Site icon PinterPolitik.com

Menyelamatkan Rakyat di Tengah Corona

Menyelamatkan Rakyat di Tengah Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kantornya. (Foto: Twitter/@jokowi)

Berbagai peraturan hukum – seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 – telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan rakyat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Meski begitu, peraturan tersebut bisa saja tak menyelesaikan masalah.


PinterPolitik.com

Sejak Covid-19 terdeteksi masuk Indonesia, kepanikan muncul di tengah masyarakat. Sehingga menimbulkan beberapa barang menjadi langka, seperti masker dan hand sanitizer. Tidak menjadi sesuatu yang mengherankan. Pasalnya, hal yang dihadapi oleh masyarakat adalah sebuah virus dengan tingkat penyebaran yang sangat tinggi. Tiongkok dan Italia menjadi contoh bagaimana ganasnya Covid-19 ini.

Pejabat publik di tingkat nasional awalnya merespons wabah ini dengan sedikit berkelakar bahwa Indonesia akan sulit dimasuki oleh virus ini. Dengan alasan berbagai macam, mulai dari gemar makan nasi, hingga salat dengan qunut.

Secara resmi, kebijakan yang direncanakan akan dikeluarkan pada awal virus ini masuk ke Indonesia adalah untuk mendukung konsumsi, investasi, dan mendorong sektor pariwisata. Untuk mendukung wisatawan, Pemerintah memberikan tambahan anggaran Rp 298,5 milliar untuk insentif airline dan travel agent.

Hal tersebut dibuat untuk mendatangkan wisatawan asing ke dalam negeri. Sementara, untuk wisatawan dalam negeri akan diberikan Rp 443,39 miliar insentif dalam bentuk diskon 30% potongan harga tiket untuk 25% seat per pesawat yang menuju 10 destinasi wisata. Wacana tersebut ditentang oleh publik sebagai sesuatu kebijakan yang tidak tepat dikeluarkan untuk mengatasi perekonomian di masa pandemi Covid-19 mengingat tingkat penyebaran virus yang sangat tinggi.

Anjuran social distancing atau kini disebut sebagai physical distancing disampaikan kepada masyarakat. Perekonomian mulai tidak stabil. Sektor informal paling banyak menerima getahnya. Pasalnya, mereka, seperti ojek online dan penjual kaki lima menjadi tidak menerima pendapatan diakibatkan sekolah hingga perkantoran menerapkan work from home dan study from home. Hal ini mengakibatkan para pekerja informal yang merantau lebih memilih untuk pulang ke kampung halamannya.

Mengingat penyebaran virus ini terutama kali didukung dengan adanya mobilitas manusia yang tinggi, wacana mulai dengan lockdown, karantina wilayah, hingga darurat sipil muncul ke permukaan dan mulai diperbincangkan secara nasional. Pada 31 Maret 2019, Pemerintah merespons dinamika tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Walaupun PP No. 21 Tahun 2020 dibentuk dengan pertimbangan atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kekarantinan Kesehatan tidak sekaligus menyelesaikan permasalahan untuk menangani pandemi Corona. Di sisi lain, sebagaimana pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman, PP Nomor 21 Tahun 2020 hanya sebagai payung hukum atas kondisi atau penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah yang telah berlangsung hingga kini. Oleh sebab itu, rasanya dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tidak terlalu berdampak pada penanganan pandemi Corona.

Kurang Dapat Menyelesaikan Masalah?

Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dikeluarkan untuk memberikan status pada kondisi saat ini bahwa Indonesia telah masuk dalam darurat kesehatan dan wajib dikeluarkan suatu upaya penanggulangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, PP Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan sikap pemerintah dalam penanggulangan pandemi Corona berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018, dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan (PSBB). Saat ini, pemerintah memilih tindakan PSBB. Secara hukum positif, tindakan pemerintah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun melihat kondisi yang terjadi, respons yang dikeluarkan oleh pemerintah sepertinya kurang tepat.

Pertama, mengingat kondisi pandemi Corona merupakan kondisi darurat kesehatan yang meresahkan dunia. Oleh karena, itu kondisi yang ada harus direspons dengan cepat dengan mempersingkat jalur pengambilan keputusan untuk membatasi jalur keluar-masuk suatu wilayah dan/atau negara untuk mencegah penyebaran virus.

Kedua, dalam kondisi PSBB, minimal dilakukan dengan cara peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Hal tersebut ditegaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 dan kembali disebutkan pada PP Nomor 21 Tahun 2020. Namun, sama sekali tidak dijelaskan bagaimana dan siapa yang wajib memberikan pemenuhan kebutuhan dasar selama PSBB berlangsung.

Sejatinya PP merupakan suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan penjelasan atas materi muatan yang ada pada UU sebagaimana dijelaskan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, PP Nomor 21 Tahun 2020 tidak memberikan penjelasan lebih detail dan teknis terkait pemenuhan kebutuhan dasar pada saat PSBB, khususnya pembatasan akses pada fasilitas umum.

Kondisi pengambilan keputusan PSBB yang tersentralisasi pada Menteri Kesehatan yang harus diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota berpotensi keputusan tersebut diambil dalam jangka waktu tidak cepat sebagai respons pandemi Corona. Mengingat pula, persebaran Covid-19 yang begitu massif diberbagai negeri, akan sangat menumpuk permohonan untuk melakukan PSBB.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan yang kini sudah jarang terlihat untuk melakukan penanganan dan respon atas perkembangan Covid-19 di Indonesia setelah terbentuknya Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19. Selain itu, Peraturan Pemerintah yang tidak terlalu jelas mengatur terkait bagaimana jalannya PSBB, dan siapa penanggung kebutuhan hidup dasar ketika PSBB mengakibatkan apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini kurang dapat menenangkan hati masyarakat guna menanggulangi pandemi Corona ini.

Pengabaian Nasib Rakyat?

Pandemi Corona yang terjadi di Indonesia menyebabkan banyak orang di Indonesia membatasi aktivitas di luar rumah untuk mengurangi penularan dan penyebaran Covid-19. Anjuran tersebut dibuat oleh pemerintah sehingga sekolah, akitivas keagaamaan, dan perkantoran dilakukan di dan dari rumah.

Pada saat kondisi orang menahan diri untuk tidak keluar dari rumah dan melaksanakan work from home serta study at home, Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada Rapat Paripurna 30 Maret 2019 membahas terkait rencana untuk mendorong agar DPR segera menggodok RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan yang dikerjakan dengan metode Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Nasdem dengan pertimbangan bahwa RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dinilai menjadi penting untuk memulihkan kondisi ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Oleh karena itu diusulkan untuk segera dibahas agar dapat selesai.

RUU Cipta Kerja yang disusun demi investasi tanpa memperhatikan kepentingan pekerja – bahkan lingkungan hidup – dapat menjadi sebuah agenda senyap di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, RUU tersebut sebelumnya telah direspons dan muncul gerakan penolakan besar-besaran di berbagai wilayah di Indonesia.

Di sisi lain, alasan pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19 dengan cara dikebutnya RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan menurut saya kurang tepat. Atau mungkin yang dimaksud DPR adalah penyelamatan ekonomi-ekonomi dengan modal berskala besar dan meminimalkan perlindungan tenaga kerja serta eksploitasi sumber daya dengan mengesampingkan kepentingan lingkungan hidup.

Pasalnya, RUU tersebut telah disusun dan serahkan kepada DPR untuk dibahas tanpa melibatkan perwakilan pekerja sebagai salah satu pihak yang terdampak atas nantinya pengesahan RUU tersebut.

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak krisis dalam perekonomian di banyak negara. Satu cara untuk menyelamatkan ekonomi rakyat secara umum adalah dengan menghadapi pandemi Covid-19 ini, menyelamatkan manusianya – baik yang terkena virus ataupun tidak.

Bagi yang terkena virus atau menjadi korban Covid-19, negara harus fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang mumpuni, akses rumah sakit, daya tampung serta keselamatan tenaga medis dengan persediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup. Bagi orang yang tidak terkena virus, negara harus memperhatikan bagaimana secara ekonomi mereka dapat melalui kondisi pandemi Covid-19, khususnya pada sektor Informal yang sangat terdampak.

DPR sebagai wakil rakyat setidaknya ke depan dapat mengedepankan rasa solidaritas kemanusiaan. Penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dapat menjadi langkah paling kecil yang dapat dilakukan – dikarenakan fokus masyarakat secara umum saat ini adalah memerangi pandemi Covid-19.

Dikebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dapat menjadi suatu langkah sembunyi-sembunyi DPR dari respons masyarakat yang sedang sibuk dengan pandemi Covid-19. Langkah sembunyi-sembunyi tersebut, selain telah mengkhianati rakyat, juga telah membuang anggaran pembentukan undang-undang.

Pasalnya, RUU yang dibentuk dengan sembunyi-sembunyi telah melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas keterbukaan, yang mana nantinya ketika sudah diundangkan berpotensi sangat besar untuk dilakukan Uji Formil di Mahkamah Konstitusi yang tidak menutup kemungkinan bahwa UU tersebut dapat diputus tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena secara formil pembentukannya telah menutup ruang partisipasi masyarakat. Dan anggaran yang telah digunakan untuk membentuk undang-undang tersebut akan mubazir, yang seharusnya misalnya dapat digunakan (direalokasikan) pada masa pandemi Covid-19 untuk membantu memerangi pandemi Covid-19.

Tulisan milik Salahudin Tunjung Seta, mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada.

“Disclaimer: Opini adalah kiriman dari penulis. Isi opini adalah sepenuhnya tanggung jawab penulis dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi PinterPolitik.com.”

Ingin tulisanmu dimuat di rubrik Ruang Publik kami? Klik di bit.ly/ruang-publik untuk informasi lebih lanjut.

Exit mobile version