Site icon PinterPolitik.com

Menyoal Ekonomi Kreatif Jokowi

Menyoal Ekonomi Kreatif Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan terkait ekonomi kreatif di Serpong, Banten, pada tahun 2015 silam. (Foto: Setkab)

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kerap menggemborkan konsep ekonomi kreatif. Namun, apa saja hambatan dari penerapan konsep tersebut?


PinterPolitik.com

Akhir-akhir ini, kita sering sekali mendengar kata-kata “ekonomi kreatif”. Dalam pidatonya pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka acara Temu Kreatif Nasional dengan menyiratkan bahwa kreativitas akan mendorong inovasi yang menciptakan nilai tambah lebih tinggi, dan pada saat yang bersamaan ramah lingkungan, serta menguatkan citra dan  identitas budaya bangsa.

Pada periode kedua, Jokowi juga mengubah nama Kementerian Pariwisata dengan menyematkan Ekonomi Kreatif di belakangnya – menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dalam diskursus mahasiswa, kita juga sering melihat konsep ekonomi kreatif yang sering disandingkan dengan kewirausahawan dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menempati tema-tema lomba dan seminar.

Bahkan, visi dan misi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia juga terlihat menyematkan jiwa kewirausahaan mahasiswa sebagai salah satu tujuan yang ingin dicapai. Atas dasar tersebut, kita mampu melihat bahwa pemerintahan saat ini sedang menggalakkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.

Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, kegiatan wirausaha di Indonesia kini memiliki landasan konstitusional untuk dikembangkan dan dilindungi oleh pemerintah, baik dari segi pendanaan hingga pelatihan. Naskah akademiknya mendasarkan permasalahan pada pengembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia yang masih kurang.

Ketika RUU tersebut diajukan, pengaturan ekonomi kreatif masih menjadi wewenang Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang awalnya diatur oleh Perpres No. 6 Tahun 2015. Pengembangan sektor tersebut masih minim karena jangkauan wewenang dan fisik Bekraf tidak luas, selaku adanya tumpang tindih wewenang dengan pemerintah daerah mengenai perekonomian daerah.

UMKM, sebagai aplikasi utama dari konsep ekonomi kreatif, juga kurang diperhatikan oleh pemerintah pusat meskipun UU No. 20 tentang UMKM sudah ada sejak tahun 2008. Program-program pendanaan dan pelatihan kala itu nyatanya tidak mencapai banyak UMKM di berbagai wilayah.

Studi tahun 2012 menyatakan bahwa jumlah UMK Manufaktur yang terkendala dalam beroperasi sebanyak 2.133.727 unit, atau 78% dari total UMK. UMK Manufaktur yang mendapatkan bantuan pendanaan juga tidak banyak, hanya 20% saja (559.971 unit). Oleh karena itulah, UU Ekonomi Kreatif bisa dianggap sebagai angin segar bagi wirausahawan muda dan UMKM yang ada karena pemerintah menjamin perkembangan mereka.

Sebenarnya, ada alasan lain mengapa pemerintah mengesahkan RUU tersebut. UMKM dianggap penting bagi perekonomian Indonesia karena ia merupakan penyumbang besar bagi PDB dan pengadaan lapangan kerja. Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan bahwa UMKM berkontribusi sebesar 61% terhadap PDB dan 97% terhadap penyerapan tenaga kerja.

Pemerintah masih mengharapkan UMKM mampu menjadi sektor ekspor dan pendapatan negara utama pada tahun-tahun yang akan datang. Cara pemerintah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas UMKM adalah melalui pemberdayaan wirausahawan, dimana mahasiswa dipandang sebagai bagian dari masyarakat yang paling memenuhi standar untuk memenuhi tugas tersebut.

Program-program wirausaha yang ditujukan untuk mahasiswa bisa ditarik garis dari tahun 2009, dimana Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kemendikbud) mengeluarkan Program Mahasiswa Wirausaha (PMW) di mana mahasiswa-mahasiswa mampu mengajukan proposalnya dalam suatu mekanisme yang memperbolehkan mereka untuk mendapatkan pendanaan dan pelatihan jika mereka lolos seleksi. Program ini masih berjalan hingga sekarang.

Selain itu, kampus-kampus juga membuka program seperti inkubator bisnis yang memfasilitasi mahasiswa dengan sarana untuk berwirausaha. Seluruh hal ini dilakukan demi mengembangkan pemikiran inovatif dan kreatif mahasiswa, mengurangi pengangguran lulusan, serta meningkatkan andil UMKM dalam menyejahterakan masyarakat dan mengembangkan perekonomian Indonesia.

Tentunya, upaya-upaya ini patut dipuji karena sifat kewirusahaan yang penuh ide dan berani melawan risiko adalah sifat yang bagus untuk ditanamkan kepada mahasiswa. Namun, ada yang salah dengan fokus yang sangat besar terhadap pemberdayaan UMKM jika kita berbicara mengenai perekonomian secara utuh.

Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu konsep ekonomi kreatif. Mengacu pada Naskah Akademik UU di atas, ekonomi kreatif merupakan rangkaian kegiatan perekonomian yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Pengembangan UMKM selaras dengan konsep ekonomi kreatif karena penciptaan usaha yang bertumpu pada kreativitas dan inovasi baru tidak lazim dilakukan oleh perusahaan besar, namun oleh mahasiswa atau aktor lainnya yang membuat bisnis di luar dari pasar yang didominasi oleh produk murah pabrik.

Kegiatan usaha yang tergolong UMKM tidak memiliki karyawan lebih dari 300 orang dan persaingan antar usaha relatif tinggi sehingga wirausahawan harus selalu menetapkan strategi yang kreatif bila ingin mengembangkan bisnis. Kata kuncinya di sini adalah kreatif, jika tidak maka bisa saja usaha kalah saing. Tetapi pada kata kunci itu pula kita menemukan suatu masalah.

Kreativitas dibangun atas dasar pengetahuan yang didapat dari pendidikan berkualitas yang cukup lama dalam hidup seseorang. Tidak logis bila seseorang yang tidak mendapatkan pengalaman apapun akan mampu mendirikan sebuah bisnis.

Masalahnya adalah pendidikan bermutu di Indonesia masih minim. Mungkin kita mengenal nama-nama besar seperti UI, UGM, dan Undip, tetapi kita harus memperhatikan bahwa Indonesia adalah negara yang luas.

Kesenjangan antar wilayah masih menjadi isu dominan dari segi apapun, termasuk mutu pendidikan. Kebanyakan universitas bermutu tinggi di Indonesia terklasterisasi di pulau Jawa saja, dibandingkan dengan universitas bermutu di pulau lain yang masih bisa dihitung jari.

Fakta tersebut ditambah dengan Angka Partisipasi Murni (Gross School Enrollment Rate) masyarakat dalam pendidikan tersier yang menghitung jumlah partisipan pada jenjang pendidikan tertentu terhadap jumlah seluruh anak pada kelompok usia sekolah yang bersangkutan. Menurut Bank Dunia (2018), angka di Indonesia hanya 36%. Masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akses terhadap perguruan tinggi, yang tentu saja disebabkan terutama karena kemiskinan struktural dan kurangnya infrastruktur dan fasilitas pendidikan regional yang masih marak di Indonesia.

Memberdayakan UMKM melalui ekonomi kreatif oleh karena hal tersebut tidak akan efektif pada wilayah-wilayah yang tidak memiliki wirausahawan ideal untuk mengembangkan iklim usaha wilayah tersebut. Anak-anak yang tidak kuliah kemungkinan besar akan langsung bekerja dan, karena mereka tidak memiliki ijazah sarjana atau diploma, akses mereka ke dunia pekerjaan cukup terbatas.

Pekerjaan seperti kuli bangunan, pelayan warung, hingga buruh yang sering menjadi profesi demografi tersebut tidak menjanjikan peluang yang besar untuk membuat mereka berpikir kritis atau mampu untuk menghasilkan kekayaan yang cukup untuk menjadi pengusaha mandiri nantinya. Mereka hanya mampu untuk untuk membiayai hidup secara pas-pasan, dan keturunannya kemungkinan besar bernasib sama.

Inilah lingkaran setan kemiskinan struktural, yang meskipun sudah ada pengurangan sedikit demi sedikit, masih menjadi isu utama ketika kita berbicara mengenai kesejahteraan rakyat. Dengan tidak memasuki topik ekonomi informal atau kondisi di desa, sepertinya sudah bisa dipahami kalau ekonomi kreatif akan susah menyebar jika kondisi masyarakat masih seperti ini.

Namun, mungkin, kita melihat cerita sukses Gojek yang dulunya adalah UMKM dan berpikir, bukankah ini implementasi ekonomi kreatif yang diharapkan pemerintah? Tentu, mungkin driver-driver-nya kebanyakan berasal dari kelompok menengah ke bawah tetapi paling tidak ia bermanfaat bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat.

Masalahnya, Gojek dan UMKM sukses lainnya hanyalah sebagian kecil dari UMKM di seluruh Indonesia yang tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama. Permasalahan seperti startegi usaha yang kurang baik karena pendidikan yang kurang, ketidakmampuannya untuk mengakses pasar (yang kini sudah cukup dibantu dengan digitalisasi usaha), atau sifat pasar yang mendekati persaingan sempurna bertindak sebagai mekanisme seleksi alam bagi UMKM.

UMKM yang menempati 99% dari lapangan pekerjaan tidak lebih dari restoran kecil, toserba, jasa cuci baju, make-up artist, perhiasan handmade atau usaha lainnya yang ukurannya mikro dan kecil. Perbandingan rasio unit usaha mikro, kecil, dan menengah cukup mengejutkan dengan usaha mikro menempati 98,70% dari seluruh UMKM di Indonesia menurut BPS (2017).

Usaha mikro jelas-jelas cukup insignifikan dalam kontribusinya bagi perekonomian bila dilihat dari angka murni karena outputnya yang sangat kecil bila dilihat dari angka murni dan ketidakmampuannya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itulah, UMKM tidak akan efektif untuk menompang perekonomian Indonesia.

Namun, jangan lihat ekonomi kreatif sebagai alat mencari untung saja. Bisa kita lihat dari melalui Gojek bahwa tidak hanya usaha ini memberikan lapangan pekerjaan baru, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM-UMKM lain untuk mempromosikan produk mereka dalam platform.

Inilah sisi yang bisa diimplementasikan melalui ekonomi kreatif, yaitu hubungan timbal balik antara inisiator bisnis dan mitra-mitranya untuk mencapai kepuasan bersama. Usaha seperti ini tidak semata-mata berusaha untuk mencari profit, tetapi juga membantu UMKM lain yang sesuai dengan ide bisnis sehingga ada tanggung jawab sosial untuk membagi profit dan menyejahterakan mitra mereka.

Istilah “startup” sering terdengar pada topik ini. Dalam pengertian kekinian, startup (perusahaan rintisan) adalah bisnis rintisan yang memiliki tujuan utama memecahkan masalah di dalam masyarakat.

Patut diperhatikan bahwa startup tidak berbeda dari UMKM, tetapi istilah tersebut hanya menjelaskan suatu generasi unik dalam dunia UMKM. Biasanya, startup memiliki basis teknologi dan inovasi yang kuat. Oleh karena itulah, era ekonomi saat ini sering disebut era disruptif, karena kemunculan usaha baru yang mampu mengalahkan industri lama.

Startup lah yang sebenarnya diidealisasikan oleh pemerintah sebagai inti gerakan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan usaha-usaha seperti Gojek, Tokopedia, hingga Ruangguru yang berkembang dengan cukup pesat bahkan ke pasar mancanegara, startup dipandang sebagai masuknya Indonesia ke dalam era perekonomian baru yang didominasi oleh startup dan UMKM.

Melihat peluang tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan berbagai insentif baik berupa dukungan finansial, pernyataan dukungan, dan pemberdayaan masyarakat untuk bisa menjadi otak-otak wirausaha selanjutnya melalui program-program yang sudah dibahas. Tetapi, apakah UMKM generasi baru ini, dengan kemampuannya untuk menguasai pasar dan menciptakan lapangan kerja baru, mampu untuk menjadi tulang punggung utama ekonomi Indonesia?

Jawabannya iya, namun dengan tantangan-tantangan yang tidak jauh berbeda dari pemaparan di atas. Kemiskinan sistemik, kesenjangan ekonomi antar wilayah, Kemampuan akademis anak-anak yang kurang, kurangnya infrastruktur, dan permasalahan dalam birokrasi dan pemerintahan masih menghalangi startup untuk memajukan perekonomian.

Mari kita ambil contoh bidang pertanian. Pertanian di Indonesia sudah menjadi isu yang cukup lama dengan permasalahan yang sama. Petani-petani cenderung hidup dengan pendapatan yang sangat minim, akses yang terbatas dengan pasar sehingga harus dijembatani oleh tengkulak dimana mereka merupakan alasan utama kecilnya pendapatan petani, generasi muda yang semakin lama semakin tidak tertarik untuk menjadi petani padahal kebutuhan pangan negara terus bertambah, dan sebagainya.

Sudah ada beberapa startup yang berusaha memecahkan masalah-masalah tersebut melalui bisnis mereka. Startup seperti Sikumis, Kecipir, iGrow, dan lain-lain bergerak dalam peminjaman dana, penghubungan petani dengan produsen alat-alat pertanian, hingga pemasaran hasil bumi yang dilakukan secara daring. Meskipun startup yang perhatian terhadap isu petani sudah cukup banyak, jangkauan mereka terbatas.

Kebanyakan startup masih beroperasi di pulau Jawa atau area Jabodetabek saja, dan jumlah pengguna masih berkisar pada ribuan orang yang mencakup baik petani maupun konsumen. Masalah utama dari startup berbasis isu pertanian adalah konektivitas petani dengan internet. Data BPS(2018) menunjukkan bahwa di Jawa Timur persentase petani yang terkoneksi dengan internet hanya 13,7% (867.397), sementara di Sulawesi Selatan angkanya adalah 14,4% (52.928).

Selain itu, persentase pengguna internet untuk urusan transaksi barang/jasa di Indonesia pada tahun 2017 adalah 10,82%. Angka-angka di atas terhitung sangat kecil, yang disebabkan terutama oleh pembangunan infrastruktur konektivitas yang belum pesat, dan minimnya pengetahuan akan hal ini di kalangan petani. Kebanyakan petani masih bertumpu pada sistem tradisional dengan bantuan tengkulak.

Fokus terhadap ekonomi kreatif sebenarnya baik, karena negara-negara maju memiliki sektor ekonomi servis yang besar. Ekonomi servis sendiri berarti ekonomi yang didasari dengan transaksi produk tak berwujud/servis.

Industri yang dicakup ekonomi servis warung makan yang menjual makanan olahan dan pasar swalayan seperti Indomaret memang menjual produk berwujud, tetapi bersamaan dengannya adalah pelayanan terhadap konsumen dan jasa distribusi produk jadi.  Pemerintah ingin menerapkannya di Indonesia melalui dukungan raksasa bagi UMKM tetapi kebanyakan permasalahan yang menghalangi implementasi ekonomi kreatif yang baik cenderung tidak diatasi dengan baik dan diduakan. Misalnya berhubungan dengan isu petani, pembangunan tower sinyal internet (BTS) saja masih minim.

Badan Aksesibilitas Telekominikasi dan Internet (BAKTI), badan di bawah Kemkominfo yang berurusan dengan hal tersebut tidak bisa membangun BTS sesuai dengan target mereka sendiri untuk membangun 2300 tower pada tahun 2018, dan hanya membangun 600 tower terhitung hingga Septermber 2018. Hal ini berlaku bagi pembangunan infrastruktur lainnya, terutama yang berguna bagi perkembangan masyarakat seperti fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Mungkin, dana yang dikucurkan untuk pembangunan fasilitas umum sudah cukup besar, dimana dana untuk kesehatan, pendidikan, dan perhubungan mencakup 51% dari total APBN 2020. Namun, pemerintah sebenarnya bisa meningkatkan pendanaan untuk pembangunan hal tersebut.

Caranya bukan melalui utang, namun melalui fokus pengembangan industri manufaktur sebagai tumpuan utama perekonomian negara. Negara-negara acuan penelitian UU Ekonomi Kreatif (Inggris, AS, Belanda dan Turki) mayoritasnya adalah negara maju dengan basis industri manufaktur dan korporasi multinasional yang kuat untuk menunjang perekonomiannya.

AS mempunyai perusaahan seperti General Motors, Caltex, Apple; Inggris dengan HSBC, British Petroleum; Belanda dengan Royal Dutch Shell dan Unilever. Indonesia belum memiliki korporasi yang mampu menghasilkan keuntungan sebanyak negara-negara yang telah mengalami proses industrialisasi besar-besaran pada abad ke-19 dan 20.

Tiongkok, sebagai kekuatan ekonomi baru, juga tidak langsung lompat untuk menjadi ekonomi servis. Industrialisasi besar-besaran sejak 1978 menghasilkan korporasi seperti Huawei, Alibaba, Sinopec yang kini menjadi perusahaan-perusahaan terkemuka di dunia. Sektor servis dalam perekonomian Tiongkok baru menggantikan hegemoni industri manufaktur pada tahun 2013, tiga tahun setelah menjadi perekonomian terbesar kedua di dunia.

Industrialisasi masif pernah dilaksanakan di Indonesia, terutama di bawah pemerintahan Soeharto. Rasio pertumbuhan industri mulai tahun 1970 mencapai angka dua digit hampir setiap tahun hingga krisis moneter melanda yang membuat sektor industri mengalami pertumbuhan negatif sebesar 11%.

Sejak saat itu, pengembangan industri manufaktur bukan menjadi prioritas utama pemerintah dan pertumbuhannya stagnan pada angka 4-6% hingga saat ini. Rata-rata kontribusi sektor tersebut pada tahun 2015-2018 hanyalah 20,38%, dengan sektor servis memiliki angka 45,63%.

Dari angka-angka tersebut kita mampu memahami bahwa sektor servis diangkat sebagai anak emas oleh pemerintah, karena proporsinya yang sangat besar pada PDB sehingga dianggap wajar dan lazim apabila pemerintah fokus untuk mengembangkan sektor tersebut daripada sektor lainnya.

Padahal, di ekonomi yang belum terindustrialisasi sepenuhnya seperti Indonesia, bahkan terindikasi melakukan deindustrialisasi, perekonomian belum siap untuk didasarkan pada UMKM dan ekonomi kreatif karena kurangnya infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat yang sebenarnya bisa ditingkatkan melalui pembangunan industri. Dalam model perindustrian saat ini, pabrik-pabrik biasa dibangun dalam klaster-klaster khusus yang disebut kawasan industri.

Kawasan industri cenderung dekat dengan perkotaan dan mendukung pembentukan perkotaan karena target populasi konsumen tipe barang value-added juga lebih laku di perkotaan karena barang-barang inilah yang menunjang ekonomi servis dan gaya hidup kosmopolitan. Industri manufaktur juga telah dibuktikan mampu untuk menyerap tenaga kerja dengan lebih efektif dan menghasilkan daripada UMKM, dan karena lokasinya yang dekat dengan perkotaan maka akan terjadi urbanisasi.

Studi yang dilakukan di Kabupaten Semarang menunjukkan 66% imigran dari kabupaten lain menetap karena mereka mencari kerja di kawasan industri. Urbanisasi biasanya selaras dengan peningkatan kualitas hidup imigran karena lebih banyak hal yang lebih tersedia daripada di desa. Penciptaan kekayaan melalui industrialisasi secara historis adalah alasan utama dari peningkatan kualitas hidup manusia.

Sebenarnya, dari pemerintah, sudah ada upaya untuk meningkatkan kapabilitas industri Indonesia, tetapi upaya ini kurang maksimal. Alokasi dana APBN bagi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saja hanya Rp2,952 triliun – cukup kecil bila dibandingkan dengan kementerian lain.

Upaya lain yang sedang dalam proses adalah memudahkan investasi asing dan pengerapihan ulang kegiatan-kegiatan ekonomi melalui RUU Cipta Kerja. Namun, dalam perkembangannya, RUU ini menuai banyak kontroversi dalam masyarakat sehingga pembahasannya cukup tertunda.

Daftar kawasan industri di situs Kemenperin menunjukkan dari 108 klaster 24% berada di Kep. Riau dan 57% di pulau Jawa. Pembangunan tidak merata ini juga menggambarkan tren perkembangan suatu wilayah, dimana wilayah-wilayah tersebut cenderung lebih maju dalam berbagai aspek daripada pulau lainnya.

Untuk mengembalikan topik pada ekonomi kreatif, UMKM-UMKM yang bergerak pada bidang manufaktur bisa diarahkan melalui modal pemerintah atau asing bukan untuk menjadi perusahaan berorientasi profit saja, melainkan untuk membantu pengembangan ekonomi. Pemerintah juga bisa memberikan insentif pada masyarakat untuk memberikan idenya dalam konteks pengembangan industri manufaktur di Indonesia.

Untuk membangun orientasi tersebut, fasilitas umum juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. Mengenai startup, UMKM berbasis teknologi bisa diintegrasikan lebih lanjut oleh pemerintah dalam supply chain ekonomi sehingga mereka bisa berperan sebagai pelopor inovasi teknologi dalam berbagai sektor ekonomi.

Dalam pelaksanaannya pemerintah dan UMKM terkait bisa melakukan perjanjian yang menjamin kerja sama dan keuntungan antar kedua pihak. Pengarahan terhadap industri manufaktur urgensinya tinggi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat karena pendapatan industri secara riil lebih besar daripada UMKM.

Inilah yang didukung oleh Jason Potts dan Stuart Cunningham dalam tulisannya mengenai empat tipe ekonomi kreatif, yang mana tipe inovasi akan berdampak lebih baik pada ekonomi secara keseluruhan karena kemampuannya untuk meningkatkan kualitas sektor lainnya dan bukan hanya berkontribusi pada kompetisi internal atau sektor lemah yang hanya didirikan untuk menghasilkan lapangan pekerjaan.

Fokus dalam pengembangan ekonomi kreatif sebagai dasar perekonomian Indonesia bukannya salah, tetapi waktunya tidak tepat. Indonesia belum siap untuk menjadi ekonomi yang didasarkan pada sektor servis, apalagi unit usaha mikro.

Fondasi-fondasi yang diperlukan masih belum terlihat, dan permasalahan sosial ekonomi Indonesia masih menjadi PR bagi pemerintah. Oleh karena itulah, pemerintah harus menetapkan agenda perekonomian mereka dengan baik bila mereka ingin mencapai “Indonesia Emas 2045”.

Tulisan milik Immanuel Hugo Setiawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Diponegoro.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version