaban Hukum

Hans Kelsen dalam teori pertanggung jawab hukum menyatakan bahwa, seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek berarti dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan. 

Teori ini juga menyatakan bahwa kegagalan untuk melakukan kehati-hatian yang diharuskan oleh hukum disebut kekhilafan (negligence); dan kekhilafan biasanya dipandang sebagai satu jenis lain dari kesalahan (culpa), walaupun tidak sekeras kesalahan yang terpenuhi karena mengantisipasi dan menghendaki, dengan atau tanpa maksud jahat, akibat yang membahayakan.

Hans Kelsen mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu atau bahwa seseorang memikul tanggung jawab hukum, subyek hukum bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan.

Seperti yang kita ketahui akhir-akhir ini adanya peristiwa yang mengagetkan publik dengan adanya pemalsuan tanda tangan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni oleh Arief Rosyid pada surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022. Surat tersebut berisi undangan kepada Wapres Ma’ruf Amin untuk menghadiri Kickoff Festival Ramadan yang acaranya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan adanya kegiatan pameran UMKM, kuliner halal, hingga buka puasa bersama.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Keberanian seorang Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dilihat dari kedekatan Arief dengan Jusuf Kalla dalam kepengurusan di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid tersebut memiliki unsur subjektif / mens rea yaitu sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana. Seperti yang dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni yang mengatakan bahwa alasan Arief Rosyid memalsukan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla (JK) dikarenakan Arief ingin proses berjalan cepat sehingga sampai memalsukan tanda tangan JK.

Dalam pandangan hukum terhadap tindakan tersebut terdapat unsur objektif atau actus reus, yang mana perbuatan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Arief Rosyid kepada Jusuf Kalla telah melanggar undang-undang pidana. Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dikenakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut American Bar Association (ABA), tujuan dari tanda tangan adalah untuk memberikan persetujuan dan otentifikasi terhadap suatu dokumen. Hal tersebut dapat diketahui bahwa pentingnya tanda tangan dalam dokumen yaitu bahwa orang yang telah menandatangani suatu surat, dokumen, atau akta telah mengetahui isi dan maksud dari surat, dokumen, atau akta yang ditandatanganinya tersebut dan juga terikat atas hal yang tertulis di dalam surat tersebut.

Keabsahan tanda tangan elektronik atau digital secara hukum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan UU No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 82 Tahun 2012 yang mengakui legalitas tanda tangan digital dan menjelaskan syarat bahwa tanda tangan elektronik dianggap sah secara hukum.

Baca juga :  Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Oleh sebab itu, tindakan yang dilakukan oleh Arief Rosyid dalam memasukkan scan tanda tangan Jusuf Kalla dalam surat No. 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum. 

Hal tersebut sebagai dasar Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi DMI dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor:066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 tentang Pemberhentian Tetap dari Kepengurusan dan Keanggotaan Dewan Masjid Indonesia atas nama drg. M. Arief Rosyid dalam rapat pleno DMI yang digelar pada Jumat, 1 April 2022. Pemecatan Arief Rosyid sudah sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI akibat dari terbuktinya Arief Rosyid melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan untuk kepentingan tertentu dan pemalsuan tanda tangan terhadap suatu dokumen dapat juga merugikan seseorang. Maka atas dasar tersebut apabila seseorang mendapatkan kerugian dikarenakan adanya pemalsuan tanda tangan maka seseorang tersebut dapat melaporkan kepada yang berwenang dengan menyerahkan segala bukti.



Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.

spot_imgspot_img

#Trending Article

Rahasia Triumvirat Teddy, AHY, dan Hegseth?

Terdapat kesamaan administrasi Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump dengan Presiden Prabowo Subianto, yakni mempercayakan posisi strategis kepada sosok berpangkat mayor. Kiranya, terdapat rahasia tertentu di balik kesamaan itu yang dapat mendukung support dalam dimensi tertentu ke pemerintahan masing-masing. Mengapa demikian?

Betulkah Jokowi Melemah? 

Belakangan mulai muncul pandangan bahwa pengaruh politik Jokowi kian melemah, hal tersebut seringnya diatribusikan dengan perkembangan berita judi online yang kerap dikaitkan dengan Budi Arie, dan kabar penangguhan jabatan doktor Bahlil Lahadalia, dua orang yang memang dulu disebut dekat dengan Jokowi. Tapi, apakah betul Jokowi sudah melemah pengaruhnya? 

Masihkah Prabowo Americans’ Fair-Haired Boy?

Dua negara menjadi tujuan utama Prabowo saat melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya pasca dilantik sebagai presiden: Tiongkok dan Amerika Serikat.

Paloh Pensiun NasDem, Anies Penerusnya?

Sinyal “ketidakabadian” Surya Paloh bisa saja terkait dengan regenerasi yang mungkin akan terjadi di Partai NasDem dalam beberapa waktu ke depan. Penerusnya dinilai tetap selaras dengan Surya, meski boleh jadi tak diteruskan oleh sang anak. Serta satu hal lain yang cukup menarik, sosok yang tepat untuk menyeimbangkan relasi dengan kekuasaan dan, plus Joko Widodo (Jokowi).

Prabowo, Kunci Kembalinya Negara Hadir?

Dalam kunjungan kenegaraan Prabowo ke Tiongkok, sejumlah konglomerat besar ikut serta dalam rombongan. Mungkinkah negara kini kembali hadir?

Prabowo dan “Kebangkitan Majapahit”

Narasi kejayaan Nusantara bukan tidak mungkin jadi landasan Prabowo untuk bangun kebanggaan nasional dan perkuat posisi Indonesia di dunia.

Prabowo & Trump: MAGA vs MIGA? 

Sama seperti Donald Trump, Prabowo Subianto kerap diproyeksikan akan terapkan kebijakan-kebijakan proteksionis. Jika benar terjadi, apakah ini akan berdampak baik bagi Indonesia? 

The War of Java: Rambo vs Sambo?

Pertarungan antara Andika Perkasa melawan Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah jadi panggung pertarungan besar para elite nasional.

More Stories

Menyingkap Sportwashing dalam Laga Indonesia-Bahrain

Kontroversi ini perpanjang daftar kritik terhadap wasit dari Timur Tengah, di tengah dugaan bias dan pengaturan skor sepak bola internasional.

Unlike Jokowi, Prabowo Will Be His Own Man

More assertive foreign policy and democratic backsliding are most likely on the horizon as Prabowo Subianto becomes the next Indonesian president.

Fenomena Gunung Es “Fake Review”

Fenomena fake review kini banyak terjadi di jual-beli daring (online). Siapakah yang dirugikan? Konsumen, reviewer, atau pelaku usahakah yang terkena dampaknya? PinterPolitik.com Sejak berlangsungnya proliferasi internet...